Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah upaya dalam mendorong para pelaku usaha untuk memiliki kemampuan dan memenuhi kebutuhannya agar mampu bersaing secara nasional dan global.
2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.
5. Kurasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah proses pemetaan dan/atau proses pengamatan pada kegiatan usaha sektor kelautan dan perikanan.
6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1) Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada kegiatan usaha sektor kelautan dan perikanan meliputi:
a. pengelolaan ruang laut;
b. penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan; serta
c. pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
(2) Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada kegiatan usaha pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
a. Petambak Garam;
b. Pelaku Usaha biofarmakologi; dan
c. Pelaku Usaha wisata bahari.
(3) Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada kegiatan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan.
(5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada kegiatan usaha pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. pemetaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
b. pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; dan
c. penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Pasal 3
Pemetaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a bagi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendataan produksi garam dan penentuan skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; dan
b. pemetaan wilayah produksi garam.
Pasal 4
Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendampingan cara produksi garam yang baik;
b. sertifikasi Petambak Garam;
c. pendampingan perizinan usaha pergaraman;
d. pendampingan akses permodalan;
e. pendampingan penguatan kapasitas produksi dan teknologi pergaraman;
f. pelatihan sumber daya manusia; dan
g. pendampingan pemasaran garam.
Pasal 5
(1) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c bagi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan:
a. aspek produksi dan teknologi;
b. aspek manajemen dan sumber daya manusia;
c. aspek pemasaran;
d. aspek kelembagaan dan pembiayaan; dan
e. aspek kinerja dan dampak.
(2) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan indikator penilaian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pemetaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a bagi Pelaku Usaha biofarmakologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui pendataan dan penentuan skala usaha.
Pasal 7
Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Pelaku Usaha biofarmakologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendampingan akses permodalan;
b. pendampingan perizinan usaha biofarmakologi;
c. pelatihan dan sertifikasi pengolahan produk biofarmakologi;
d. pelatihan dan sertifikasi Pelaku Usaha yang menggunakan produk biofarmakologi; dan
e. pendampingan akses pasar atau promosi.
Pasal 8
(1) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c bagi Pelaku Usaha biofarmakologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan:
a. aspek permodalan;
b. aspek pendapatan;
c. aspek kelembagaan dan pemasaran;
d. aspek manajemen dan sumber daya manusia; dan
e. aspek lingkungan.
(2) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan indikator penilaian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pemetaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a bagi Pelaku Usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pendataan dan penentuan skala usaha.
Pasal 10
Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Pelaku Usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendampingan akses permodalan;
b. pendampingan perizinan usaha wisata bahari;
c. pendampingan akses pasar atau promosi;
d. pelatihan dan sertifikasi kepemanduan wisata bahari;
e. pelatihan dan sertifikasi pengelolaan kawasan wisata bahari; dan
f. pelatihan dan sertifikasi pengelolaan usaha wisata bahari.
Pasal 11
(1) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c bagi Pelaku Usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
a. aspek permodalan;
b. aspek pendapatan;
c. aspek kelembagaan dan pemasaran;
d. aspek manajemen dan sumber daya manusia; dan
e. aspek lingkungan.
(2) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan indikator penilaian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Pemetaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a bagi pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan melalui:
a. pendataan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
b. penentuan skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; dan
c. penilaian awal kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Pendataan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan Kurasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(3) Kurasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan yang telah memenuhi persyaratan:
a. memiliki kartu usaha kelautan dan perikanan; dan
b. memiliki nomor induk berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kurasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan/atau telah mendapatkan pelatihan sebagai kurator Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dan tercatat di Kementerian.
(5) Penentuan skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada kriteria:
a. modal usaha; atau
b. hasil penjualan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penilaian awal kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap 6 (enam) aspek usaha yang meliputi:
a. legalitas;
b. produksi;
c. keuangan;
d. sumber daya manusia;
e. pemasaran; dan
f. operasional.
(7) Aspek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelas awal Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang dihitung berdasarkan pembobotan dengan nilai maksimal 100 (seratus).
(8) Kelas awal Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
a. kelas mikro:
1) kelas mikro 1;
2) kelas mikro 2; dan 3) kelas pra kecil.
b. kelas kecil:
1) kelas kecil 1; dan 2) kelas pra menengah.
c. kelas menengah:
1) kelas menengah 1; dan 2) kelas pra besar.
(9) Kelas awal Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) ditentukan berdasarkan pembobotan yang terdiri atas:
a. kelas mikro 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a angka 1) memiliki nilai pembobotan kurang dari atau sama dengan 30;
b. kelas mikro 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a angka 2) memiliki nilai pembobotan lebih dari 30 sampai dengan 40;
c. kelas pra kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a angka 3) memiliki nilai pembobotan lebih dari 40 sampai dengan 50;
d. kelas kecil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b angka 1) memiliki nilai pembobotan lebih dari 50 sampai dengan 60;
e. kelas pra menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b angka 2) memiliki nilai pembobotan lebih dari 60 sampai dengan 70;
f. kelas menengah 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c angka 1) memiliki nilai pembobotan lebih dari 70 sampai dengan 90; dan
g. kelas pra besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf c angka 2) memiliki nilai pembobotan lebih dari 90 sampai dengan 100.
(10) Hasil pembobotan kelas awal Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) digunakan sebagai dasar melakukan pendampingan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(11) Penilaian awal kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan indikator penilaian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan terhadap aspek usaha yang meliputi:
a. legalitas;
b. produksi;
c. keuangan;
d. sumber daya manusia;
e. pemasaran; dan
f. operasional.
(2) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. fasilitasi standarisasi dan sertifikasi pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
dan/atau
b. fasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam rangka ekspor.
(3) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. bimbingan teknis pembinaan mutu;
b. alih teknologi pengembangan produk;
c. bimbingan peningkatan nilai tambah dan diversifikasi produk; dan/atau
d. fasilitasi desain kemasan.
(4) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. fasilitasi dan pendampingan literasi keuangan;
dan/atau
b. fasilitasi akses pembiayaan.
(5) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa fasilitasi pemenuhan tenaga kerja.
(6) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi:
a. perluasan jangkauan pemasaran;
b. fasilitasi akses pasar dalam negeri dan/atau luar negeri;
c. fasilitasi kemitraan dengan pembeli potensial di dalam negeri dan/atau luar negeri;
d. fasilitasi promosi produk di dalam negeri dan/atau luar negeri;
e. pemanfaatan digitalisasi untuk mendukung usaha;
f. bimbingan teknis branding produk;
g. bimbingan teknis pemasaran digital; dan/atau
h. bimbingan teknis laporan keuangan digital.
(7) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi:
a. fasilitasi akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; dan/atau
b. memastikan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong.
Pasal 14
(1) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c bagi pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan berdasarkan 6 (enam) aspek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui peningkatan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah setelah dilakukan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan pembobotan dengan nilai maksimal 100 (seratus).
(4) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8).
(5) Pembobotan kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (9).
(6) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan indikator penilaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Dalam rangka Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5), dapat melibatkan penyuluh kelautan dan perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 16
Dalam rangka melaksanakan Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Kementerian dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1) Direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap pemetaan, pendampingan, dan penilaian Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sektor kelautan dan perikanan.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
