Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMENKKP No. 19 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kartu Tanda Pengenal adalah atribut khusus untuk mengetahui identitas Pegawai. 2. Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus nonaparatur sipil negara, penasihat menteri, tenaga ahli menteri, dan pegawai lain yang bertugas pada posisi tertentu dalam rangka pemberian dukungan dan pelaksanaan fungsi pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 3. Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan. 4. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 6. Sekretariat Jenderal adalah sekretariat jenderal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2

(1) Kartu Tanda Pengenal Pegawai di lingkungan Kementerian berukuran panjang 8,50 cm (delapan koma lima puluh centimeter) dan lebar 5,50 cm (lima koma lima puluh centimeter). (2) Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bagian depan; dan b. bagian belakang.

Pasal 3

(1) Bagian depan Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dengan ketentuan: a. warna dasar putih, dengan motif berwarna: 1. biru 1; 2. biru 2; 3. biru 3; dan 4. biru 4, dengan latar belakang bermotif pola supergrafis Logo untuk pegawai aparatur sipil negara, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus nonaparatur sipil negara, penasihat Menteri, dan tenaga ahli Menteri; dan b. warna dasar putih, dengan motif berwarna: 1. biru 1; 2. biru 2; 3. biru 3; 4. biru 4; 5. hijau 1; dan 6. hijau 2, dengan latar belakang bermotif pola supergrafis Logo untuk pegawai lain. (2) Bagian depan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a memuat: a. Logo dengan ukuran tinggi 1,35 cm (satu koma tiga puluh lima centimeter) dan lebar 2,7 cm (dua koma tujuh centimeter); b. pas foto berwarna menghadap ke samping kanan dengan ukuran 4 x 6 cm; dan c. nama Pegawai pada bagian depan Kartu Tanda Pengenal ditulis dalam satu baris dengan huruf kapital, warna hitam, jenis huruf montserrat, ukuran font 12 ditempatkan dalam kolom dengan latar belakang: 1. putih kombinasi biru 1 untuk pegawai aparatur sipil negara, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus nonaparatur sipil negara, penasihat Menteri, dan tenaga ahli Menteri; atau 2. putih kombinasi hijau 1 untuk pegawai lain.

Pasal 4

(1) Bagian belakang Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dengan ketentuan: a. warna dasar putih, dengan motif berwarna: 1. biru 1; 2. biru 2; 3. biru 3; dan 4. biru 4, untuk pegawai aparatur sipil negara, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus nonaparatur sipil negara, penasihat Menteri, dan tenaga ahli Menteri; b. warna dasar putih, dengan motif berwarna: 1. biru 1; 2. biru 2; 3. biru 3; 4. biru 4; 5. hijau 1; dan 6. hijau 2, untuk pegawai lain; dan (2) Bagian belakang Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b memuat: a. nomor urut kartu; b. nama; c. nomor induk pegawai; d. jabatan yang menandatangani; e. tanda tangan pejabat yang menandatangani: 1. Sekretaris Jenderal untuk kantor pusat; atau 2. kepala unit pelaksana teknis untuk unit pelaksana teknis. f. nama lengkap pejabat yang menandatangani; g. QR Code yang memuat identitas pegawai, penggunaan, dan penggantian kartu bagi Kartu Tanda Pengenal Pegawai yang menggunakan Logo; h. logo pihak lain (apabila ada perikatan); dan i. nomor seri kartu pihak lain (apabila ada perikatan). (3) Muatan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dikecualikan bagi Kartu Tanda Pengenal bagi pegawai lain. (4) Kartu Tanda Pengenal bagi pegawai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Logo setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi menangani sumber daya manusia aparatur dan organisasi dalam hal penugasan: a. keprotokolan; b. tenaga medis; dan c. kehumasan, pada Sekretariat Jenderal dan sekretariat unit organisasi eselon I.

Pasal 5

Bentuk, format, dan kode warna Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Kartu Tanda Pengenal Pegawai wajib digunakan oleh Pegawai pada setiap jam kerja dan/atau dalam melaksanakan tugas kedinasan. (2) Kartu Tanda Pengenal Pegawai dipasang pada saku baju bagian dada sebelah kiri atau dipakai dengan cara mengalungkan di leher dengan menggunakan tali Kartu Tanda Pengenal. (3) Kartu Tanda Pengenal Pegawai selain sebagai atribut khusus untuk mengetahui identitas Pegawai, dapat digunakan: a. sebagai akses fasilitas perkantoran bagi Pegawai yang berkedudukan di kantor pusat atau di kantor unit pelaksana teknis; dan/atau b. untuk fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pengadaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai dilaksanakan oleh: a. Sekretariat Jenderal, untuk unit organisasi pusat yang berkedudukan di kantor pusat Kementerian; atau b. unit pelaksana teknis, untuk unit pelaksana teknis yang bersangkutan. (2) Biaya yang timbul sebagai akibat pengadaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Sekretariat Jenderal dan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan pengadaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Pasal 8

(1) Penggantian Kartu Tanda Pengenal Pegawai dapat dilakukan apabila Kartu Tanda Pengenal Pegawai rusak atau hilang. (2) Setiap Pegawai yang akan melakukan penggantian Kartu Tanda Pengenal Pegawai harus melaporkan kepada: a. sekretariat unit organisasi eselon I masing-masing untuk selanjutnya diteruskan kepada unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi menangani sumber daya manusia aparatur dan organisasi, untuk kantor pusat; atau b. kepala unit pelaksana teknis, untuk unit pelaksana teknis. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. Kartu Tanda Pengenal Pegawai, dalam hal Kartu Tanda Pengenal Pegawai rusak; atau b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal Kartu Tanda Pengenal Pegawai hilang.

Pasal 9

(1) Penggunaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai berakhir dalam hal Pegawai: a. memasuki batas usia pensiun; b. mutasi pindah instansi; dan c. sudah tidak lagi menjadi Pegawai Kementerian. (2) Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada: a. sekretariat unit organisasi eselon I masing-masing untuk selanjutnya diteruskan kepada unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi menangani sumber daya manusia aparatur dan organisasi, untuk kantor pusat; atau b. kepala unit pelaksana teknis, untuk unit pelaksana teknis.

Pasal 10

(1) Pengawasan terhadap penggunaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagai bagian dari disiplin Pegawai dilaksanakan oleh atasan langsung secara berjenjang. (2) Pegawai yang menggunakan Kartu Tanda Pengenal Pegawai tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Kartu Tanda Pengenal Pegawai yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan dibuatnya Kartu Tanda Pengenal Pegawai baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1575); dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1609), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж