Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENEBARAN KEMBALI DAN PENANGKAPAN IKAN BERBASIS BUDIDAYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penebaran Kembali adalah pelepasan ikan hasil pembudidayaan ikan asli INDONESIA ke wilayah penebaran kembali.
2. Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil Penebaran Kembali.
3. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
4. Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup atau mati baik tumbuhan maupun hewan yang dapat dikonsumsi Ikan yang tumbuh pada lokasi pembudidayaan Ikan.
5. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta
memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan budidaya.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Kriteria wilayah Penebaran Kembali meliputi:
a. perairan INDONESIA;
b. sungai;
c. danau;
d. waduk;
e. rawa; dan
f. genangan air lainnya yang dapat diusahakan.
Pasal 3
(1) Wilayah Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria umum:
a. dalam lingkungan terkontrol dengan ketentuan:
1. terlindungi dari serangan hama atau predator dengan memperbesar ukuran tebar;
2. terhindar dari sumber pencemaran perairan;
dan
3. berada di wilayah zona berbahaya/terlarang untuk umum.
b. populasi sumber daya ikan menurun yang ditunjukan dengan menurunnya jumlah populasi sumber daya ikan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
c. kondisi perairannya mendukung kehidupan Ikan yang akan ditebar merupakan habitat yang sesuai dengan Ikan yang ditebar;
d. terdapat kelompok masyarakat pengelola perairan yang berada dalam wilayah administrasi sesuai dengan lokasi Penebaran Kembali;
e. tersedianya akses transportasi yang memadai yang dapat menjangkau lokasi Penebaran Kembali; dan
f. terhindar dari potensi terjadinya pencemaran melalui identifikasi lokasi Penebaran Kembali.
(2) Perairan INDONESIA yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan laut teritorial dan/atau perairan pedalaman dengan kriteria khusus:
a. terlindungi, terutama dari badai dan gelombang besar atau arus kuat, serta sumber pencemaran;
dan
b. berbentuk teluk dan relung, merupakan upaya perlindungan fisik bagi Ikan agar terhindar dari badai dan gelombang besar atau arus kuat.
(3) Sungai yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan kriteria khusus:
a. aliran air yang dapat dimanfaatkan dan berlangsung sepanjang tahun, merupakan bagian sungai yang tidak dipengaruhi oleh musim; dan
b. kedalaman pada saat musim kemarau paling sedikit 60 (enam puluh) sentimeter yang diukur dari bagian tengah sungai.
(4) Danau yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan kriteria khusus:
a. tingkat kesuburan perairan tinggi dengan ketentuan memiliki kandungan phosphorous (P) lebih besar atau sama dengan 30 µg/l (tiga puluh mikro gram per liter) dan tingkat kecerahan air kurang dari 4 (empat) meter;
b. mempunyai aliran air pemasukan dan pengeluaran yang ditentukan dengan adanya saluran pemasukan ke dalam badan danau dan saluran pengeluaran keluar badan danau;
c. untuk danau yang mempunyai spesies Ikan endemik, jenis selain Ikan asli danau tersebut tidak boleh ditebar dalam rangka mencegah kepunahan populasi Ikan endemik akibat dominasi jenis selain Ikan asli; dan
d. rata-rata kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter yang diukur dari dasar danau.
(5) Waduk yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dengan kriteria khusus:
a. tingkat kesuburan perairan tinggi dengan ketentuan memiliki kandungan phosphorous (P) lebih besar atau sama dengan 30 µg/l (tiga puluh mikro gram per liter) dan tingkat kecerahan air kurang dari 4 (empat) meter; dan
b. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter yang diukur dari dasar waduk.
(6) Rawa yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dengan kriteria khusus:
a. tingkat kesuburan perairan tinggi dengan ketentuan memiliki kandungan phosphorous (P) lebih besar atau sama dengan 30 µg/l (tiga puluh mikro gram per liter) dan tingkat kecerahan air kurang dari 4 (empat) meter; dan
b. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter yang diukur dari dasar rawa.
(7) Genangan air lainnya yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dengan kriteria khusus:
a. tingkat kesuburan perairan tinggi dengan ketentuan memiliki kandungan phosphorous (P) lebih besar atau sama dengan 30 µg/l (tiga puluh mikro gram per liter) dan tingkat kecerahan air kurang dari 4 (empat) meter;
b. tidak mengandung unsur yang berbahaya bagi Ikan maupun untuk dikonsumsi, terutama tidak mengandung logam berat dalam kadar yang tinggi;
dan
c. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter yang diukur dari dasar genangan air.
Pasal 4
(1) Setiap Orang yang akan mengusulkan Penebaran Kembali harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, dan/atau direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setiap Orang yang akan mengusulkan Penebaran Kembali harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Permohonan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tujuan penebaran;
b. gambaran umum lokasi perairan;
c. lokasi penebaran;
d. luasan perairan; dan
e. jenis, jumlah, dan ukuran Ikan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, dan/atau direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat
(2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dilakukan terhadap:
a. identifikasi sumber daya perairan;
b. penetapan jumlah Ikan yang ditebar;
c. penentuan jenis dan ukuran Ikan yang ditebar;
dan
d. manfaat dan dampak ekologi, ekonomi, dan sosial.
(7) Dalam hal permohonan Penebaran Kembali berlokasi di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, atau kawasan lindung lainnya, Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah terkait.
(8) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(9) Apabila hasil verifikasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, maka Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan persetujuan secara tertulis kepada pemohon.
(10) Apabila hasil verifikasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, maka Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pemohon.
Pasal 5
Penebaran Kembali dilakukan dengan mekanisme:
a. identifikasi sumber daya perairan dilakukan pada tahap awal untuk menentukan jumlah dan jenis Ikan yang terdapat di perairan tersebut;
b. penetapan jumlah Ikan yang ditebar disesuaikan dengan kondisi perairan hasil identifikasi sumber daya perairan;
c. penentuan jenis Ikan yang ditebar memenuhi standar nasional INDONESIA dan/atau berasal dari hasil pembenihan yang bersertifikat dan telah melalui proses aklimatisasi; dan
d. penebaran yang baik dilakukan pada saat intensitas cahaya rendah dan pada waktu permukaan air tinggi.
Pasal 6
(1) Identifikasi sumber daya perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui
penentuan lokasi perairan untuk:
a. pemulihan populasi sumber daya ikan; dan
b. kegiatan Pembudidayaan Ikan.
(2) Penentuan lokasi untuk pemulihan populasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan:
a. populasi sumber daya ikan yang menurun;
b. kondisi perairan mendukung kehidupan Ikan yang akan ditebar;
c. adanya kelompok nelayan, pembudi daya Ikan, dan pemangku kepentingan bidang kelautan dan perikanan; dan
d. lokasi yang terhindar dari potensi terjadinya pencemaran.
(3) Penentuan lokasi perairan untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
a. perairan daratan yang tergenang dengan luasan tertentu yang dapat dikelola oleh kelompok Pembudi Daya Ikan;
b. lama penggenangan air pada lokasi Pembudidayaan Ikan yang dapat mendukung paling sedikit satu siklus Pembudidayaan Ikan;
c. kesesuaian lokasi dengan Ikan yang akan dipelihara;
d. lokasi perairan bebas dari Ikan predator;
e. bebas dari bahan yang membahayakan Ikan dan manusia;
f. persetujuan pemanfaatan dari pihak yang berwenang;
g. lokasi perairan bebas dari potensi konflik sosial;
h. adanya kelompok pembudi daya Ikan; dan
i. kemudahan akses.
Pasal 7
(1) Penetapan jumlah Ikan yang ditebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam rangka Pembudidayaan Ikan ditentukan berdasarkan:
a. ketersediaan Pakan Ikan Alami yang diukur dengan tingkat kesuburan perairan; dan
b. kegiatan Pembudidayaan Ikan yang tidak menggunakan Pakan Ikan Alami.
(2) Tingkat kesuburan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas tingkat kesuburan rendah, sedang, dan tinggi.
(3) Tingkat kesuburan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(4) Dalam hal tingkat kesuburan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah yang ditebar paling banyak 1.000 (seribu) ekor per hektare.
(5) Dalam hal tingkat kesuburan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah yang ditebar paling banyak 2.000 (dua ribu) ekor per hektare.
(6) Dalam hal tingkat kesuburan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah yang ditebar paling banyak 3.000 (tiga ribu) ekor per hektare.
(7) Penetapan jumlah Ikan yang ditebar untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan yang tidak menggunakan Pakan Ikan Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan paling sedikit berupa usaha pemancingan.
Pasal 8
Penentuan jenis Ikan yang ditebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penebaran Kembali terhadap jenis Ikan yang belum memenuhi standar nasional INDONESIA dan/atau bukan berasal dari hasil Pembudidayaan Ikan yang bersertifikat dapat dilakukan terhadap Ikan yang memenuhi kriteria:
a. bebas penyakit Ikan berdasarkan penetapan oleh Direktur Jenderal atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
b. tidak termasuk jenis Ikan yang membahayakan bagi lingkungan dan manusia.
(2) Mekanisme Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme Penebaran Kembali terhadap jenis Ikan yang belum memenuhi standar nasional INDONESIA dan/atau bukan berasal dari hasil Pembudidayaan Ikan yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1) Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya dilakukan dengan memperhatikan:
a. umur Ikan konsumsi;
b. metode Penangkapan Ikan;
c. kearifan lokal; dan
d. zonasi pemanfaatan.
(2) Umur Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal 3 (tiga) bulan.
(3) Metode Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. tidak merusak lingkungan;
b. tidak menimbulkan pencemaran; dan
c. tidak memutus siklus reproduksi Ikan.
(4) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya ikan suatu wilayah yang secara turun temurun diwariskan berupa aturan adat istiadat penduduk sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.
Pasal 11
(1) Umur Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diprioritaskan untuk Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya untuk tujua Pembudidayaan Ikan yang menggunakan Pakan Ikan Alami.
(2) Umur Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) tidak diprioritaskan untuk Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya untuk tujuan:
a. Pembudidayaan Ikan yang tidak menggunakan Pakan Ikan Alami; dan
b. Penangkapan Ikan.
(3) Penentuan ukuran Ikan konsumsi merupakan hal prioritas pada kegiatan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penentuan ukuran Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat diberlakukan pada Ikan non-konsumsi.
Pasal 12
(1) Metode Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dibedakan berdasarkan tujuan:
a. Penangkapan Ikan; dan
b. Pembudidayaan Ikan.
(2) Metode Penangkapan Ikan berdasarkan tujuan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Metode Penangkapan Ikan berdasarkan tujuan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kesepakatan kelompok pembudi daya Ikan.
(4) Kesepakatan kelompok pembudi daya Ikan sebagaimana dimaksud ayat (3) memuat:
a. prasarana dan sarana Pembudidayaan Ikan yang akan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. jenis alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. ukuran minimum Ikan yang boleh ditangkap; dan
d. penentuan waktu dan lokasi panen.
Pasal 13
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya dilakukan oleh Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, dan/atau direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi terhadap Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap:
a. perkembangan; dan/atau
b. jumlah hasil tangkapan.
(4) Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat informasi kemajuan hasil kegiatan Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya.
(5) Jumlah hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat informasi jumlah hasil tangkapan dari kegiatan Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya.
(6) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan nelayan, pembudi daya Ikan, dan pemangku kepentingan bidang kelautan dan perikanan.
(7) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, dan/atau direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
(2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) untuk kegiatan Penebaran Kembali yang berlokasi di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, atau kawasan lindung lainnya ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2009 tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2021
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
