Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 18 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Terpadu Satu Atap yang selanjutnya disingkat PTSA adalah pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau beberapa penyelenggara pelayanan publik secara bersama. 2. Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. 3. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis pada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara langsung melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik. 4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 5. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik. 6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik di bidang kelautan dan perikanan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) PTSA menyelenggarakan Pelayanan Publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. (2) Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengadaan dan penyaluran barang yang dilakukan Kementerian yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyediaan jasa yang dilakukan oleh Kementerian yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (4) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan aministratif Kementerian yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 3

PTSA Kementerian terdiri atas: a. PTSA pusat; dan b. PTSA UPT.

Pasal 4

(1) PTSA pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memberikan Pelayanan Publik berupa Pelayanan administratif. (2) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penerbitan perizinan berusaha yang bersifat transaksional atau 1 (satu) kali penggunaan; dan b. konsultasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan pusat.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi PTSA pusat terdiri atas: a. pembina; b. penanggung jawab; c. ketua Pelaksana; dan d. Pelaksana. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Menteri. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan. (4) Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal yang membidangi layanan perizinan terpadu. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perwakilan dari unit kerja eselon I yang menyelenggarakan pelayanan administratif. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 6

PTSA pusat bertempat di kantor pusat Kementerian.

Pasal 7

PTSA UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memberikan Pelayanan Publik berupa: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan/atau c. pelayanan administratif, sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Pasal 8

(1) Susunan organisasi PTSA UPT terdiri dari: a. pimpinan Penyelenggara; dan b. Pelaksana. (2) Pimpinan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepala UPT yang memiliki bangunan atau gedung sebagai tempat Pelayanan Publik. (3) Pimpinan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan PTSA UPT; b. mengelola pengaduan dan informasi pelayanan; dan c. mengoordinasikan penyusunan standar pelayanan dan maklumat layanan PTSA UPT. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perwakilan dari UPT yang menyelenggarakan Pelayanan Publik. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk berdasarkan surat tugas oleh kepala UPT sesuai kewenangannya.

Pasal 9

(1) PTSA UPT dibentuk berdasarkan kriteria: a. memiliki prasarana dan sarana paling sedikit berupa: 1. bangunan atau gedung sebagai tempat Pelayanan; 2. tempat parkir; 3. ruang tunggu; 4. toilet; 5. ruangan konsultasi dan pengaduan; dan 6. fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. b. minimal 3 (tiga) UPT dari unit kerja eselon I berbeda; c. setiap UPT memiliki minimal 1 (satu) layanan; dan d. lokasi Pelayanan Publik dekat dengan Masyarakat. (2) PTSA UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan layanan dari kementerian dan/atau instansi lain berdasarkan kerja sama.

Pasal 10

(1) PTSA UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan oleh Menteri berdasarkan verifikasi terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) oleh unit kerja yang melaksanakan tugas layanan perizinan terpadu Kementerian. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Inspektorat Jenderal. (4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama PTSA UPT; b. lokasi; dan c. pimpinan Penyelenggara.

Pasal 11

PTSA UPT bertempat di kantor UPT yang menyelenggarakan pelayanan terpadu.

Pasal 12

(1) Pembinaan atas penyelenggaraan PTSA dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. unit kerja yang melaksanakan tugas layanan perizinan terpadu Kementerian; dan b. unit kerja eselon I terkait sesuai kewenangannya. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bimbingan teknis dan konsultasi atas pelayanan terpadu.

Pasal 13

(1) Pelaporan atas penyelenggaraan PTSA disampaikan secara tertulis oleh penanggung jawab dan pimpinan Penyelenggara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian layanan; b. kendala yang dihadapi; dan c. rekomendasi langkah-langkah yang perlu dilakukan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA