Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna
Pasal 1
(1) Loka Riset Perikanan Tuna yang selanjutnya disingkat LRPT, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya (tuna like species), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) LRPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
LRPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya (tuna like species) di wilayah Republik INDONESIA di perairan Samudera Hindia.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LRPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan;
b. pelaksanaan kegiatan riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya (tuna like species) di wilayah Republik INDONESIA di perairan Samudera Hindia yang meliputi aspek biologi, lingkungan, dinamika populasi dan eksploitasi;
c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset;
d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi LRPT terdiri atas:
a. Subseksi Tata Operasional;
b. Subseksi Pelayanan Teknis;
c. Urusan Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi LRPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Subseksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
(2) Subseksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan tuna.
(3) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan
administrasi kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Pasal 6
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan:
a. riset sumber daya perikanan tuna dan sejenis (tuna like species); dan
b. kegiatan lainnya yang sesuai keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari peneliti, perekayasa, teknisi litkayasa, arsiparis, pranata komputer, statistisi, statistisi, pustakawan, pranata humas, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LRPT harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi
lingkup LRPT.
Pasal 9
Kepala menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
LRPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan lingkup LRPT.
Pasal 11
Setiap unsur lingkup LRPT dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup LRPT maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 12
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 17
(1) Kepala LRPT merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(2) Kepala Subseksi dan Kepala Urusan pada LRPT merupakan jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana.
Pasal 18
LRPT berlokasi di Daerah Kabupaten Benoa, Daerah Provinsi Bali.
Pasal 19
(1) Pada LRPT dapat membentuk satuan kerja yang merupakan unit organisasi nonstruktural berdasarkan analisis beban kerja.
(2) Satuan kerja dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang ditetapkan oleh kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(3) Lokasi satuan kerja LRPT di Bitung, Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 20
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Perikanan Tuna, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Penelitian Perikanan Tuna berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.27/MEN/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Perikanan Tuna, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Perikanan Tuna, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
STRUKTUR ORGANISASI LOKA RISET PERIKANAN TUNA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
URUSAN TATA USAHA
SUBSEKSI PELAYANAN TEKNIS
SUBSEKSI TATA OPERASIONAL KEPALA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 16/PERMEN-KP/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA RISET PERIKANAN TUNA.
