1. Advokasi Hukum adalah serangkaian tindakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dan pemberian pembinaan hukum.
2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul terkait dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum adalah tindakan penanganan Masalah Hukum yang sedang dihadapi.
4. Bantuan Hukum di Dalam Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Litigasi adalah Bantuan Hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
5. Bantuan Hukum di Luar Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Nonlitigasi adalah Bantuan Hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
6. Pembinaan Hukum adalah pemberian edukasi dan pemahaman hukum terkait dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pegawai KKP adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai yang berdasarkan keputusan Menteri yang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
11. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal Kementerian yang mempunyai tugas Advokasi Hukum.
12. Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan adalah Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Advokasi Hukum.
13. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
