Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
2. Satker Kantor Pusat adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor pusat unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Satker Kantor Daerah adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Satker Tugas Pembantuan adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.
5. Satker Khusus adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan yang menggunakan dana khusus pada unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
10. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/Satker Kementerian Kelautan dan Perikanan.
11. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/Satker Kementerian Kelautan dan Perikanan.
12. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
13. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
14. Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada aplikasi kepegawaian Satker.
15. Staf Pengelola Keuangan yang selanjutnya disingkat SPK adalah pegawai yang membantu KPA dan PPK dalam pengadministrasian keuangan.
16. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
17. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
18. Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas kompetensi seseorang dalam melaksanakan tugas jabatannya.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
21. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
24. Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian.
25. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk di lingkungan Kementerian.
26. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan/atau perikanan.
Pasal 2
(1) Pengelola anggaran Kementerian terdiri atas:
a. pejabat perbendaharaan negara;
b. PPABP;
c. PBDK; dan
d. SPK.
(2) Pejabat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. PPSPM;
e. Bendahara Pengeluaran;
f. Bendahara Penerimaan; dan
g. BPP.
Pasal 3
(1) PA dijabat oleh Menteri atau pejabat lainnya (ad interim).
(2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PRESIDEN atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian yang dipimpinnya.
(4) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
(5) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. merinci bagian anggaran yang dikelolanya ke masing-masing Satker;
c. MENETAPKAN:
1. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/direktur jenderal/kepala badan sebagai KPA Satker Kantor Pusat;
2. kepala UPT sebagai KPA Satker Kantor Daerah;
3. kepala Dinas sebagai KPA Satker Tugas Pembantuan; dan
4. kepala Satker Khusus sebagai KPA Satker Khusus.
d. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya; dan
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelolanya.
(6) PA melimpahkan tugas dan kewenangan untuk MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d kepada KPA.
(7) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas PPK dan PPSPM.
Pasal 4
(1) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) huruf c berhalangan, Menteri dapat MENETAPKAN pejabat definitif sebagai pelaksana tugas KPA dengan ketentuan:
a. merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah:
1. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/ direktur jenderal/kepala badan;
2. kepala UPT;
3. kepala Dinas; atau
4. kepala Satker Khusus, yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan/umum/rumah tangga/tata usaha/ kepegawaian/perlengkapan yang tidak menjabat sebagai PPK yang berkedudukan pada Satker berkenaan.
b. merupakan pejabat 2 (dua) tingkat di bawah:
1. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/direktur jenderal/kepala badan;
2. kepala UPT;
3. kepala Dinas; atau
4. kepala Satker Khusus, yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan yang tidak menjabat sebagai PPK yang berkedudukan pada Satker berkenaan, dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a berhalangan atau menjabat sebagai PPK; atau
c. merupakan pejabat pelaksana tugas:
1. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/direktur jenderal/kepala badan;
2. kepala UPT;
3. kepala Dinas; atau
4. kepala Satker Khusus, dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b berhalangan atau menjabat sebagai PPK.
(2) Dalam hal kepala Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4 berhalangan, Menteri dapat MENETAPKAN KPA dengan ketentuan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. tidak menjabat sebagai PPK; dan
c. berkedudukan pada Satker Khusus dimaksud.
(3) Berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
b. terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Penetapan pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dalam hal:
a. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/direktur jenderal/kepala badan, kepala UPT, kepala Dinas, dan kepala Satker Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c yang berstatus definitif telah terisi kembali; dan/atau
b. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/direktur jenderal/kepala badan, kepala UPT, kepala Dinas, dan kepala Satker Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA.
Pasal 5
(1) PA MENETAPKAN KPA berdasarkan usulan pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(2) Usulan pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. KPA Satker Kantor Daerah berdasarkan usulan dari kepala UPT;
b. KPA Satker Tugas Pembantuan berdasarkan usulan dari gubernur atau bupati/wali kota; dan
c. KPA Satker Khusus berdasarkan usulan dari kepala Satker Khusus.
Pasal 6
(1) PA MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c dengan Keputusan PA.
(2) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.
(3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum DIPA disahkan.
(4) Bentuk dan format keputusan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepala Satker, dilakukan perubahan penetapan KPA.
(2) Perubahan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan.
(3) Usulan penetapan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis terhadap usulan perubahan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perubahan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Satker Kantor Pusat ditetapkan dengan Keputusan PA; dan
b. Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, dan Satker Khusus dimandatkan penetapannya kepada Sekretaris Jenderal atas nama PA.
(5) Bentuk dan format keputusan perubahan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menggunakan form 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Bentuk dan format Keputusan perubahan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menggunakan form 3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Penggantian dan penggantian sementara KPA harus disertai dengan berita acara serah terima.
(2) Bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Dalam hal setiap tahun anggaran tidak terdapat perubahan KPA, KPA menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala KPPN mitra.
(2) Bentuk dan format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada
dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA.
(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
(4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM;
c. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) KPA dalam MENETAPKAN PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b dengan ketentuan untuk 1 (satu) DIPA:
a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan
b. 1 (satu) PPSPM.
(2) KPA dapat MENETAPKAN PPK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan pertimbangan:
a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA;
b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau
c. lokasi kegiatan/kondisi geografis.
Pasal 12
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat:
a. pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan Sertifikat Kompetensi PPK.
(2) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA MENETAPKAN pegawai negeri sipil sebagai PPK dengan syarat memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan Sertifikat Kompetensi PPK.
(3) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPA dapat merangkap sebagai PPK.
(4) Dalam hal KPA merangkap sebagai PPK, KPA tidak harus memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan Sertifikat Kompetensi PPK.
Pasal 13
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat:
a. pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM.
(2) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA MENETAPKAN pegawai negeri sipil sebagai PPSPM dengan syarat memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM.
(3) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPA dapat merangkap sebagai PPSPM.
(4) Dalam hal KPA merangkap sebagai PPSPM, KPA tidak harus memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM.
Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, KPA dapat MENETAPKAN pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai PPK dan/atau PPSPM dengan syarat:
a. untuk PPK, telah memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan Sertifikat Kompetensi PPK; dan
b. untuk PPSPM, telah memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM.
(2) Penetapan pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah KPA Satker berkenaan berkoordinasi dengan kepala Satker tempat pegawai negeri sipil yang akan ditetapkan sebagai PPK dan/atau PPSPM berkedudukan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan secara tertulis.
(4) KPA menyampaikan laporan penetapan pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan penetapan ditandatangani.
Pasal 15
(1) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA atas nama PA.
(2) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum DIPA disahkan.
(4) Bentuk dan format keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan form 6 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal terdapat perubahan PPK dan/atau PPSPM, dilakukan perubahan penetapan PPK dan/atau PPSPM dengan Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA atas nama PA.
(6) Bentuk dan format keputusan perubahan penetapan PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan form 7 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 16
(1) Dalam hal setiap tahun anggaran tidak terdapat perubahan PPK dan/atau PPSPM, KPA menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala KPPN mitra.
(2) Bentuk dan format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) KPA dapat MENETAPKAN PPABP dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
(2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara.
(3) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat MENETAPKAN pegawai negeri sipil dengan pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (golongan II/b) sebagai PPABP.
(4) Penetapan PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan KPA.
(5) Bentuk dan format keputusan penetapan PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan form 8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penetapan PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap awal tahun anggaran.
(7) Dalam hal terdapat perubahan PPABP, dilakukan perubahan penetapan PPABP dengan Keputusan KPA.
(8) Bentuk dan format keputusan perubahan penetapan PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) menggunakan form 9 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Dalam hal diperlukan, KPA dapat MENETAPKAN SPK.
(2) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
(3) Penetapan SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. jumlah SPK:
1. paling banyak 5 (lima) orang untuk KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya; atau
2. paling banyak 2 (dua) orang untuk KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK;
b. jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK; dan
c. dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan tidak boleh melampaui jumlah PPK sebelum penggabungan.
(4) Penetapan SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan KPA.
(5) Penetapan SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap awal tahun anggaran.
(6) Bentuk dan format penetapan SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal terdapat perubahan penetapan SPK, dilakukan perubahan penetapan SPK dengan Keputusan KPA.
(8) Bentuk dan format keputusan perubahan penetapan SPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) menggunakan form 11 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Kepala Satker dapat MENETAPKAN PBDK apabila Satker memiliki interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji.
(2) Penetapan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
(3) PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (golongan II/b).
(4) Penetapan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Kepala Satker.
(5) Penetapan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap awal tahun anggaran.
(6) Bentuk dan format keputusan penetapan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan form 12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal terdapat perubahan PBDK, dilakukan perubahan penetapan PBDK dengan Keputusan Kepala Satker.
(8) Bentuk dan format keputusan perubahan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan form 13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) KPA pada Satker inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA yang penetapannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara, atau pensiun, pejabat pengganti sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai KPA.
Pasal 21
Dalam hal KPA yang penetapannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara, pensiun, dan/atau meninggal dunia, penggantian KPA dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan berakhir.
Pasal 22
(1) PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
c. membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia barang/jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada KPPN mitra atas perjanjian yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perikatan;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
l. menerbitkan dan menyampaikan SPP ke PPSPM;
m. menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN; dan
n. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) PPK bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara;
b. kebenaran data supplier dan data kontrak;
c. kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan; dan
d. penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP sesuai dengan norma waktu yang ditentukan.
(3) Dalam rangka kelancaran pembuatan komitmen, pengujian tagihan, dan penerbitan permintaan pembayaran, PPK:
a. melaporkan kepada KPA atas perjanjian/perikatan yang dilakukannya; dan
b. menyampaikan data supplier dan data kontrak atas perjanjian/perikatan kepada KPPN dalam hal pembayaran dilakukan melalui mekanisme surat perintah membayar langsung.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan dengan menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
(5) Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n meliputi:
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
c. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
d. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
e. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Pasal 23
PPK tidak dapat merangkap sebagai:
a. PPSPM;
b. Bendahara Pengeluaran;
c. BPP; atau
d. Bendahara Penerimaan.
Pasal 24
(1) Penggantian PPK harus disertai dengan berita acara serah terima.
(2) Bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) PPK pada Satker inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
(2) PPK yang penetapannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara, atau pensiun, pejabat pengganti sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai PPK.
Pasal 26
Dalam hal PPK yang penetapannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, pensiun, dan/atau meninggal dunia, penggantian PPK dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan berakhir.
Pasal 27
(1) PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan;
d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
e. melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan uang persediaan/tambahan uang persediaan;
f. memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara;
g. menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN mitra;
h. menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA secara periodik; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(2) PPSPM bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM;
b. kebenaran dan keabsahan atas SPM;
c. akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan SPM; dan
d. ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN mitra.
Pasal 28
PPSPM tidak dapat merangkap sebagai:
a. PPK;
b. Bendahara Pengeluaran;
c. BPP; atau
d. Bendahara Penerimaan.
Pasal 29
(1) Penggantian PPSPM harus disertai dengan berita acara serah terima.
(2) Bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) PPSPM pada Satker Inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
(2) PPSPM yang penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/pensiun/harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai PPSPM.
Pasal 31
Dalam hal PPSPM yang penetapannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, pensiun, dan/atau meninggal dunia, penggantian PPSPM dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan berakhir.
Pasal 32
(1) Menteri dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
(2) Menteri dapat mengangkat BPP untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.
(3) Menteri dalam mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mendelegasikan kewenangan kepada kepala Satker.
(4) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.
(5) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a. menerima dan menyimpan uang persediaan;
b. melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
c. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
d. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke rekening kas umum negara;
g. menatausahakan transaksi uang persediaan;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
i. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada badan pemeriksa keuangan dan kuasa BUN; dan
k. menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
(6) Kepala Satker dapat mengangkat BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sejumlah 1 (satu) atau lebih dengan pertimbangan:
a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA;
b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau
c. lokasi kegiatan/kondisi geografis.
(7) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara dan memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Pengeluaran.
(8) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepala Satker dapat mengangkat pegawai negeri sipil dengan pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (golongan II/b) dan memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Pengeluaran sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP.
Pasal 33
(1) Dalam hal Satker tidak terdapat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) dan ayat (8), kepala Satker dapat mengangkat pegawai
negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP dengan syarat memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Pengeluaran.
(2) Pengangkatan pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kepala Satker berkenaan berkoordinasi dengan kepala Satker tempat pegawai negeri sipil yang akan ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP berkedudukan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan secara tertulis.
(4) Kepala Satker menyampaikan laporan pengangkatan pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP ditandatangani.
Pasal 34
(1) Kepala Satker mengangkat Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dengan Keputusan:
a. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan;
b. Kepala UPT;
c. Kepala Dinas; atau
d. Kepala Satker Khusus.
(2) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.
(3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum DIPA disahkan.
(4) Bentuk dan format keputusan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 14 dan form 15 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal terdapat perubahan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP, kepala Satker melakukan perubahan pengangkatan Bendahara Pengeluaran atau BPP.
(2) Perubahan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satker.
(3) Bentuk dan format keputusan perubahan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan form 16 dan form 17 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala KPPN mitra dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.
(2) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.
Pasal 37
(1) Bendahara Pengeluaran atau BPP tidak dapat dirangkap oleh:
a. KPA;
b. PPK;
c. PPSPM; dan
d. Bendahara Penerimaan.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia aparatur, Bendahara Pengeluaran atau BPP dapat dirangkap oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan izin tertulis kepala KPPN mitra.
Pasal 38
(1) Dalam hal setiap tahun anggaran tidak terdapat perubahan Bendahara Pengeluaran dan BPP, kepala Satker menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala KPPN mitra.
(2) Bentuk dan format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Penggantian Bendahara Pengeluaran dan BPP harus disertai dengan berita acara serah terima.
(2) Bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan form 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1) Bendahara Pengeluaran atau BPP pada Satker inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
(2) Bendahara Pengeluaran atau BPP yang pengangkatannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, atau pensiun, harus
menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP.
Pasal 41
Dalam hal Bendahara Pengeluaran dan BPP yang pengangkatannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, pensiun, atau meninggal dunia, penggantian Bendahara Pengeluaran atau BPP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan pengangkatan berakhir.
Pasal 42
(1) Menteri dapat mengangkat Bendahara Penerimaan di setiap Satker untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan.
(2) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Satker mempunyai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Menteri dalam mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada kepala Satker.
(4) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menerima dan menyimpan uang pendapatan negara;
b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara secara periodik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang pendapatan negara di lingkungan Kementerian;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang pendapatan negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang pendapatan negara; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada badan pemeriksa keuangan dan kuasa BUN.
(5) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara dan memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Penerimaan.
(6) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala Satker dapat mengangkat pegawai negeri sipil dengan pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (golongan II/b) dan memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Penerimaan.
Pasal 43
(1) Dalam hal Satker tidak terdapat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dan ayat (6), kepala Satker dapat mengangkat pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Penerimaan dengan syarat memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Penerimaan.
(2) Pengangkatan pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kepala Satker berkenaan berkoordinasi dengan kepala Satker tempat pegawai negeri sipil yang akan ditetapkan sebagai Bendahara Penerimaan berkedudukan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan secara tertulis.
(4) Kepala Satker menyampaikan laporan penetapan pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Bendahara Penerimaan ditandatangani.
Pasal 44
(1) Kepala Satker mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dengan Keputusan:
a. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan;
b. Kepala UPT;
c. Kepala Dinas; atau
d. Kepala Satker Khusus.
(2) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.
(3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum DIPA disahkan.
(4) Bentuk dan format keputusan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
(1) Dalam hal terdapat perubahan pengangkatan Bendahara Penerimaan, kepala Satker melakukan perubahan pengangkatan Bendahara Penerimaan.
(2) Perubahan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satker.
(3) Bentuk dan format keputusan perubahan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan form 19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
Bendahara Penerimaan merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala KPPN Mitra dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pasal 47
(1) Bendahara Penerimaan tidak dapat dirangkap oleh:
a. KPA;
b. PPK;
c. PPSPM;
d. Bendahara Pengeluaran; atau
e. BPP.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia aparatur, Bendahara Penerimaan dapat dirangkap oleh Bendahara Pengeluaran atau BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e dengan izin tertulis dari kepala KPPN mitra.
Pasal 48
(1) Dalam hal setiap tahun anggaran tidak terdapat perubahan Bendahara Penerimaan, kepala Satker menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala KPPN mitra.
(2) Bentuk dan format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
(1) Penggantian Bendahara Penerimaan harus disertai dengan berita acara serah terima.
(2) Bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan form 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
(1) Bendahara Penerimaan pada Satker inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
(2) Bendahara Penerimaan yang pengangkatannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, atau pensiun harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai Bendahara Penerimaan.
Pasal 51
Dalam hal Bendahara Penerimaan yang pengangkatannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, pensiun, atau meninggal dunia penggantian Bendahara Penerimaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pengangkatannya berakhir.
Pasal 52
(1) PPABP memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada KPA.
Pasal 53
(1) PBDK memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian untuk pembayaran belanja pegawai melalui interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji.
(2) PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Kepala Satker.
Pasal 54
SPK membantu KPA paling sedikit mempersiapkan:
a. dokumen kelengkapan pengajuan uang persediaan atau tambahan uang persediaan;
b. surat usulan perubahan besaran uang persediaan;
c. surat pendebitan rekening atau surat perintah pendebitan rekening pembagian uang persediaan, hasil penggantian uang persediaan dan tambahan uang persediaan;
d. keputusan penetapan dan perubahan penetapan PPK, PPSPM, PPABP dan SPK;
e. keputusan penetapan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
f. dokumen rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; dan
g. dokumen laporan keuangan dan kinerja Satker.
Pasal 55
(1) SPK membantu PPK untuk tugas:
a. pembayaran secara langsung kepada penyedia barang/jasa;
b. pembayaran secara swakelola; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh PPK.
(2) Pembayaran secara langsung kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. mempersiapkan bahan surat keputusan penetapan pemenang penyedia barang/jasa;
b. mempersiapkan konsep surat perintah kerja/perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa;
c. membuat kartu pengawasan kontrak pengadaan barang/jasa;
d. melakukan verifikasi dan pengujian atas keabsahan bukti-bukti pembayaran secara langsung; dan
e. mempersiapkan kelengkapan berkas pembuatan SPP.
(3) Pembayaran secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. melakukan verifikasi dan pengujian atas keabsahan bukti-bukti pertanggung jawaban;
b. mempersiapkan dokumen surat perintah bayar beserta dokumen pendukungnya yang akan ditandatangani oleh PPK kepada Bendahara Pengeluaran; dan
c. mempersiapkan kelengkapan berkas pembuatan SPP.
(4) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa:
a. menginput capaian output pada aplikasi;
b. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran;
c. menyiapkan bahan yang diminta oleh auditor internal Kementerian maupun auditor Badan Pemeriksa Keuangan; dan
d. menyiapkan bahan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan KPA, penetapan PPK, penetapan PPSPM, pengangkatan Bendahara Pengeluaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan, pengangkatan BPP, penetapan PPABP, penetapan PBDK, dan penetapan SPK dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN- KP/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
