Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

PERMENKKP No. 13 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis fungsional pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. 5. Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil. 6. Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, evaluasi dan pelaporan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil. 7. Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. 8. Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. 9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh asisten pengawas kelautan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh asisten pengawas kelautan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

Pasal 2

(1) Instansi Pembina mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Pengusulan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi yang ditentukan melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.

Pasal 3

(1) Instansi Daerah mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Pengusulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina. (3) Rekomendasi dari Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan kebutuhan kerja yang ditentukan melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.

Pasal 4

(1) Berdasarkan pengusulan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara MENETAPKAN Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. (2) Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar Instansi Pembina dan Instansi Daerah melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian.

Pasal 5

(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan pemula, Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan terampil, dan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan mahir; atau 2. Diploma tiga bagi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan penyelia; e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. tersedia formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang akan diduduki. (2) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus. (3) Syarat memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ditujukan bagi PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan jenjang pemula, terampil, mahir, dan penyelia.

Pasal 6

Tata cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan terdiri atas: a. pengusulan; dan b. seleksi administrasi dan portofolio.

Pasal 7

(1) PNS yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina melalui Pejabat yang Berwenang secara hierarki. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (3) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen: a. salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; c. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi yang menyatakan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; e. salinan sah ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi; f. salinan sah sertifikat kelulusan mengikuti pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. salinan sah penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir; h. daftar riwayat hidup; i. dokumen portofolio yang memuat hasil kerja, tulisan, publikasi, atau hasil kerja lain yang menunjukan kinerja berdasarkan kompetensi sesuai dengan jenjang; j. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; dan k. surat pernyataan yang menyatakan: 1) bersedia diangkat menjadi Asisten Pengawas Kelautan; 2) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan 3) bersedia untuk melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil secara aktif. (4) Bentuk dan format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bentuk dan format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Bentuk dan format daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Bentuk dan format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) PNS yang telah mengajukan permohonan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan seleksi administrasi dan portofolio. (2) Seleksi administrasi dan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota paling sedikit 3 (tiga) orang atau disesuaikan kebutuhan dengan jumlah gasal. (5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari unsur kepegawaian, dan paling sedikit 2 (dua) orang pejabat yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. (6) Dalam hal diperlukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pihak di luar Instansi Pembina. (7) Proses seleksi administrasi dan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya masa permohonan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian.

Pasal 9

Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) bertugas: a. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian yang diajukan oleh unit organisasi yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah; b. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian; c. memberikan penilaian dengan melakukan pemeringkatan terhadap kualifikasi kompetensi dan kinerja berdasarkan persyaratan administrasi dan portofolio; dan d. melaporkan seluruh proses tahapan seleksi administrasi dan portofolio terhadap PNS yang mengikuti Penyesuaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan.

Pasal 10

(1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil menyampaikan hasil seleksi kepada: a. Instansi Daerah; dan b. unit organisasi yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina. (2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi a. PNS dinyatakan lolos seleksi apabila memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio; atau b. PNS dinyatakan tidak lolos seleksi apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio. (3) Terhadap PNS yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian.

Pasal 11

(1) PNS yang telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diberikan Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai masa kerja dalam pangkat, golongan ruang, dan pendidikan terakhir yang dimiliki. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) PNS yang telah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Asisten Pengawas Kelautan yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; d. pimpinan unit organisasi yang bersangkutan; dan e. pejabat lain yang dianggap perlu. (4) Bentuk dan format Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Instansi Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian kepada Instansi Pembina. (2) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian dilaporkan oleh Instansi Pembina kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara.

Pasal 15

(1) Dalam hal PNS yang dinyatakan lolos seleksi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian, mengalami: a. kenaikan pangkat; b. penyesuaian pendidikan; dan/atau c. penambahan masa kerja, yang tidak mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan namun mempengaruhi kenaikan angka kredit, dapat melakukan permohonan Penyesuaian rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sampai dengan batas waktu pelaksanaan Penyesuaian. (2) Dalam hal PNS yang dinyatakan lolos seleksi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian mengalami kenaikan pangkat yang mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan, tidak dapat melakukan permohonan Penyesuaian rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan wajib mengikuti seleksi ulang Penyesuaian. (3) Dalam hal PNS melakukan permohonan Penyesuaian rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dan telah mengikuti seleksi ulang Penyesuaian Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatannya. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikuti seleksi Penyesuaian ulang dan tetap ingin diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian rekomendasi yang diberikan menggunakan kepangkatan, pendidikan, atau masa kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil seleksi Penyesuaian yang pertama tetap berlaku dengan syarat kenaikan pangkat terbarunya dibatalkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pangkat sebelumnya. (5) Permohonan Penyesuaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Daerah kepada Instansi Pembina.

Pasal 16

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian dilaksanakan sampai dengan 23 Mei 2024.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA