Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut

PERMENKKP No. 11-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Riset dan Observasi Laut, yang selanjutnya disingkat BROL, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset dan observasi sumber daya laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) BROL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BROL mempunyai tugas melaksanakan riset dan observasi sumber daya laut.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BROL menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan;
b. pelaksanaan riset dan observasi sumber daya laut di bidang fisika dan kimia kelautan, daerah potensial penangkapan ikan, dan perubahan iklim dengan memanfaatkan teknologi observasi laut, penginderaan jauh kelautan, dan pemodelan laut;
c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset;
d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

(1) BROL terdiri atas:
a. Seksi Tata Operasional;
b. Seksi Pelayanan Teknis;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BROL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
(2) Seksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama, dan pengelolaan

prasarana dan sarana riset dan observasi laut, serta pengelolaan perpustakaan.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 6

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan:
a. riset dan observasi sumber daya laut di bidang fisika dan kimia kelautan, daerah potensial penangkapan ikan, dan perubahan iklim dengan memanfaatkan teknologi observasi laut, penginderaan jauh kelautan, dan pemodelan laut; dan
b. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas Peneliti, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BROL harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi lingkup BROL.

Pasal 9

Kepala menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

BROL harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan lingkup BROL.

Pasal 11

Setiap unsur lingkup BROL dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup BROL maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 12

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 17

(1) Kepala BROL merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.

Pasal 18

BROL berlokasi di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Pasal 19

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.34/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian dan Observasi Laut Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.34/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan

baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.34/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

KEPALA

STRUKTUR ORGANISASI BALAI RISET DAN OBSERVASI LAUT

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI TATA OPERASIONAL SEKSI PELAYANAN TEKNIS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR 11/PERMEN-KP/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI RISET DAN OBSERVASI LAUT