Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENKEU No. 95-pmk-02-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.

Pasal 2

Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013; b. referensi untuk: 1. penyusunan prakiraan maju; dan/atau 2. bahan penghitungan pagu indikatif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai estimasi yang merupakan perkiraan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan adanya revisi anggaran untuk mendukung pencapaian keluaran (output) kegiatan, kementerian/lembaga dapat melakukan revisi dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai revisi anggaran

Pasal 4

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN