Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

PERMENKEU No. 9-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

(1)
Dalam
melaksanakan
fungsi
BUN,
Menteri
Keuangan merupakan Pengguna Anggaran BUN.
(2)
Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
pengelolaan utang;
b.
pengelolaan hibah;
c.
pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari
penerimaan dalam negeri;
d.
pengelolaan investasi pemerintah;
e.
pengelolaan pemberian pinjaman;
f.
pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa;
g.
pengelolaan belanja subsidi;
h.
pengelolaan belanja lainnya; dan
i.
pengelolaan transaksi khusus.

2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengelolaan anggaran yang berasal
dari BA BUN, Pengguna Anggaran BUN menetapkan
PPA BUN.
(2)
PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.96
a.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko sebagai:
1.
PPA
BUN
Pengelolaan
Utang
(Bagian
Anggaran 999.01);
2.
PPA
BUN
Pengelolaan
Hibah
(Bagian
Anggaran 999.02); dan
3.
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(Bagian Anggaran 999.99), antara lain
untuk pengeluaran keperluan pembayaran
kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk
dukungan
kelayakan,
dan
fasilitas
penyiapan
proyek
(project
development
facility);
b.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai:
1.
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang
Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri
(Bagian Anggaran 999.02); dan
2.
PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05);
c.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai
PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah
(Bagian Anggaran 999.03);
d.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai:
1.
PPA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman
(Bagian Anggaran 999.04); dan
2.
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(Bagian Anggaran 999.99), antara lain
untuk pengelolaan pembayaran, belanja
jaminan
sosial,
belanja
selisih
harga
pembelian beras oleh Pemerintah kepada
Bulog, perhitungan fihak ketiga, serta
pendapatan dan belanja yang terkait
dengan pengelolaan kas negara;
e.
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai:
1.
PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi
(Bagian Anggaran 999.07);
www.peraturan.go.id
2017, No.96
2.
PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya
(Bagian Anggaran 999.08); dan
3.
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(Bagian Anggaran 999.99), antara lain
untuk
pengelolaan
penerimaan
negara
bukan pajak terkait pendapatan minyak
bumi, gas bumi, dan panas bumi; dan
f.
Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN
Pengelolaan
Transaksi
Khusus
(Bagian
Anggaran
999.99),
antara
lain
untuk
pengeluaran
keperluan
hubungan
internasional.

3.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(1)
Direktorat
Jenderal
Anggaran
merupakan
koordinator
PPA
BUN
dalam
perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA
BUN.
(2)
Sebagai koordinator PPA BUN, Direktorat Jenderal
Anggaran mengkoordinasikan seluruh PPA BUN
dalam penyusunan Rencana Strategis dan RKA BUN,
penyusunan
Indikasi
Kebutuhan
Dana
BUN,
penyusunan RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran
BUN, penyesuaian RDP BUN berdasarkan Alokasi
Anggaran BUN, dan dapat menetapkan batas akhir
waktu penyelesaian DIPA BUN.

4.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1)
Proses perencanaan, penelaahan, dan penetapan
alokasi BA BUN untuk kegiatan tertentu dapat
dilakukan
melampaui
ketentuan
waktu
dan
www.peraturan.go.id
2017, No.96
mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri ini, setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.
(2)
BA BUN untuk kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah
(Bagian Anggaran 999.03) untuk pos cadangan,
penyertaan modal negara kepada badan usaha
milik negara, dan penyertaan modal negara
kepada
organisasi/lembaga
keuangan
internasional;
b.
BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian
Anggaran 999.08) untuk pos cadangan dan
kebutuhan dana BUN lainnya;
c.
BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian
Anggaran
999.99)
untuk
pos
kontribusi
dukungan kelayakan, dan kontribusi kepada
lembaga internasional; dan
d.
BA
BUN
yang
belum
ditetapkan
pengelompokkannya.
(3)
DHP RDP BUN yang ditetapkan dalam rangka
pengalokasian anggaran untuk kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
penyusunan dan pengesahan DIPA BUN.

5.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

Dalam hal kodefikasi segmen akun pada bagan akun
standar berdasarkan nomenklatur klasifikasi pembiayaan
anggaran dan transfer ke daerah dan dana desa yang
baru belum dapat dilakukan, penyusunan DIPA BUN
menggunakan kodefikasi segmen akun pada bagan akun
standar yang termutakhir.

www.peraturan.go.id
2017, No.96
6.
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan
Lampiran
VI
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan,
Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1909), sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan
Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2017, No.96
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2017

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96

www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96

www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96

www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96
www.peraturan.go.id
2017, No.96

www.peraturan.go.id