Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENKEU No. 86-pmk-07-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2011 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.

Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp6.476.333.602,00 (enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua rupiah).
(2) Rincian alokasi kurang bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 juni 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN