Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

PERMENKEU No. 84-pmk-02-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik adalah dana yang disediakan sebagai kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. 2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. 3. Kewajiban Pelayanan Publik adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. 4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran. 5. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.

Pasal 2

(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik. (2) Untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi. (3) Tata cara penyediaan Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Pasal 3

(1) Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. (3) DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi.

Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, yang selanjutnya disebut dengan KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN: a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. (3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 5

(1) Direksi Badan Usaha mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA. (2) Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan. (3) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.

Pasal 6

Tata cara pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Pasal 7

(1) Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat belum dipenuhinya persyaratan administrasi pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, disimpan pada Rekening Dana Cadangan. (2) Penyimpanan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPABUN untuk dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. (3) Penyimpanan dan pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyimpanan dan pencairan dana cadangan.

Pasal 8

KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.

Pasal 9

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.

Pasal 10

(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi lebih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Badan Usaha, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Kementerian Perhubungan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan, pengujian, dan laporan pertanggungjawaban badan usaha kepada KPA diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi masih dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA