Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan

PERMENKEU No. 83 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan. (2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas masyarakat umum dan pihak penjamin. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pengguna layanan yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan utama; dan b. tarif layanan penunjang.

Pasal 3

(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif administrasi kesehatan; b. tarif pemeriksaan dan pengujian kesehatan; dan c. tarif pemeriksaan dan pengujian kesehatan tingkat lanjut. (2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tarif tertinggi. (4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan jenis layanan. (5) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. (6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (7) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek: a. kontinuitas dan pengembangan layanan; b. daya beli masyarakat; c. asas keadilan dan kepatutan; dan d. kompetisi yang sehat. (9) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional. (10) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c minimal mempertimbangkan: a. kompleksitas layanan; b. durasi pemberian layanan; dan c. jenis pengguna.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif apotek; e. tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, lokakarya, workshop, dan seminar; f. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia; g. tarif sarana limbah; h. tarif media promosi, percetakan, penerbitan dan penyiaran; i. tarif bantuan kesehatan; dan j. tarif penjualan produk lainnya.

Pasal 5

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. fasilitas; b. durasi/jangka waktu pemakaian; c. pemilihan waktu; dan/atau d. harga pasar setempat.

Pasal 6

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan bakar; b. penyusutan alat transportasi; c. jumlah dan jenis alat transportasi; d. tenaga kerja; dan/atau e. harga pasar setempat.

Pasal 7

Tarif apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan medis habis pakai; b. alat kesehatan; dan/atau c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.

Pasal 8

Tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, lokakarya, workshop, dan seminar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. akomodasi; d. transportasi; dan/atau e. pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 9

Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan tarif sarana limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. tenaga kerja/tenaga ahli; b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.

Pasal 10

Tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. akomodasi; dan/atau d. transportasi.

Pasal 11

Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan medis habis pakai; b. akomodasi; c. transportasi; d. perlengkapan medis; e. fasilitas; dan/atau f. tenaga kerja/tenaga ahli.

Pasal 12

(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan.

Pasal 13

(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan/atau bentuk kerja sama layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.

Pasal 14

Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.

Pasal 15

(1) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dan pihak lain. (2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas: a. perusahaan asing; dan/atau b. warga negara asing, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 17

(1) Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; b. kegiatan untuk kepentingan umum dan kepentingan sosial; c. kegiatan terkait usaha mikro, kecil, dan menengah; d. kegiatan penanganan kejadian luar biasa; dan/atau e. pengguna layanan terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 18

(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 19

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 720), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж