Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

PERMENKEU No. 80-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDPKS adalah unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. 2. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BPDPKS kepada masyarakat. 3. Dewan Pengawas BPDPKS adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BPDPKS.

Pasal 2

SPM BPDPKS meliputi substansi layanan pada BPDPKS, yang terdiri dari: a. Pengelolaan Dana; b. Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Penyaluran Dana Penelitian dan Pengembangan; d. Penyaluran Dana Promosi Kelapa Sawit dan Turunannya; e. Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan; f. Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan; g. Penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel; dan h. Pelaksanaan Urusan Umum dan Kerumahtanggaan.

Pasal 3

SPM BPDPKS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

BPDPKS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada SPM BPDPKS.

Pasal 5

(1) Direktur Utama BPDPKS melakukan evaluasi SPM BPDPKS secara berkelanjutan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPM oleh BPDPKS. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Dewan Pengawas BPDPKS. (3) Hasil pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Keuangan melalui Dewan Pengawas BPDPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

(1) Direktur Utama menyusun laporan pelaksanaan SPM BPDPKS setiap semester. (2) Laporan pelaksanaan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas BPDPKS dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah semester berkenaan berakhir.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA