Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)

PERMENKEU No. 8-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 6

(1) BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan untuk menampung pos cadangan keperluan mendesak dan pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak. (2) Pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain Cadangan Risiko Fiskal, Cadangan Stabilisasi Harga Pangan, Cadangan Bantuan Kemasyarakatan PRESIDEN, dan Cadangan Bantuan Kemasyarakatan Wakil PRESIDEN. (3) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain- lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. (4) Peruntukan penggunaan Cadangan Bantuan Kemasyarakatan PRESIDEN dan Cadangan Bantuan Kemasyarakatan Wakil PRESIDEN diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 2. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Dalam hal Cadangan Bantuan Kemasyarakatan PRESIDEN dan Cadangan Bantuan Kemasyarakatan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) belum dialokasikan pada Tahun Anggaran 2017, pengeluaran untuk bantuan kemasyarakatan PRESIDEN dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN menggunakan alokasi pada pos cadangan keperluan mendesak. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA