Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PERMENKEU No. 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. 8. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 9. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga. 11. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 12. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 14. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD. 15. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN. 16. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN. 17. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. 18. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 19. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat penandatangan SPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 20. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 21. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKD oleh Daerah. 22. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. 23. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama. 24. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi. 25. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar- Daerah. 26. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. 27. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 28. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus. 29. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 30. Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam. 31. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua. 32. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 33. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 34. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 35. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 36. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 37. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP nasional. 38. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat Daerah, lintas satuan kerja perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode 5 (lima) tahun. 39. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun. 40. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Menteri ini. 41. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 42. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 43. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Daerah. 44. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Daerah dalam rangka Otonomi Khusus yang dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan Daerah. 45. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah. 46. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 47. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan. 48. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program. 49. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan. 50. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. 51. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 52. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. 53. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. 54. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua. 55. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. 56. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Papua. 57. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota. 58. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 59. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah, DPRP kabupaten/kota, dan Majelis Rakyat Papua dalam penyelenggaraan kebijakan Otonomi Khusus dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 60. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak- hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. 61. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua. 62. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembaga, inspektorat Daerah provinsi dan inspektorat Daerah kabupaten/kota. 63. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 64. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP yang memuat sinergi Program/Kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode RPJM nasional. 65. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Untuk melaksanakan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD; b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; c. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan d. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c: a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja. (6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif. (7) Penunjukan: a. Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau b. Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN. (8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (9) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d. menandatangani RKA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD; e. menyusun DIPA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran dan/atau penundaan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM; b. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dari KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; f. melaksanakan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan TKD; b. menyusun proyeksi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi yang mengelola terkait perencanaan kas; dan c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Pemerintah Daerah. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (5) Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh disusun dengan memperhatikan besaran usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk DAU. (6) Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI, disusun dengan memperhatikan paling sedikit: a. kebutuhan pendanaan berdasarkan prioritas kebutuhan sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan percepatan pembangunan Papua; b. kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan c. kemampuan keuangan negara. (7) Ketentuan mengenai Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus dan pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH. 6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat. (2) Pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua. (3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam hasil kesepakatan Musrenbang Otsus berpedoman pada RIPPP dan RAPPP. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Dihapus. (2) Dihapus. (3) Hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (18) diterima oleh gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya. 8. Setelah ayat (6) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Gubernur menyusun rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (2) Penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya. (3) Gubernur menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan hasil evaluasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang dialokasikan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (17) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (18). (5) Rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi: a. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua; b. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; c. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan d. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI. (6) Rencana anggaran dan program yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. kegiatan fisik/nonfisik; b. indikator Keluaran; c. target Keluaran meliputi volume dan satuan; d. pagu alokasi kegiatan; e. lokus kegiatan; f. titik koordinat kegiatan; g. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan; dan h. jadwal pelaksanaan kegiatan. (7) Rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan dokumen pendukung yang meliputi: a. kerangka acuan kerja rencana anggaran dan Program; b. rencana anggaran dan biaya; c. studi kelayakan; d. rancang bangun rinci; e. kesiapan lahan; f. rancangan RKPD; dan/atau g. hasil kesepaaktan Musrenbang Otsus. 9. Pasal 11 dihapus. 10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), angka 1, angka 2, dan angka 3 huruf b ayat (6), angka 2 dan angka 3 huruf c ayat (6), dan angka 3, angka 4, dan angka 5 huruf d ayat (6) Pasal 12 dihapus, setelah angka 3 huruf a ayat (6) Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 4, di antara angka 3 dan angka 4 huruf b ayat (6) Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 3a, serta angka 1 huruf c ayat (6), angka 1 huruf d ayat (6), dan huruf b ayat (7) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait melakukan penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf c dan huruf d. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Kementerian/lembaga yang melakukan penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. Kementerian Kesehatan; c. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; e. Kementerian Perdagangan; f. Kementerian Perindustrian; g. Kementerian Ketenagakerjaan; h. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; i. Kementerian Pertanian; j. Kementerian Kelautan dan Perikanan; k. Kementerian Perhubungan; l. Kementerian Komunikasi dan Informatika; m. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; n. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; o. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan p. Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagai berikut: a. Kementerian Keuangan bertugas melakukan penilaian atas: 1. duplikasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; 2. sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; 3. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan 4. kesesuaian penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan dalam perundang-undangan. b. Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan penilaian atas: 1. dihapus; 2. dihapus; 3. dihapus; 3a. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan rancangan RKPD; 4. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan; dan 5. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas melakukan penilaian atas: 1. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan RAPPP, RPJM nasional, dan Rencana Kerja Pemerintah dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus; 2. dihapus; 3. dihapus; 4. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan Hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terkait RIPPP Provinsi Papua. d. Kementerian/lembaga terkait bertugas melakukan penilaian atas: 1. kewajaran unit cost dan volume; 2. duplikasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaanya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan Program yang bersumber dari dana lainnya meliputi DAK fisik, DAK non fisik, hibah ke Daerah, dan/atau belanja kementerian/lembaga; 3. dihapus; 4. dihapus; 5. dihapus; 6. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan 7. penyusunan rencana anggaran dan Program telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (7) Penilaian atas sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kesesuaian antara rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas program strategis bersama antara provinsi dan kabupaten/kota. (8) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait menyusun indikator dan kriteria penilaian sesuai tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6). 11. Ketentuan ayat (1) dihapus dan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dihapus. (2) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya. 12. Setelah ayat (3) Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Rencana anggaran dan Program penggunaan atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: a. terdapat perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan dalam proses pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan/atau b. nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3) tidak sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (2) Penyesuaian atas perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (3) Penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3), penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi rincian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3); atau b. dalam hal pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3), penyesuaian dilakukan dengan menambahkan volume dan/atau rincian rencana anggaran dan Program penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (4) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan ketentuan mengenai penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11) dihapus serta ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (10) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dihapus. (2) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi tambahan DBH Migas dalam rangka Otonomi Khusus masing- masing kabupaten/kota. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Bupati dan wali kota melakukan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya. (7) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus. (8) Dihapus. (9) Dihapus. (10) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan yang telah sesuai dengan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya. (11) Dihapus. 14. Ketentuan ayat (5) dan ayat (10) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun anggaran berjalan pada kabupaten/kota, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus di tahun berjalan disampaikan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan. (2) Perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (3) Gubernur melakukan evaluasi atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada kabupaten/kota pengusul dengan tembusan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait. (5) Bupati dan wali kota melakukan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima oleh bupati dan wali kota. (6) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun anggaran berjalan pada provinsi, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada provinsi di tahun berjalan disampaikan oleh gubernur kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait. (7) Perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (8) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait melakukan penilaian atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Kementerian Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada gubernur. (10) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil penilaian diterima oleh gubernur. (11) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (9) menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan ketentuan mengenai penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi dan penilaian usulan perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8). 15. Ketentuan ayat (6) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menggunakan variabel: a. jumlah OAP; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah darat dan laut; d. jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan; e. indeks kesulitan geografis; f. indeks kemahalan konstruksi; g. indeks pembangunan manusia; dan h. indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus. (3) Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas variabel: a. kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 20% (dua puluh persen); b. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 25% (dua puluh lima persen); c. penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk provinsi yang telah sesuai dengan hasil penilaian dan rencana anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (10) dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan d. SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen). (4) Penilaian kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didasarkan pada persentase nilai kinerja capaian Keluaran terhadap nilai target Keluaran masing- masing daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Interval Persentase Kinerja Capaian Keluaran Nilai 97,00%-100% 1,2 93,00%-96,99% 1 89,00%-92,99% 0,9 85,00%-88,99% 0,8 81,00%-84,99% 0,7 77,00%-80,99% 0,6 73,00%-76,99% 0,5 ≤72,99% 0,4 (5) Penilaian penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Interval Waktu Penetapan APBD Nilai < 1 Desember 1,2 1 Desember - 31 Desember 1 1 Januari -12 Januari 0,9 13 Januari - 24 Januari 0,8 25 Januari - 5 Februari 0,7 6 Februari - 17 Februari 0,6 18 Februari - Akhir Februari 0,5 > Februari 0,4 (6) Penilaian penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada data tanggal rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang telah sesuai dengan hasil evaluasi atau hasil penilaian diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Interval Waktu Nilai ≤ 10 Desember 1,2 11 Desember – 25 Desember 1 26 Desember – 5 Januari 0,9 6 Januari – 15 Januari 0,8 16 Januari – 25 Januari 0,7 26 Januari – 5 Februari 0,6 6 Februari – 15 Februari 0,5 >15 Februari 0,4 (7) Penilaian SiLPA Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d didasarkan pada: a. kepatuhan penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan b. persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah, yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Penyampaian rencana anggaran dan Program pengggunaan SiLPA Interval Persentase Nilai Menyampaikan 0,00% - 3,00% 1,2 Menyampaikan 3,01% - 5,00% 1 Menyampaikan 5,01% - 8,00% 0,9 Menyampaikan 8,01% - 11,00% 0,8 Menyampaikan 11,01% - 14,00% 0,7 Menyampaikan 14,01% - 17,00% 0,6 Menyampaikan 17,01% - 20,00% 0,5 Menyampaikan >20,00% 0,4 Tidak menyampaikan 0,00% - 3,00% 0,8 Tidak menyampaikan 3,01% - 5,00% 0,6 Tidak menyampaikan 5,01% - 8,00% 0,5 Tidak menyampaikan 8,01% - 11,00% 0,4 Tidak menyampaikan 11,01% - 14,00% 0,3 Tidak menyampaikan 14,01% - 17,00% 0,2 Tidak menyampaikan 17,01% - 20,00% 0,1 Tidak menyampaikan >20,00% 0 (8) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian/lembaga terkait. (9) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh dari kementerian/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. (10) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel tidak digunakan dalam perhitungan alokasi. 16. Ketentuan ayat (5) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Gubernur melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau ayat (6) dengan memperhatikan variabel: a. jumlah OAP; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah darat dan laut; d. jumlah distrik, desa, dan kelurahan; e. indeks kesulitan geografis; f. indeks kemahalan konstruksi; g. indeks pembangunan manusia; h. indeks desa membangun; i. jumlah penduduk miskin; j. indeks kapasitas fiskal Daerah; dan k. indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus. (2) Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas: a. kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 20% (dua puluh persen); b. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 25% (dua puluh lima persen); c. penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk provinsi yang telah sesuai dengan hasil penilaian dan rencana anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (10) dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan d. SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen). (3) Penilaian kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada persentase nilai kinerja capaian Keluaran terhadap nilai target Keluaran masing- masing daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Interval Persentase Kinerja Capaian Keluaran Nilai 97,00%-100% 1,2 93,00%-96,99% 1 89,00%-92,99% 0,9 85,00%-88,99% 0,8 81,00%-84,99% 0,7 77,00%-80,99% 0,6 73,00%-76,99% 0,5 ≤72,99% 0,4 (4) Penilaian penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah kabupaten/kota yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Interval Waktu Penetapan APBD Nilai < 1 Desember 1,2 1 Desember - 31 Desember 1 1 Januari -12 Januari 0,9 13 Januari - 24 Januari 0,8 25 Januari - 5 Februari 0,7 6 Februari - 17 Februari 0,6 18 Februari - Akhir Februari 0,5 > Februari 0,4 (5) Penilaian penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didasarkan pada data jumlah hari rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang telah sesuai dengan hasil evaluasi diterima oleh gubernur dari tiap-tiap Daerah kabupaten/kota yang dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Interval Waktu Nilai ≤ 5 hari 1,2 6 - 10 hari 1 11 -15 hari 0,9 16 - 20 hari 0,8 21 - 25 hari 0,7 26 - 30 hari 0,6 31 - 35 hari 0,5 >35 hari 0,4 (6) Penilaian SiLPA Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d didasarkan pada: a. kepatuhan penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan b. persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah, yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Penyampaian rencana anggaran dan Program pengggunaan SiLPA Interval Persentase Nilai Menyampaikan 0,00% - 3,00% 1,2 Menyampaikan 3,01% - 5,00% 1 Menyampaikan 5,01% - 8,00% 0,9 Menyampaikan 8,01% - 11,00% 0,8 Menyampaikan 11,01% - 14,00% 0,7 Menyampaikan 14,01% - 17,00% 0,6 Menyampaikan 17,01% - 20,00% 0,5 Menyampaikan >20,00% 0,4 Tidak menyampaikan 0,00% - 3,00% 0,8 Tidak menyampaikan 3,01% - 5,00% 0,6 Tidak menyampaikan 5,01% - 8,00% 0,5 Tidak menyampaikan 8,01% - 11,00% 0,4 Tidak menyampaikan 11,01% - 14,00% 0,3 Tidak menyampaikan 14,01% - 17,00% 0,2 Tidak menyampaikan 17,01% - 20,00% 0,1 Tidak menyampaikan >20,00% 0 (7) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian/lembaga terkait. (8) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. (9) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel tidak digunakan dalam perhitungan alokasi. 17. Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada Gubernur paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran sebelumnya. (2) Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berdasarkan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam RAPPP. (4) Kesepakatan proporsi alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh gubernur/wakil gubernur/sekretaris Daerah provinsi dan lebih dari 50% (lima puluh persen) bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota/sekretaris Daerah kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan dalam forum kesepakatan yang diselenggarakan oleh provinsi. 18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Formulasi perhitungan alokasi DTI untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) sebagai berikut: Keterangan: Bobot indikator kewilayahan = besaran bobot dari indikator 1 s.d. 3 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi Indeks Indikator kewilayahan 1 = (total luas wilayah darat dan laut kabupaten/kota / total luas wilayah darat dan laut seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator kewilayahan 2 = (jumlah OAP kabupaten/kota / total jumlah OAP seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 3 = (indeks kemahalan konstruksi kabupaten/kota / total indeks kemahalan konstruksi seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Bobot indikator infrastruktur = besaran bobot dari indikator output infrastruktur 1 s.d. 5 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi dengan memperhatikan proporsi kualitas pemenuhan kebutuhan masing-masing bidang infrastruktur DTI Indeks indikator infrastruktur 1 = (persentase jalan tidak mantap kabupaten/kota / total persentase jalan tidak mantap seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks indikator infrastruktur 2 = (invers rasio elektrifikasi kabupaten/kota / total invers rasio elektrifikasi seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks indikator infrastruktur 3 = (invers persentase akses air minum layak kabupaten/kota / total invers persentase akses air minum layak seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks indikator infrastruktur 4 = (invers persentase akses sanitasi layak kabupaten/kota / total invers persentase akses sanitasi layak seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks indikator infrastruktur 5 = (invers persentase sinyal seluler kabupaten/kota / total invers persentase sinyal seluler seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% 19. Ketentuan ayat (5) dihapus dan ayat (11) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/kabupaten/kota, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. tahap II paling besar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan memperhitungkan anggaran tahap I yang belum direalisasikan dan realisasi anggaran tahap I yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan; dan c. tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI yang telah disalurkan tahap I sampai dengan tahap II setelah memperhitungkan realisasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan. (2) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I yang dilampiri dengan: a. laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya; dan b. hasil validasi atas integrasi rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus provinsi/kabupaten/kota yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (10) dengan APBD, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan April. (3) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II yang dilampiri dengan: a. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan; dan b. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan Juni. (4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap III yang dilampiri dengan: a. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan dan menunjukkan realisasi anggaran paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan; dan b. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan dan menunjukkan capaian Keluaran paling kurang 50% (lima puluh persen) dari total rencana Keluaran, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan September. (5) Dihapus. (6) Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu pada masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I dan tahap II dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan setelah dokumen syarat salur masing-masing tahap diterima secara lengkap dan benar. (7) Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I, tahap II, dan/atau tahap III secara lengkap dan benar sampai dengan bulan September dan/atau terdapat pagu alokasi yang belum disalurkan karena realisasi anggaran tidak sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan, penyaluran sisa pagu alokasi yang belum disalurkan dilakukan pada bulan November. (8) Laporan kinerja realisasi anggaran, laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI, serta laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) dilampiri dengan reviu APIP Daerah. (9) Laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dilampiri dengan rekening koran dari rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menunjukkan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua atas penyaluran tahap sebelumnya dan posisi saldo sesuai dengan laporan kinerja realisasi anggaran. (10) Surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditandatangani oleh kepala Daerah/wakil kepala Daerah atau sekretaris Daerah. (11) Hasil validasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen Keluaran dari sistem informasi terintegrasi yang diverifikasi dan ditandatangani oleh kepala badan perencanaan pembangunan Daerah. (12) Dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam hal minimal untuk: a. surat penyampaian beserta seluruh lampiran syarat salur telah disampaikan; b. nilai pagu, penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah telah sama dengan nilai yang tertuang dalam reviu APIP; c. penghitungan nilai total pagu penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran telah sama dengan rinciannya yang terdapat dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah; d. nilai rupiah dan Keluaran telah diinput secara lengkap di dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah; dan e. seluruh dokumen telah dilengkapi dengan atribut yang meliputi nama, tanda tangan, cap dinas, dan tanggal. 20. Ketentuan ayat (3) Pasal 38 dihapus sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dikelola dalam APBD. (2) Dalam rangka pengelolaan uang Daerah yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum daerah membuka rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua pada bank umum yang sehat. (3) Dihapus. (4) Rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus dengan nama rekening kas Daerah Tambahan DBH Migas Otsus yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan; b. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen) yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan; c. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dengan nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen) yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan; dan d. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari DTI dengan nama rekening kas Daerah DTI yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan. (5) Kepala Daerah harus menyampaikan nama dan nomor rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. asli rekening koran dari rekening kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d; dan b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung rekening kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d. (6) Rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menyimpan uang Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan untuk membiayai pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (7) Pemerintah Daerah harus melakukan pemindahanbukuan dari RKUD ke rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua masuk ke RKUD. (8) Pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh setiap perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan Daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah. (9) Pemerintah Daerah harus mencantumkan sumber dana dan Keluaran Kegiatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, serta penerima manfaat utamanya OAP di dalam dokumen pelaksanaan dan penatausahaan. 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pemerintah Daerah di Provinsi Papua wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk disampaikan kepada Badan Pengarah Papua, DPRP/DPRK, MRP, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah provinsi. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat uraian: a. rencana anggaran dan Program; b. sumber daya manusia; c. realisasi anggaran dan capaian Keluaran; d. realisasi dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian; f. foto dan lokus Kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan g. usulan perbaikan tata kelola. (3) Rincian uraian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. uraian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: 1. nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; 2. rincian per jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja jasa, dan belanja modal yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan 3. rincian per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat adat yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; b. uraian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Provinsi Papua memuat informasi sumber daya manusia pengelola penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus paling sedikit mengenai sumber daya manusia berdasarkan OAP dan non-OAP, gender, asal perangkat Daerah, dan tingkat pendidikan; c. realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat: 1. nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; 2. rincian per jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja jasa, dan belanja modal yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan 3. rincian rencana anggaran dan Program per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat adat yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; d. realisasi anggaran dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan realisasi dan capaian keluaran SiLPA sampai dengan tahun anggaran sebelumnya; e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kendala dari masing- masing pelaksanaan jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan tindak lanjut penyelesaian; f. foto pelaksanaan Kegiatan fisik maupun non fisik yang bersifat strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan foto pelaksanaan Kegiatan fisik maupun non fisik yang bersifat strategis dan prioritas dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; g. lokus Kegiatan fisik strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan titik koordinat pelaksanaan kegiatan fisik dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan h. usulan perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan usulan perbaikan tata kelola dari masing- masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (4) Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan nilai realisasi yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan nilai capaian Keluaran yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan c.q. kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal. (6) Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan capaian Keluaran pelaksanaan Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (7) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. (8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama minggu kedua bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir. (9) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi. (10) Dalam hal muatan uraian laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan tahunan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a. (11) Penyampaian laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal. 22. Ketentuan ayat (7), ayat (8), ayat (14), dan ayat (17) Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Menteri, Menteri Perencanaan Pembanggunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kegiatan yang sedang berlangsung melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaksanaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian/lembaga nonkementerian sesuai kewenangannya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen laporan tahunan pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (4) Rincian teknis pemantauan dan evaluasi oleh kementerian/lembaga nonkementerian diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga nonkementerian terkait. (5) Evaluasi terhadap dokumen laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. kementerian/lembaga nonkementerian untuk evaluasi laporan tahunan provinsi; dan b. gubernur untuk evaluasi laporan tahunan kabupaten/kota. (6) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf a secara teknis dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri serta difasilitasi oleh Kementerian Keuangan. (7) Koordinasi teknis oleh Kementerian Dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi penyusunan mekanisme teknis evaluasi dan penyiapan berita acara hasil evaluasi. (8) Fasilitasi pelaksanaan evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi persiapan penyelenggaraan evaluasi. (9) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh provinsi dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembanggunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait. (10) Pendampingan Kementerian Keuangan atas pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal. (11) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kementerian/lembaga nonkementerian terkait dan Pemerintah Daerah provinsi. (12) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (13) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama minggu keempat bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir. (14) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Badan Pengarah Papua dan gubernur paling lambat minggu pertama bulan April setelah tahun anggaran berakhir. (15) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan oleh gubernur kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah paling lambat minggu pertama bulan April setelah tahun anggaran berakhir. (16) Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang meliputi: a. pemantauan dan evaluasi atas Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua; b. pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan c. pemantauan dan evaluasi atas DTI. (17) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilakukan terhadap realisasi penyerapan dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua minimal untuk: a. ketepatan waktu penyampaian laporan syarat salur; b. evaluasi kendala dan permasalahan di dalam realisasi penyerapan anggaran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; c. kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan earmarking dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; d. kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan dokumen rencana penggunaan; e. sisa dana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; f. efisiensi dan efektivitas realisasi penyerapan anggaran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan g. kepatuhan pemindahbukuan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dari RKUD ke rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (18) Pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilakukan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (19) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat dilaksanakan dalam periode triwulan dan/atau semester tahun anggaran berjalan. (20) Dalam hal terdapat kewajiban yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Menteri dapat mengingatkan Pemerintah Daerah. 23. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh kementerian/lembaga nonkementerian dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diarahkan oleh Badan Pengarah Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi. (2) Pengarahan oleh Badan Pengarah Papua atas pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan substansi dan teknis pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan oleh kelompok kerja Badan Pengarah Papua. 24. Ketentuan ayat (3) dan ayat (8) Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, tepat sasaran, efektif, dan efisien. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama secara koordinatif dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah provinsi diarahkan oleh Badan Pengarah Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kepala Daerah; b. perangkat Daerah pelaksana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan c. APIP Daerah provinsi/kabupaten/kota. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan: a. penyusunan rencana pembinaan; b. penyusunan materi pembinaan; dan c. pelaksanaan pembinaan. (6) Rencana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling kurang meliputi: a. tujuan dan sasaran pembinaan; b. objek pembinaan; c. bentuk pembinaan yang akan dilaksanakan; dan d. jadwal pelaksanaan. (7) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dapat berupa: a. internship dan secondment; b. pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis berbasis kurikulum; c. diskusi kelompok terpadu; d. asistensi dan konsultasi; dan/atau e. penelitian dan pengembangan. (8) Kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyampaikan laporan atas pembinaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pengarah Papua dengan rincian sebagai berikut: a. untuk laporan rencana pembinaan disampaikan bulan Maret tahun anggaran berjalan; dan b. untuk laporan pelaksanaan pembinaan disampaikan bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir. (9) Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan/atau kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal. 25. Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh DPRP/DPRK, MRP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan. (4) Dalam rangka efektivitas dan menghindarkan tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Papua mengkoordinasikan dan mengarahkan pengawasan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Koordinasi dan pengarahan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. penyusunan perencanaan pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan; dan c. pelaporan pengawasan. (6) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan melalui: a. APIP pada kementerian/lembaga nonkementerian terkait; b. Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan; dan/atau c. APIP pada Pemerintah Daerah. 26. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Kementerian Keuangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara. (2) Kementerian Keuangan menyampaikan laporan hasil pengawasan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua kepada Badan Pengarah Papua. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 27. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD. (2) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (3) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PPA BUN Pengelolaan TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) Untuk penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan b. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan b. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. 28. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan lengkap dan benar. (4) Hasil reviu RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKD. (5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelahaan atas RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa DHP RDP BUN TKD. (7) DHP RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD. (8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD. (10) DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dan/pengesahan bagi BUN/kuasa BUN. 29. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (10). (2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran. 30. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Dalam rangka penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta ketentuan rencana penarikan dana. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerbitkan SPP. (4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM. (5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D. (6) Tata cara penerbitan SPP, SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN. 31. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (2) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 32. Pasal 64 dihapus. 33. Setelah huruf x Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf y, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

a. Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1148); b. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) untuk DTI Tahun Anggaran 2023 menggunakan pagu alokasi DTI yang diusulkan oleh provinsi; c. bupati dan wali kota menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2023 kepada gubernur paling lama minggu kedua bulan Mei tahun 2022; d. hasil evaluasi atas rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c diterima oleh bupati dan wali kota paling lama minggu keempat bulan Mei tahun 2022; e. hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimanaa dimaksud pada huruf e diterima oleh gubernur paling lama minggu pertama bulan Juni tahun 2022; f. gubernur menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d serta kompilasi rencana anggaran dan Program penggunaan kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait paling lama minggu pertama bulan Juni tahun 2022; g. gubernur menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2023 kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait paling lama minggu ketiga bulan Mei tahun 2022; h. pelaksanaan pembahasan hasil reviu rencana anggaran dan Program penggunaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c untuk Tahun Anggaran 2023 paling lama minggu kedua bulan Juni tahun 2022; i. gubernur menyampaikan penyesuaian rencana dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2023 paling lama minggu ketiga bulan Juni tahun 2022; j. Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2023 kepada gubernur paling lama bulan Mei tahun 2022; k. Usulan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c untuk Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) paling lama bulan Juni tahun 2022; l. indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus untuk perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023 antarprovinsi dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf h dan Pasal 24 ayat (1) huruf k terdiri atas: 1. SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 40% (empat puluh persen); 2. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan 3. penyampaian perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.07/2021 tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1290) dengan bobot 20% (dua puluh persen); m. penilaian SiLPA Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 1 didasarkan pada persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Interval Persentase Nilai 0,00% - 3,00% 1,2 3,01% - 5,00% 1 5,01% - 8,00% 0,9 8,01% - 11,00% 0,8 11,01% - 14,00% 0,7 14,01% - 17,00% 0,6 17,01% - 20,00% 0,5 >20,00% 0,4 n. penilaian penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 2 didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Interval Waktu Penetapan APBD Nilai < 1 Desember 1,2 1 Desember - 31 Desember 1 1 Januari -12 Januari 0,9 13 Januari - 24 Januari 0,8 25 Januari - 5 Februari 0,7 6 Februari - 17 Februari 0,6 18 Februari - Akhir Februari 0,5 > Februari 0,4 o. penilaian penyampaian perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 3 didasarkan pada data kepatuhan penyampaian perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dari tiap-tiap Daerah dalam laporan hasil reviu atas perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dimasukkan ke dalam kriteria nilai sebagai berikut: Kriteria Nilai Menyampaikan perbaikan 1 Tidak menyampaikan perbaikan 0,4 p. penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Papua dan Aceh triwulan II Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Menteri tanpa syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (2) dan dilakukan oleh provinsi kepada kabupaten/kota tanpa syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; q. penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a untuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Menteri tanpa syarat salur; r. penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b untuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II yang dilampiri dengan: 1. laporan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun Anggaran 2021 per- provinsi, per-kabupaten/kota, dan per-urusan yang telah direviu oleh APIP Daerah; 2. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah sesuai dengan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun Anggaran 2022 yang telah dievaluasi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 163/PMK.07/2021 tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1290) berdasarkan hasil reviu APIP Daerah; dan 3. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah direviu oleh APIP Daerah; secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan Juni; s. dalam rangka ketersediaan data rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf r angka 2, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota menyampaikan Program dan Kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan format penginputan rencana pengunaan Tahun Anggaran 2022 berbasis web; 2. Pemerintah Daerah melakukan penginputan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf r angka 2; 3. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan reviu atas hasil penginputan rencana penggunaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan 4. Pemerintah Daerah mencetak hasil penginputan yang telah direviu oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk kemudian dibubuhkan tanda tangan sekretaris Daerah/kepala badan perencanaan dan pembangunan Daerah dan cap dinas serta disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; t. dalam hal Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota belum menyusun dan/atau menyampaikan penyesuaian rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf r angka 2, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyusun dan/atau menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan untuk dievaluasi oleh Pemerintah; u. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI Tahun Anggaran 2022 yang telah disalurkan digunakan sesuai dengan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 yang telah dievaluasi oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada huruf s; v. penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b untuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II yang dilampiri dengan: 1. laporan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2021 per provinsi, per kabupaten/kota, dan per urusan yang telah direviu oleh APIP Daerah; 2. rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dalam bentuk dokumen fisik dan file arsip data komputer; 3. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah direviu oleh APIP Daerah; dan 4. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah direviu oleh APIP Daerah, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan Juni. w. laporan tahunan atas pelaksanaan kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 55 wajib disampaikan oleh Pemerintah Daerah mulai Tahun Anggaran 2023; dan x. dalam hal sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 belum tersedia, penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan dan penyampaian syarat penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dilaksanakan dengan menyampaikan dokumen sesuai ketentuan sebagai berikut: 1. asli laporan dokumen fisik dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya; dan 2. dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dipindai dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) dikirimkan ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan disertai dengan arsip data komputer. y. penilaian penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) untuk tahun anggaran 2024, didasarkan pada data jumlah hari rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang telah sesuai dengan: 1. hasil evaluasi atau hasil penilaian yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap- tiap Daerah provinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi; dan 2. hasil evaluasi yang diterima oleh Gubernur dari tiap-tiap Daerah kabupaten/kota untuk alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota, yang dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Interval Waktu Nilai ≤ 5 hari 1,2 6 - 10 hari 1 11 -15 hari 0,9 16 - 20 hari 0,8 21 - 25 hari 0,7 26 - 30 hari 0,6 31 - 35 hari 0,5 >35 hari 0,4 34. Ketentuan huruf f ayat (5) Pasal 67 diubah serta setelah huruf f ayat (5) Pasal 67 ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf g, huruf h, dan huruf i, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga nonkementerian terkait. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait. (3) Usulan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran; b. jenis penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diberikan kemudahan penyaluran; dan c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran. (4) Dalam hal Menteri menyetujui usulan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. (5) Dalam hal terdapat pemekaran di wilayah Provinsi Papua, maka: a. dalam hal Daerah baru terbentuk sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun berkenaan, penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Daerah baru untuk tahun anggaran berikutnya dialokasikan secara mandiri sejak UNDANG-UNDANG Daerah baru tersebut diundangkan; b. dalam hal Daerah baru terbentuk setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan, penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Daerah baru untuk tahun anggaran berikutnya dihitung secara proporsional dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Daerah induk; c. penghitungan Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru sebagai Daerah mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai berikut: 1. variabel penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI antarprovinsi dan variabel penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI antarkabupaten/kota menggunakan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) sepanjang data tersedia dan dapat diperoleh dari instansi yang berwenang; 2. penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) untuk tahun pertama sampai dengan tahun data laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dapat diperoleh adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian agregat kabupaten/kota; dan 3. Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam RAPPP; d. penghitungan Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sebagai berikut: 1. dalam hal Daerah baru yang dibentuk adalah Pemerintah Daerah provinsi maka: a) total Dana Otonomi Khusus dan total DTI Pemerintah Daerah di provinsi Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari total Dana Otonomi Khusus dan total DTI Pemerintah Daerah di provinsi Daerah induk dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, luas wilayah darat dan laut, jumlah OAP, dan jumlah kabupaten/kota; b) penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) untuk tahun pertama sampai dengan tahun data laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dapat diperoleh adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian agregat kabupaten/kota; c) Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam RAPPP; d) penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI antarkabupaten/kota menggunakan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) sepanjang data tersedia dan dapat diperoleh dari instansi yang berwenang; 2. dalam hal Daerah baru yang dibentuk adalah Pemerintah Daerah kabupaten/kota maka Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah induk dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, luas wilayah darat dan laut, dan jumlah OAP; e. Pemerintah Daerah baru wajib menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaaan dalam rangka Otonomi Khusus setelah pagu APBN tahun anggaran berikutnya disepakati oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah untuk rencana anggaran dan Program penggunaan Daerah baru provinsi dan kepada provinsi untuk rencana anggaran dan Program penggunaan Daerah baru kabupaten/kota untuk dievaluasi/dinilai; f. penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) untuk tahun pertama Pemerintah Daerah baru dilakukan tanpa dokumen syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. g. penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua Tahap I sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk tahun pertama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. perangkat organisasi Pemerintah Daerah telah terbentuk; 2. aparatur perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan kegiatan telah tersedia; dan/atau 3. terdapat kebutuhan mendesak. h. kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 3 untuk mendanai: 1. penyelenggaraan pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan; dan/atau 2. penanganan bencana alam. i. Permintaan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua untuk kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 3 disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional. 35. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Daerah baru wajib menyelenggarakan pelayanan dasar publik kepada masyarakat. (2) Pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya meliputi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (3) Dalam hal Daerah baru belum mampu menyelenggarakan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah baru melakukan kerja sama dengan Daerah induk. (4) Kerja sama pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dalam forum bersama antara Daerah baru dan Daerah Induk yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. (5) Hasil pembahasan bersama atas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam nota kesepakatan bersama. (6) Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. jenis dan ruang lingkup kerja sama pelayanan dasar publik; b. hak dan kewajiban Daerah baru dan Daerah induk dalam pelaksanaan kerja sama pelayanan dasar publik termasuk serah terima data sasaran pelayanan serta pendanaan kerja sama; dan c. mekanisme pemenuhan hak dan kewajiban serta penyelesaian masalah antara Daerah baru dan Daerah induk dalam pelaksanaan kerja sama pelayanan dasar publik. (7) Dalam hal Daerah induk dan/atau Daerah baru tidak memenuhi hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kerja sama pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan pemotongan dan pengalihan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Daerah induk atau Daerah baru kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (8) Berdasarkan rekomendasi pemotongan dan pengalihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan dan pengalihan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Daerah induk atau Daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 36. Setelah huruf t ayat (1) Pasal 68 ditambahkan 5 (lima) huruf, yakni huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, dan huruf y sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Ketentuan mengenai: a. format rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1); b. format penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; c. format berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (17) dan Pasal 12 ayat (1) huruf d, serta berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian atas penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (9); d. format berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian atas perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (8); e. format kertas kerja penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6); f. format kertas kerja penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; g. format usulan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); h. format berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4); i. format kertas kerja penghitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; j. format usulan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); k. format surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 54; l. format laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; m. format laporan kinerja realisasi anggaran DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; n. format laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54; o. format laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, DTI, dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 54; p. format rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (9); q. format berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (9); r. format rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dan ; s. format LKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1); t. format laporan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Pasal 66 huruf r angka 1 dan huruf v angka 1; u. format laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); v. format laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1); w. format hasil validasi rencana anggaran dan Program penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b; x. format hasil reviu atas laporan kinerja realisasi anggaran dan laporan kinerja capaian keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8); dan y. format hasil reviu atas laporan kinerja realisasi anggaran dan laporan kinerja capaian keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Pasal 54 ayat (8), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat perubahan format sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan format tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY