Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

PERMENKEU No. 72-pmk-05-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

(1) Menteri Keuangan setiap tahunnya MENETAPKAN sektor-sektor industri yang mendapat insentif fiskal berupa BM-DTP sesuai kriteria penilaian.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal BM-DTP kepada perusahaan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan.

(3) Tata cara pemberian insentif fiskal BM-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) SSPCP BM-DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan, disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai dasar penerbitan SPM.
(4a) Sebelum disampaikan kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP, SSPCP BM-DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu dibubuhi stempel “Bea Masuk Ditanggung Pemerintah”.
(5) SPM diterbitkan oleh Kuasa PA Belanja Subsidi BM-DTP dan disampaikan kepada Kuasa BUN.
(6) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Kode akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah sebagai berikut:
a. 412116 dengan uraian Pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah; dan
b. 551323 dengan uraian Belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
(2) Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang mempengaruhi kas pemerintah.
(3) Pendapatan BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.
(4) Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN