Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014

PERMENKEU No. 72-pmk-02-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014.

Pasal 2

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.

Pasal 3

(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id