Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

PERMENKEU No. 70-pmk-02-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
www.peraturan.go.id
2016, No.643
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
BUN
adalah
pejabat
yang
diberi
tugas
untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
3.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
4.
BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang
selanjutnya disingkat BA 999.08 adalah subbagian
anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah
pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja
bantuan
sosial,
belanja
lain-lain,
yang
pagu
anggarannya
tidak
dialokasikan
dalam
bagian
anggaran kementerian negara/lembaga.
5.
Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08 yang
selanjutnya disebut SP-SABA 999.08 adalah dokumen
alokasi
anggaran
yang
ditetapkan
untuk
suatu
kegiatan,
yang
dilakukan
pergeseran
anggaran
belanjanya
dari
BA
999.08
kebagian
anggaran
kementerian negara/lembaga.
6.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
kuasa pengguna anggaran BUN.
7.
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar
Subbagian
Anggaran
dalam
Bagian
Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang
ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja
antar subbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu
kegiatan.
8.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian
Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut APIP K/L
adalah
Inspektorat
Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat
atau
nama
lain
yang secara
www.peraturan.go.id
2016, No.643
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan
lembaga.

2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus terlebih
dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu.
(2)
Tata cara reviu oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi
bagian
anggaran
bendahara
umum
negara
dan
pengesahan
daftar
isian
pelaksanaan
anggaran
bendahara umum negara.

3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus dilampiri
dengan:
a.
kerangka acuan kerja;
b.
rincian anggaran belanja;
c.
reviu APIP K/L; dan
d.
data dukung lainnya yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
(2)
Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b harus ditandatangani oleh pejabat
setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap
kegiatan yang diusulkan.
(3)
Dalam hal usulan penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan yang
www.peraturan.go.id
2016, No.643
telah dilaksanakan, usulan penggunaan anggaran
harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

4.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas
substansi usulan kegiatan, volume kegiatan, dan
satuan
biaya
yang
digunakan
dalam
usulan
penggunaan anggaran.
(2)
Menteri/pimpinan
lembaga
bertanggung
jawab
terhadap
kebenaran
dokumen
yang
disampaikan
dalam penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3).

5.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1)
Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara
formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang
dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah
dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke bagian
anggaran kementerian negara/lembaga terkait, melalui
penerbitan SP-SABA 999.08.

(2)
Kuasa pengguna anggaran BUN bertanggung jawab
secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan
yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang
anggarannya dialokasikan melalui penerbitan DIPA
BUN.

6.
Menghapus Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor
87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan
Belanja Lainnya (BA 999.08).
www.peraturan.go.id
2016, No.643
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id