Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan

PERMENKEU No. 69 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor: a. kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya; dan b. biji kakao.

Pasal 3

Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada: a. pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan c. eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.

Pasal 4

(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil. (2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 5

(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau b. campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, untuk komposisi komponen jenis barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan.

Pasal 6

(1) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. (2) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar: a. tarif pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau b. tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud.

Pasal 7

Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran.

Pasal 8

(1) Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: (2) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao dalam perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi biji kakao. (3) Harga referensi biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (4) Harga ekspor per satuan barang dalam perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga biji kakao untuk perhitungan bea keluar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan. PE biji kakao = Tarif PE x HE x jumlah satuan barang x NK Keterangan: PE biji kakao = Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao Tarif PE = Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao HE = Harga Ekspor per satuan barang NK = Nilai kurs (5) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran. (2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan e. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. (2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Selain tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan perjanjian dan/atau kontrak kerja sama terhadap: a. layanan jasa di bidang perkebunan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan. Pasal 12 (1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dalam perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan pihak lain. (2) Perjanjian dan/atau kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Tata cara pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 [@TanggalND] MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж