Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Negara Asal Barang Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1. Republik Rakyat Tiongkok 10,47%
2. Singapura 12,50%
3. Ukraina 12,33%
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
