Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik- baiknya.
5. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
9. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
10. Kerja Sama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
11. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
13. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
14. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
16. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
17. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat PJPK, adalah Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Proyek Kerja Sama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Menteri/Pimpinan Lembaga dengan Badan Usaha atau pemberian Izin Pengusahaan dari Menteri/ Pimpinan Lembaga kepada Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan ayat
(1) huruf c Pasal 14 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pihak yang dapat menjadi mitra Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur:
a. Badan Usaha atau badan hukum yang dapat menjadi penyewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sewa BMN, untuk Sewa;
b. semua pihak yang dapat menjadi mitra Pemanfaatan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KSP BMN, untuk KSP; dan
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi, untuk KSPI.
(2) Mitra Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh:
a. Pengelola Barang, dalam rangka Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang, untuk Sewa atau KSP;
b. Pengguna Barang, dalam rangka Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang, untuk Sewa atau KSP; dan
c. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN, untuk KSPI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sewa BMN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mitra KSP BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur, termasuk tata cara pemilihannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KSP BMN.
(5) Pihak yang telah ditetapkan sebagai mitra dalam Proyek Kerja Sama dalam rangka penyediaan infrastruktur ditetapkan sebagai mitra KSPI BMN oleh Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN.
(6) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi mitra pemanfaatan BMN harus merupakan perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA sebelum ditetapkan sebagai mitra Pemanfaatan BMN.
(7) Dalam hal badan hukum asing yang ditetapkan sebagai mitra Pemanfaatan BMN tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) maka penetapan tersebut batal demi hukum.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilaksanakan melalui sewa untuk infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi, dan infrastruktur lainnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(2) Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilaksanakan melalui KSP untuk infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah, infrastruktur sarana persampahan, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur telekomunikasi, dan infrastruktur minyak dan/atau gas bumi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilaksanakan melalui KSPI untuk infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi, dan infrastruktur lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(4) Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur.
(5) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi:
a. pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur;
b. kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/atau
c. pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur ditetapkan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
b. Pengguna Barang, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur ditetapkan melalui:
a. surat persetujuan Sewa dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
b. keputusan Sewa dari Pengguna Barang, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(3) Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur berdasarkan nilai wajar sewa yang dihasilkan oleh Penilai dikalikan dengan faktor penyesuai Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
(4) Besaran Sewa atas BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
5. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dibedakan untuk:
a. BMN berupa tanah;
b. BMN berupa bangunan;
c. BMN berupa tanah dan bangunan; dan
d. BMN selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Besaran Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat termasuk nilai wajar Sewa BMN berupa prasarana bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sewa BMN.
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Hasil dari KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur terdiri atas:
a. barang hasil KSPI berupa infrastruktur beserta fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI; dan
b. pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai, jika ada.
(2) Pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara dengan mempertimbangkan keuntungan pada masing-masing proyek.
(3) Pembebanan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf b ditiadakan dengan ketentuan:
a. PJPK mengajukan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback); atau
b. PJPK tidak perlu mengajukan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dalam hal permohonan KSPI diajukan oleh Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang atau PJPK selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan merupakan proyek pembangunan infrastruktur yang tercantum dalam:
1. daftar rencana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
2. Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan proyek strategis nasional; dan/atau
3. dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
(4) PJPK bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil terhadap usulan peniadaan pembebanan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang dituangkan dalam surat pernyataan.
(5) Peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap KSPI dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
8. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Penetapan besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian dari tim KSPI yang
dibentuk oleh Pengelola Barang.
(3) Dalam hal proyek kerja sama merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur maka besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditetapkan untuk masing-masing proyek kerja sama.
(4) Perhitungan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik infrastruktur;
b. nilai investasi pemerintah;
c. nilai investasi mitra KSPI;
d. risiko yang ditanggung mitra KSPI;
e. dukungan pemerintah;
f. jaminan pemerintah atas Proyek Kerja Sama;
dan
g. keuntungan yang disepakati pada saat awal kontrak kerja sama.
(5) Dalam hal PJPK mengusulkan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf a, penetapan besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) didasarkan atas usulan PJPK.
9. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Tahapan pelaksanaan KSPI BMN yang berada pada Pengelola Barang meliputi:
a. permohonan;
b. penelitian administrasi;
c. pembentukan tim KSPI;
d. Pelaksanaan Penilaian
e. perhitungan besaran penerimaan negara dari KSPI berupa pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback);
f. penerbitan keputusan;
g. penyerahan BMN dari Pengelola Barang kepada Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN;
h. pemilihan mitra;
i. penandatanganan perjanjian;
j. pelaksanaan;
k. pengamanan dan pemeliharaan;
l. pembayaran bagian atas kelebihan keuntungan (clawback); dan
m. pengakhiran.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terhadap pelaksanaan KSPI yang pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditiadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) sampai dengan ayat
(5) maka tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf l, tidak perlu dilaksanakan.
10. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) KSPI atas BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari PJPK selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang.
(2) Dalam hal Proyek Kerja Sama merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur yang melibatkan lebih dari 1 (satu) PJPK, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh koordinator PJPK kepada Pengelola Barang dalam 1 (satu) paket usulan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data dan informasi mengenai:
1. identitas PJPK, termasuk dasar penetapan/ penunjukannya;
2. latar belakang permohonan;
3. BMN yang diajukan untuk dilakukan KSPI, antara lain jenis, nilai, dan kuantitas BMN;
4. rencana peruntukan KSPI;
5. jangka waktu KSPI; dan
6. estimasi besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback), jika ada; dan
b. kelengkapan dokumen berupa:
1. proposal pra studi kelayakan (pre feasibility study) Proyek Kerja Sama;
2. asli surat pernyataan kesediaan menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN dari PJPK;
3. asli surat rekomendasi kelayakan penyediaan infrastruktur dari instansi teknis terkait;
4. asli surat rekomendasi kelayakan Proyek Kerja Sama dari Kementerian/Lembaga yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
5. asli surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data permohonan Pemanfaatan BMN; dan
6. dokumen penunjukan atau penetapan PJPK.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 2 paling sedikit memuat:
a. data dan informasi mengenai Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN;
b. dasar penunjukan/penetapan;
c. BMN yang direncanakan untuk dijadikan sebagai objek KSPI;
d. kesediaan dan kesanggupan untuk menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN;
e. kesediaan mematuhi ketentuan mengenai pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. kesediaan melaksanakan proses KSPI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal tidak terdapat pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3), PJPK menyertakan dokumen:
a. surat peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dari PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a; atau
b. fotokopi dokumen berupa:
1. daftar rencana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
2. Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan proyek strategis nasional; atau
3. Dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), yang di dalamnya mencantumkan proyek pembangunan infrastruktur yang akan dikerjasamakan.
11. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, BMN dapat dilakukan KSPI, Pengelola Barang:
a. membentuk tim KSPI; dan
b. menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan dilakukan KSPI guna mengetahui nilai wajar atas BMN bersangkutan.
(2) Penugasan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat tidak dilakukan dalam hal tidak terdapat pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf b Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Anggota tim KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a berjumlah gasal dan beranggotakan perwakilan dari:
a. Pengelola Barang;
b. instansi teknis;
c. PJPK yang menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; dan
d. unit di Kementerian Keuangan yang menangani dukungan dan jaminan dalam Proyek Kerja Sama.
(2) Dalam hal dipandang perlu, tim KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan perwakilan dari unit di Kementerian Keuangan yang menangani hukum BMN.
(3) Tugas tim KSPI paling sedikit meliputi:
a. melakukan kajian atas BMN yang diusulkan menjadi objek KSPI;
b. melakukan kajian atas usulan KSPI BMN; dan
c. melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Pengelola Barang.
(4) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim KSPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
13. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 sisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Perhitungan besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dilakukan oleh tim KSPI sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tim KSPI tidak melakukan perhitungan besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sepanjang terdapat peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
(2) Pengelola Barang MENETAPKAN besaran bagian pemerintah dalam pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dengan mempertimbangkan perhitungan tim KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat persetujuan KSPI.
(2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang tidak MENETAPKAN besaran bagian pemerintah dalam pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dalam surat persetujuan KSPI dalam hal terdapat peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
(3) Besaran bagian pemerintah dalam pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) yang ditetapkan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.
14. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 48 diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Pengelola Barang menerbitkan Keputusan KSPI dalam hal permohonan KSPI dianggap layak, dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan tugas tim KSPI.
(2) Keputusan KSPI paling sedikit memuat:
a. data BMN yang menjadi objek KSPI;
b. peruntukan KSPI, termasuk kelompok/jenis infrastruktur;
c. besaran pembagian atas kelebihan keuntungan
(clawback), jika ada;
d. jangka waktu Pemanfaatan BMN untuk KSPI;
dan
e. penunjukan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN.
(3)
Keputusan KSPI disampaikan kepada Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN.
(4) Dalam hal permohonan KSPI dianggap tidak layak, Pengelola Barang memberitahukan kepada pemohon disertai alasannya.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN MENETAPKAN mitra KSPI berdasarkan hasil pengadaan Badan Usaha pelaksana melalui pelelangan atau penunjukan langsung dari Proyek Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(2) Penetapan mitra KSPI dilaporkan oleh Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal ditetapkan.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menandatangani perjanjian KSPI dengan mitra KSPI yang ditetapkan dari hasil pengadaan Badan Usaha pelaksana.
(1a) Dalam hal Proyek Kerja Sama merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Pengguna Barang
selaku PJPK, PJPK menandatangani perjanjian Pemanfaatan BMN dengan mitra KSPI dengan disaksikan oleh koordinator PJPK.
(2) Penandatanganan perjanjian KSPI dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan KSPI.
(3) Berdasarkan perjanjian KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menyerahkan BMN yang menjadi objek KSPI kepada mitra KSPI.
(4) Penyerahan BMN yang menjadi objek KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN dan mitra KSPI.
(5) Penyerahan BMN yang menjadi objek KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dalam rangka Pemanfaatan BMN dan bukan sebagai pengalihan kepemilikan BMN.
(6) Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN melaporkan pelaksanaan penandatanganan perjanjian KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penyerahan BMN kepada mitra KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan perjanjian KSPI dan salinan Berita Acara Serah Terima.
17. Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Tahapan pelaksanaan KSPI BMN yang berada pada Pengguna Barang meliputi:
a. permohonan;
b. penelitian administrasi;
c. pembentukan tim KSPI;
d. pelaksanaan Penilaian
e. perhitungan besaran penerimaan negara dari
KSPI berupa pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback);
f. persetujuan;
g. penyerahan BMN dari Pengguna Barang kepada Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN;
h. penerbitan keputusan;
i. pemilihan mitra;
j. penandatanganan perjanjian;
k. pelaksanaan;
l. pengamanan dan pemeliharaan;
m. pembayaran bagian atas kelebihan keuntungan (clawback), jika ada; dan
n. pengakhiran.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terhadap pelaksanaan KSPI yang pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditiadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) sampai dengan ayat
(5) maka tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf l, tidak perlu dilaksanakan.
18. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (4) yakni ayat (5), sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) KSPI atas BMN yang berada pada Pengguna Barang dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
(2) Dalam hal proyek kerja sama melingkupi BMN pada beberapa Pengguna Barang maka permohonan pelaksanaan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Pengguna Barang yang juga bertindak selaku PJPK.
(3) Dalam hal PJPK adalah Kepala Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka permohonan KSPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang yang memiliki tugas dan fungsi pada bidang infrastruktur yang akan dikerjasamakan.
(4) Dalam hal Proyek Kerja Sama melingkupi BMN pada beberapa Pengguna Barang yang bukan merupakan PJPK maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh koordinator Pengguna Barang yang ditunjuk/ditetapkan berdasarkan kesepakatan para Pengguna Barang.
(5) Dalam hal Proyek Kerja Sama merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Pengguna Barang maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh masing- masing Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, dengan tembusan kepada koordinator PJPK.
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (3) yakni ayat (4), sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:
a. data dan informasi mengenai:
1. latar belakang permohonan KSPI;
2. BMN yang diajukan untuk dilakukan KSPI, antara lain jenis, nilai, kuantitas dan lokasi BMN;
3. rencana peruntukan KSPI;
4. jangka waktu KSPI; dan
5. estimasi besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback), jika ada;
b. proposal/pra studi kelayakan (prefeasibility study) Proyek Kerja Sama;
c. informasi mengenai PJPK yang akan menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN,
termasuk dasar penetapan/penunjukannya;
d. asli surat pernyataan kesediaan menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN dari PJPK;
e. surat rekomendasi kelayakan Proyek Kerja Sama dari Kementerian/Lembaga yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
f. asli surat pernyataan dari Pengguna Barang yang memuat:
1. keterangan bahwa BMN yang diajukan untuk dilakukan KSPI tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau KSPI tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
2. tanggung jawab atas kebenaran rencana pelaksanaan KSPI; dan
g. asli surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data permohonan Pemanfaatan BMN.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d paling sedikit memuat:
a. data dan informasi mengenai Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN;
b. dasar penunjukan/penetapan;
c. BMN yang akan dimanfaatkan dalam rangka KSPI;
d. kesediaan dan kesanggupan untuk menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; dan
e. kesediaan melaksanakan KSPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pelaksanaan KSPI berada pada beberapa Pengguna Barang, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat:
a. permohonan alih status Penggunaan atas BMN
yang akan dilakukan KSPI dari Pengguna Barang lain kepada Pengguna Barang berdasarkan kesediaan dari Pengguna Barang lain;
b. data dan informasi mengenai:
1. daftar Pengguna Barang, dalam hal BMN berada pada beberapa Pengguna Barang;
2. koordinator Pengguna Barang, dalam hal BMN berada pada beberapa Pengguna Barang dan ditunjuk koordinator Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(4), termasuk dasar penunjukkan/ penetapannya;
c. surat pernyataan dari Pengguna Barang mengenai kesediaan dan kesanggupan Pengguna Barang untuk menerima pengalihan status dan memelihara BMN yang akan menjadi objek KSPI dari Pengguna Barang lain; dan
d. surat pernyataan dari Pengguna Barang lainnya mengenai kesediaan untuk mengalihkan status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang dalam rangka pelaksanaan KSPI.
(4) Dalam hal tidak terdapat pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3), Pengguna Barang menyertakan:
a. surat peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dari PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a; atau
b. fotokopi dokumen berupa:
1. daftar rencana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
2. Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan proyek strategis nasional; atau
3. Dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), yang di dalamnya mencantumkan proyek
pembangunan infrastruktur yang akan dikerjasamakan.
c. asli surat pernyataan dari PJPK mengenai telah tercantumnya proyek pembangunan infrastruktur yang akan dikerjasamakan di dalam daftar rencana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Peraturan
mengenai percepatan proyek strategis nasional, atau Dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
20. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi, BMN dapat dilakukan KSPI, Pengelola Barang:
a. membentuk tim KSPI; dan
b. menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan dilakukan KSPI guna mengetahui nilai wajar atas BMN bersangkutan.
(2) Penugasan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat tidak dilakukan dalam hal tidak terdapat pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Anggota tim KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a berjumlah gasal dan beranggotakan perwakilan dari:
a. Pengelola Barang;
b. instansi teknis;
c. Pengguna Barang;
d. Pengguna Barang lain, dalam hal BMN berada pada beberapa Pengguna Barang;
e. koordinator Pengguna Barang, dalam hal BMN berada pada beberapa Pengguna Barang dan ditunjuk/ditetapkan koordinator Pengguna Barang;
f. PJPK yang menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; dan
g. unit di Kementerian Keuangan yang menangani dukungan dan jaminan dalam Proyek Kerja Sama.
(2) Dalam hal dipandang perlu, tim KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan perwakilan dari unit di Kementerian Keuangan yang menangani hukum BMN.
(3) Tugas tim KSPI paling sedikit meliputi:
a. melakukan kajian atas BMN yang diusulkan menjadi objek KSPI;
b. melakukan kajian atas besaran penerimaan negara dari KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b; dan
c. melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Pengelola Barang.
(4) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim KSPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
22. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 74 diubah, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1) Pengelola Barang menerbitkan persetujuan KSPI dalam hal permohonan KSPI dianggap layak, dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan tugas tim KSPI.
(2) Persetujuan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. data dan informasi BMN yang menjadi objek KSPI;
b. peruntukan KSPI, termasuk kelompok/jenis
infrastruktur;
c. besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback), jika ada;
d. jangka waktu Pemanfaatan BMN untuk KSPI;
dan
e. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN.
(3) Dalam hal permohonan KSPI dianggap tidak layak, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang beserta alasannya.
(4) Dalam hal pelaksanaan KSPI melingkupi BMN pada beberapa Pengguna Barang, Pengelola Barang juga menerbitkan surat persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang lain kepada Pengguna Barang.
(5) Persetujuan pengalihan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pengguna Barang dan Pengguna Barang lain.
(6) Berdasarkan persetujuan pengalihan status Penggunaan, Pengguna Barang lain menyerahkan BMN kepada Pengguna Barang dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang lain.
(7) Pengguna Barang melaporkan hasil pelaksanaan serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pengelola Barang.
(8) Berdasarkan laporan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Pengelola Barang MENETAPKAN status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang.
23. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya persetujuan KSPI oleh Pengelola Barang.
(2) Keputusan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. data dan informasi BMN yang menjadi objek KSPI;
b. peruntukan KSPI;
c. besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback), jika ada;
d. jangka waktu Pemanfaatan BMN untuk KSPI;
dan
e. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN.
(3) Salinan keputusan pelaksanaan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pengelola Barang dan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN.
24. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 77 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
(1) Perjanjian Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk Sewa dan KSP ditandatangani oleh mitra/penyewa dan:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Perjanjian Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk KSPI ditandatangani oleh mitra KSPI dan:
a. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN, untuk BMN yang berada pada:
1. Pengelola Barang;
2. Pengguna Barang, dalam hal Pengguna Barang bukan merupakan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN;
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang, dalam hal Pengguna Barang merupakan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN.
(2a) Dalam hal KSPI merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Pengguna Barang maka perjanjian Pemanfaatan BMN ditandatangani oleh mitra KSPI dan masing-masing Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN.
(3) Penandatanganan perjanjian Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dilakukan paling lama:
a. 6 (enam) bulan, untuk Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur, terhitung sejak berlakunya:
1. surat persetujuan Sewa, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
2. Keputusan Sewa, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang;
b. 1 (satu) tahun, untuk KSP BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur, terhitung sejak berlakunya keputusan KSP;
c. 2 (dua) tahun, untuk KSPI BMN, terhitung sejak berlakunya keputusan KSPI.
(3a) Koordinator PJPK bertanggung jawab memastikan penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) telah dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah terlewati dan perjanjian belum ditandatangani, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, huruf b, dan huruf c batal demi hukum.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), sepanjang lewat waktu tidak
disebabkan oleh hal yang dilakukan oleh mitra Pemanfaatan BMN, penandatanganan perjanjian Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk KSPI dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan KSPI.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
