Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PERMENKEU No. 65-pmk-02-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 29

Pembayaran PPN atas subsidi harga yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 pada Tahun Anggaran 2011 merupakan PPN atas penyerahan Jenis BBM tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN