Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan

PERMENKEU No. 60-pmk-01-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat yang secara organik bekerja di Kementerian Keuangan dan Pegawai dipekerjakan/diperbantukan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Talent adalah Pegawai yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk dalam Talent Pool.
3. Talent Pool adalah wadah pembinaan Talent dalam rangka pengembangan dan evaluasi yang disertai pemberian penghargaan bagi Talent yang bersangkutan.
4. Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan berupa perilaku dan keterampilan yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
5. Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan Pegawai selama periode tertentu.

6. Jabatan Target adalah jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang kosong atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan yang akan diisi oleh Talent.
7. Rencana Pengembangan Individu (Individual Development Plan) adalah rencana kegiatan pengembangan karakter, kemampuan, dan komitmen Talent melalui kegiatan- kegiatan terprogram yang spesifik dengan tujuan yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu.
8. Mentoring adalah kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Mentor kepada Talent dalam mengembangkan Kompetensi tertentu untuk mencapai target pengembangan individu yang telah ditentukan.
9. Mentor Tetap adalah atasan langsung Talent atau pejabat lain yang ditunjuk oleh atasan Mentor untuk melakukan pendampingan kepada Talent.
10. Mentor Tidak Tetap adalah pejabat struktural dan/atau tenaga profesional yang ditunjuk untuk melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk meningkatkan keterampilan/Kompetensi tertentu yang dibutuhkan Talent.
11. Program Pengembangan Talent adalah program pengembangan Kompetensi yang diberikan kepada Talent dalam rangka mempersiapkan Talent untuk menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan.
12. Retensi Talent adalah suatu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Talent agar termotivasi untuk bertahan di Talent Pool.
13. Evaluasi Talent adalah proses untuk mengevaluasi Talent melalui pengukuran tingkat kesiapan Talent (Talent Readiness).
14. Forum Pimpinan adalah forum yang beranggotakan para pejabat yang bertugas untuk MENETAPKAN Talent.
15. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri

Keuangan dan bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
16. Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talentuntuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan yang meliputi serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola Pegawai terbaik yang memiliki kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja optimal.
(2) Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam Pedoman Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menyusun Manajemen Talenta Unit Organisasi Eselon I, dengan mempertimbangkan karakteristik Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Manajemen Talenta Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Manajemen Talenta sebagamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Manajemen Talenta Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dalam Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM), paling lambat 12 (dua

belas) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui proses:
a. Analisiskebutuhan Talent;
b. Identifikasi Talent;
c. Pengembangan Talent;
d. Retensi Talent; dan
e. EvaluasiTalent.

Pasal 5

Manajemen Talenta didukung dengan infrastruktur yang terdiri dari:
a. Jabatan Target;
b. Profil Talent;
c. Forum Pimpinan;
d. Mentoring;
e. Program Pengembangan Talent;
f. Panitia Seleksi;
g. Tim Penilai Kinerja;
h. Basis data Sumber Daya Manusia (SDM);
i. Laman;dan
j. Anggaran.

Pasal 6

(1) Tata cara pemeringkatan calon Talent yang merupakan bagian dari tahapan identifikasi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Mekanisme pelaksanaan Forum Pimpinan yang merupakan bagian dari tahapan identifikasi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Pengembangan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas

nama Menteri Keuangan.
(4) Mekanisme Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1) Koordinasi, harmonisasi, pelaksanaan, dan evaluasi Manajemen Talenta pada seluruh Unit Organisasi Eselon I dilakukan oleh:
a. Sekretariat Jenderal sebagai Pengelola Manajemen Talenta Pusat; dan
b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I/Biro yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan SDM di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagai Pengelola Manajemen Talenta Unit.
(2) Pengelola Manajemen Talenta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengelola Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan.
(3) Pengelola Manajemen Talenta Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengelola Talent untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di masing- masing Unit Organisasi Eselon I.

Pasal 8

(1) Pengelola Manajemen Talenta Pusat harus menyampaikan laporan pelaksanaan Manajemen Talenta kepada Menteri Keuangan, yang meliputi:
a. Identifikasi kebutuhan Talent;
b. Hasil seleksi;
c. Pengembangan;
d. Monitoring dan evaluasi; dan
e. Penempatan Talent, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan pada setiap awal tahun pelaksanaan Manajemen Talenta periode berikutnya.
(2) Pengelola Manajemen Talenta Unit harus menyampaikan

laporan pelaksanaan Manajemen Talenta kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, yang meliputi:
a. Identifikasi kebutuhan Talent;
b. Hasil seleksi;
c. Pengembangan;
d. Monitoring dan evaluasi; dan
e. Penempatan Talent, untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada setiap awal tahun pelaksanaan Manajemen Talenta periode berikutnya.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pusat, dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Unit yang telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melaksanakan tugas Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja sampai dengan dibentuknya Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

60 /PMK.01/2016