Dalam hal diperlukan, DJKN dapat melakukan Penjaringan Bakal Calon yang berasal dari eksternal Persero.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78PMK062015 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 10
Pasal 12
Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 terlebih dahulu dilakukan assessment oleh Lembaga Profesional.
3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Biaya pelaksanaan assessment Bakal Calon oleh Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan kepada Persero yang akan dilakukan penggantian/pengisian Direksi.
(2) Biaya pelaksanaan assessment terhadap Bakal Calon yang berasal dari eksternal Persero dapat dibebankan kepada Kementerian Keuangan.
4. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
b. melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Persero dan/atau negara;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Persero;
e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f. mengundurkan diri; dan/atau
g. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS atau Menteri demi kepentingan dan tujuan Persero.
5. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Usulan pemberhentian anggota Direksi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2), diajukan oleh Direktur Jenderal atau Dewan Komisaris kepada RUPS dengan disertai pertimbangan.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap anggota Direksi yang diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada RUPS;
(2) Penyampaian usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan:
a. penjelasan mengenai alasan pemberhentian;
b. konsep surat pemberitahuan kepada anggota Direksi yang akan diberhentikan; dan
c. konsep surat keputusan RUPS tentang pemberhentian.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
