Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK BERUPA PERANGKAT MAKAN, PERANGKAT DAPUR, PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA, DAN PERALATAN TOILET, DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

PERMENKEU No. 58-pmk-011-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Terhadap impor produk keramik dari Republik Rakyat Tiongkok berupa: a. perangkat makan dan perangkat dapur dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6911.10.00.00; b. perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6911.90.00.00; dan c. perangkat makan, perangkat dapur, perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6912.00.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen).

Pasal 2

(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA. (2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 3

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

1. Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN