Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 54/PMK.011/2011 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00
Pasal 1
Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa:
a. pintalan dari 6 (enam) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi;
b. pintalan dari 7 (tujuh) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi, kecuali yang strand-nya masing-masing terdiri dari:
1) 7 (tujuh) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan kurang dari 6 mm (enam millimeter); atau 2) 19 (Sembilan belas) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 6 mm (enam millimeter) sampai dengan 10,9 mm (sepuluh koma sembilan millimeter);
c. pintalan dari 8 (delapan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi, kecuali yang strand-nya masing-masing terdiri dari 19 (sembilan belas) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 6 mm (enam millimeter) sampai dengan 16 mm (enam belas millimeter); dan
d. pintalan dari 9 (sembilan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi, yang termasuk dalam pos tarif ex 7312.10.99.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, judul dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
