Selain kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi kinerja BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244PMK062012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 5
Pasal 24
(1) Kuasa Pengguna Barang membuat laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN.
(1a) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan negara.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan Pasal 25 ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat
(5), ayat
(6), dan ayat
(7), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala KPKNL selaku Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang.
(2) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kuasa Pengguna Barang yang berada di Luar Negeri, laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) selaku Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang.
(3) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kepala KPKNL paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun berjalan.
(4) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima oleh Direktur Jenderal c.q. Direktur PKNSI paling lambat tanggal 30 April setiap tahun berjalan.
(5) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(4) merupakan hari libur, penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(6) Dalam hal terdapat pengelolaan BMN yang mengakibatkan penerimaan negara, maka laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilampiri dengan salinan/fotokopi bukti setor ke Rekening Kas Umum Negara.
(7) Khusus bagi Kuasa Pengguna Barang yang berada di Luar Negeri, bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat berupa bukti lain yang menunjukkan adanya penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
4. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Direktur PKNSI, Kepala Kanwil DJKN, dan Kepala KPKNL.
(2) Khusus untuk Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN, pengawasan dan pengendalian BMN dilaksanakan oleh:
a. Direktur PKNSI, untuk Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang telah mendapatkan surat penetapan/persetujuan/ keputusan dari Direktur Jenderal dan Direktur PKNSI;
b. Kepala Kanwil DJKN dan Kepala KPKNL, untuk Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang telah mendapatkan surat penetapan/persetujuan/keputusan dari Kepala Kanwil DJKN dan Kepala KPKNL sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pelimpahan/delegasi kewenangan.
(3) Khusus untuk Penggunaan BMN, pengawasan dan pengendalian BMN dilaksanakan oleh:
a. Kepala Kanwil DJKN, untuk Penggunaan BMN yang telah mendapatkan surat penetapan/ persetujuan/keputusan dari Direktur Jenderal, Direktur PKNSI, dan Kepala Kanwil DJKN;
b. Kepala KPKNL, untuk Penggunaan BMN yang telah mendapatkan surat penetapan/ persetujuan/keputusan dari Kepala KPKNL.
5. Ketentuan ayat
(1) Pasal 27 dihapus, ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah dan Pasal 27 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(4) dan ayat
(5), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Dihapus.
(2) Kepala KPKNL menyampaikan data/informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala Kanwil DJKN atas pengelolaan BMN yang
surat penetapan/persetujuan/keputusan dikeluarkan oleh Kepala Kanwil DJKN, Direktur PKNSI, dan Direktur Jenderal.
(3) Kepala Kanwil DJKN menyampaikan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur PKNSI atas pengelolaan BMN berupa Pemanfaatan dan Pemindahtanganan yang surat penetapan/ persetujuan/keputusan dikeluarkan oleh Direktur PKNSI dan Direktur Jenderal.
(4) Penyampaian data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3):
a. diterima oleh Kepala Kanwil DJKN paling lambat pada tanggal 15 April setiap tahun berjalan, untuk penyampaian data/informasi yang dilakukan oleh Kepala KPKNL;
b. diterima oleh Direktur PKNSI paling lambat pada tanggal 30 April setiap tahun berjalan, untuk penyampaian data/informasi yang dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN.
(5) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan hari libur, penyampaian data/informasi tersebut diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
6. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN yang terdiri dari:
a. pemantauan periodik; dan
b. pemantauan insidentil, jika diperlukan.
(2) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
(3) Kepala KPKNL melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN tahun sebelumnya.
(4) Kepala Kanwil DJKN melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN tahun sebelumnya.
(5) Direktur PKNSI melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN tahun sebelumnya.
(6) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang sewaktu-waktu dalam hal:
a. terdapat informasi tertulis dari masyarakat dan/atau informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik;
b. terdapat informasi tertulis lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
c. adanya inisiatif Pengelola Barang dalam rangka menindaklanjuti surat penetapan/persetujuan/ keputusan yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang.
(7) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a dan huruf b harus telah dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya informasi, dan harus diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya pelaksanaan pemantauan insidentil bersangkutan.
(8) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c harus diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
7. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan cara:
a. meneliti data dan informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang, dan membandingkannya dengan data dan informasi yang dimiliki Pengelola Barang dan/atau surat persetujuan/keputusan/penetapan dari Pengelola Barang; dan/atau
b. membandingkan kesesuaian pelaksanaan pengelolaan BMN antara yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat melakukan penelitian lapangan.
(3) Pengelola Barang dapat meminta keterangan tambahan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, apabila isi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang kurang jelas atau kurang memadai.
8. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Direktur PKNSI dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJKN atau Kepala KPKNL untuk melakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 terhadap pemantauan yang dilakukan oleh Direktur PKNSI dan Direktur Jenderal.
(2) Kepala Kanwil DJKN dapat meminta bantuan kepada Kepala KPKNL untuk melakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 34 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Dalam hal hasil Investigasi terdapat indikasi kerugian negara, Pengelola Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit.
(1a) Permintaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekaligus 1 (satu) tahun sekali per 31 Desember tahun berjalan.
(1b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), dalam hal diperlukan permintaan audit dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga; atau
b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(3) Permintaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan alur proses sebagai berikut:
a. terhadap audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal pada Kementerian/Lembaga:
1. Pengelola Barang menyampaikan permintaan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga/Sekretaris Utama selaku Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga untuk dilaksanakannya audit oleh Inspektorat Jenderal pada Kementerian/Lembaga bersangkutan;
2. hasil audit tersebut disampaikan oleh Inspektorat Jenderal pada Kementerian/ Lembaga kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Lembaga/Sekretaris Utama selaku Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengelola Barang;
b. terhadap audit yang dilakukan BPKP:
1. Pengelola Barang mengajukan permintaan tertulis kepada BPKP untuk melakukan audit;
2. hasil audit tersebut disampaikan oleh BPKP kepada Pengelola Barang.
10. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pengelola Barang membuat laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan negara.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Kepala KPKNL menyampaikan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN kepada Kepala Kanwil DJKN, yang diterima paling lambat tanggal 15 Mei setiap tahun berjalan.
(1a) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hari libur, penyampaian laporan tahunan hasil pengawasan dan
pengendalian BMN diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat hasil pemantauan dan/atau investigasi yang telah dilakukan oleh KPKNL.
(3) Laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Kepala Kanwil DJKN menyampaikan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN kepada Direktur Jenderal, yang diterima paling lambat tanggal 15 Juni setiap tahun berjalan.
(1a) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hari libur, penyampaian laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. kompilasi dan verifikasi laporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari KPKNL; dan
b. hasil pemantauan dan investigasi yang telah dilakukan Kantor Wilayah DJKN.
(3) Laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
13. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Direktur PKNSI menyampaikan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN kepada Direktur Jenderal, yang diterima paling lambat tanggal 7 Juli setiap tahun berjalan.
(2) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hari libur, penyampaian laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat hasil pemantauan dan/atau investigasi yang telah dilakukan oleh Direktur PKNSI.
(4) Laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
14. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Direktur Jenderal membuat laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN, yang diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli setiap tahun berjalan.
(2) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, penyusunan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN diselesaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
15. Di antara BAB V dan BAB VI, disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA KETENTUAN LAIN-LAIN
16. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Pengelola Barang melakukan evaluasi kinerja BMN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pelaksanaan evaluasi kinerja BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek antara lain:
a. kepentingan umum;
b. kinerja BMN dalam pelayanan masyarakat;
c. kondisi BMN;
d. finansial; dan
e. kemungkinan penggunaan lain di masa yang akan datang.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi kinerja BMN Pengelola Barang dapat melibatkan dan/atau meminta informasi dari Pengguna Barang dan pihak lain yang terkait.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi kinerja BMN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
17. Mengubah Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan
Pengendalian Barang Milik Negara, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
18. Menambah 1 (satu) lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, yakni Lampiran V, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
