Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Daftar Ulang;
c. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus;
d. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
e. Tarif Sumbangan Ikatan Wali Mahasiswa;
f. Tarif Praktikum;
g. Tarif Semester Pendek;
h. Tarif Kuliah Kerja Nyata;
i. Tarif Ujian;
j. Tarif Yudisium;
k. Tarif Wisuda;
l. Tarif Legalisir Transkrip, Ijazah, dan Akta/Sertifikat (S1);
m. Tarif Legalisir Transkrip dan Ijazah (S2);
n. Tarif Pengembangan Perpustakaan;
o. Tarif Pembinaan Ma’had;
p. Tarif Internet;
q. Tarif Layanan Asrama Mahasiswa;
r. Tarif Penggunaan Fasilitas Dalam Rangka Menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi; dan
s. Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Pelayanan Mahasiswa.
Pasal 3
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3) Rektor Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
(3) Rektor Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Pasal 6
(1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
(2 )Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.
(3) Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.05/2012 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI PADA KEMENTERIAN AGAMA
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI PADA KEMENTERIAN AGAMA No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
1. Seleksi Ujian Masuk
a. Sarjana (S1) 1) Dalam Negeri Reguler 2) Dalam Negeri Non Reguler 3) Luar Negeri Reguler
b. Pasca Sarjana (S2) 1) Reguler 2) Non Reguler
Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa
Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa
150.000,-
200.000,-
250.000,-
300.000,-
350.000,-
2. Daftar Ulang
a. Sarjana (S1)
b. Pasca Sarjana (S2) Per mahasiswa Per mahasiswa
422.000,-
500.000,-
3. Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus
a. Sarjana (S1) 1) Reguler 2) Non Reguler
b. Pasca Sarjana (S2)
Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa
190.000,-
190.000,-
600.000,-
4. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
a. Sarjana (S1) 1) Dalam Negeri Reguler 2) Dalam Negeri Non Reguler 3) Luar Negeri Reguler
b. Pasca Sarjana (S2) 1) Reguler 2) Non Reguler
Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester
Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester
600.000,-
900.000,-
1.200.000,-
2.500.000,-
3.000.000,-
5. Sumbangan Ikatan Wali Mahasiswa Per mahasiswa
250.000,-
6. Praktikum
a. Laboratorium
b. Non Laboratorium Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester
500.000,-
300.000,-
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
7. Semester Pendek
a. Reguler
b. Non Reguler
Per mahasiswa per SKS Per mahasiswa per SKS
25.000,-
35.000,-
8. Kuliah Kerja Nyata
a. Reguler
b. Non Reguler Per mahasiswa per kegiatan Per mahasiswa per kegiatan
350.000,-
1.000.000,-
9. Ujian
a. Sarjana (S1) 1) Ujian Ulang Reguler 2) Ujian Ulang Non Reguler
b. Pasca Sarjana (S2) 1) Ujian Proposal Tesis 2) Ujian Ulang Proposal Tesis 3) Ujian Komprehensif 4) Ujian Bimbingan Bersama 5) Ujian Tesis Reguler 6) Ujian Tesis Non Reguler 7) Ujian Ulang Tesis
c. Ujian IT Pusat Komputer
d. Ujian TOEFL dan TOAFL 1) Sarjana (S1) 2) Pasca Sarjana (S2)
Per mahasiswa Per mahasiswa
Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa
Per mahasiswa Per mahasiswa
550.000,-
600.000,-
750.000,-
500.000,-
600.000,-
800.000,-
2.000.000,-
3.000.000,-
850.000,-
25.000,-
37.500,-
75.000,-
10. Yudisium Per mahasiswa
200.000,-
11. Wisuda
a. Sarjana (S1) 1) Reguler 2) Non Reguler
b. Pasca Sarjana (S2)
Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa
400.000,-
450.000,-
500.000,-
12. Legalisir Transkrip, Ijazah dan Akta/Sertifikat (S1) Per lembar
1.000,-
13. Legalisir Transkrip dan Ijazah (S2) Per lembar
2.000,-
14. Pengembangan Perpustakaan
a. Mahasiswa Baru
b. Sumbangan Wajib Alumni
c. Purna Studi Per mahasiswa Per alumni Per alumni
50.000,-
75.000,-
30.000,-
15. Pembinaan Ma’had Per mahasiswa per tahun
600.000,-
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
16. Internet Per jam
2.000,-
17. Layanan Asrama Mahasiswa
Per mahasiswa per semester
400.000,-
18. Penggunaan Fasilitas Dalam Rangka Menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi
a. Auditorium
b. Hall Bulutangkis
c. Lapangan Tenis
d. Lapangan Futsal
e. Bus Mahasiswa 1) Dalam Kota 2) Luar Kota
f. Ambulan 1) Dalam Kota 2) Luar Kota
Per hari Per jam per lapangan Per jam per lapangan Per jam per lapangan
Per hari Per km
Per hari Per km
1.500.000,-
7.500,-
15.000,-
15.000,-
200.000,-
2.500,-
250.000,-
3.000,-
19. Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Pelayanan Mahasiswa
a. ATM
b. Bank
c. Outlet penyedia keperluan mahasiswa dan karyawan
Per tahun Per tahun Per tahun
5.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
