1.
Asumsi
Aktuaria
adalah
kumpulan
estimasi
mengenai
perubahan-perubahan
di
masa
yang
akan
datang,
yang
dipergunakan
untuk
menghitung
nilai
sekarang
suatu
pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan, dan
mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas
terjadinya kematian, cacat, serta tingkat kenaikan penghasilan
dasar pensiun.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.372
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
Nilai Sekarang adalah nilai, pada suatu tanggal tertentu, dari
pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan
setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto
pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara
aktuaria
berdasarkan
asumsi
tingkat
bunga
dan
tingkat
probabilitas
tertentu
untuk
terjadinya
pembayaran
atau
pembayaran-pembayaran tersebut.
4.
Dihapus.
5.
Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh
penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja dan
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun suatu dana pensiun
pemberi kerja, sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau
manfaat pensiun peserta.
6.
Dihapus.
7.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
8.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti
atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian
atau
seluruh
karyawannya
sebagai
peserta,
dan
yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
9.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan,
baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan.
10. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau
program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun
iuran pasti.
11. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh
iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
12. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan
yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.372
13. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan
Peraturan Dana Pensiun.
14. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun.
2.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah
serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
Pasal 1
Pasal 13
(1) Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh
Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau
sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),
Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan
sekaligus.
(2) Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana
Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat
Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
(3) Dalam
hal
Manfaat
Pensiun
dari
Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah
diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak
yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat
Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara
sekaligus.
(4) Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan
dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana
Pensiun.
(5) Pendiri
dapat
menetapkan
Manfaat
Pensiun
yang
dapat
dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam
Peraturan Dana Pensiun.
3.
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Dalam hal jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang
menjadi hak Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.372
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti kurang dari atau
sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jumlah
akumulasi iuran dan hasil pengembangan tersebut dapat
dibayarkan sekaligus.
(2) Pembayaran jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan
secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan
Dana Pensiun.
(3) Pendiri dapat menetapkan jumlah akumulasi iuran dan hasil
pengembangan yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai
yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam Peraturan Dana Pensiun.
4.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Manfaat Pensiun Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah
himpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan
dana dari Dana Pensiun lain serta hasil pengembangannya.
(2) Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana
dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat
pembayaran kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas
seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa.
(3) Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), manfaat pensiun tersebut dapat
dibayarkan sekaligus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.372
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
