Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.04/2011

PERMENKEU No. 44-pmk-04-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007.
3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau
kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan
untuk
menimbun
barang
dengan
tujuan
tertentu
dengan
mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
4. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk
menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat
lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang
hasilnya terutama untuk diekspor.
5. Penyelenggara
Kawasan
Berikat
adalah
badan
hukum
yang
melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk
kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.317
6. Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan
kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
7. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di
Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan
hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat
yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara
Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang
berbeda.
8. Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan:
a. mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong
menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih
tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau
b. budidaya flora dan fauna.
9. Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil
Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk
utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan
Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean.
10. Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara
Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:
a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi
Kawasan Berikat;
b. mesin;
c. peralatan pabrik; dan
d. cetakan (moulding),
termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk
pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.
11. Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi
barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
12. Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku yang
digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan
yang berfungsi membantu dalam proses produksi.
13. Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak
digunakan lagi dalam proses produksi.
14. Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dari Kegiatan
Pengolahan atau Kegiatan Pengolahan dan Kegiatan Penggabungan
sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin
sebagai Kawasan Berikat.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.317
15. Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan
Bebas
yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan
Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
16. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
17. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
18. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
20. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor
Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean
sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang
Cukai.
21. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
22. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas tertentu.
23. Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang bertugas di Kawasan Berikat.
24. Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
2. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal
24A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Persetujuan untuk pemasukan barang modal berupa peralatan
pabrik dan/atau suku cadang barang modal diberikan oleh Kepala
Kantor
Wilayah
atau
Kepala
Kantor
Pelayanan
Utama
atas
permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
(2) Persetujuan untuk pemasukan barang modal berupa peralatan
pabrik dan/atau suku cadang barang modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan tingkat kepatuhan
perusahaan, keterkaitan barang yang dimasukkan dengan kegiatan
produksi, serta kewajaran jumlah barang modal yang dimasukkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.317
3. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Barang Modal asal impor di Kawasan Berikat yang belum
diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, dapat dikeluarkan
dengan Ketentuan tujuan:
a. diekspor kembali, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean;
b. dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lain dengan ketentuan:
1) setelah 2 (dua) tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di
Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan
Kepala Kantor Pabean;
2) sebelum 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/atau belum
dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan dengan
memperhatikan
alasan
pemindahtanganan
dengan
persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama.
c. dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean
sebelum jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak
dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal, dan
telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan ketentuan:
1) membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan:
a) nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang
impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
b) pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor
untuk dipakai didaftarkan;
2) membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai impor yang
berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan
Berikat;
3) atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain
dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau
PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.
d. dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean setelah
4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.317
digunakan di Kawasan Berikat asal, dan telah dipergunakan di
Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun,
setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan ketentuan:
1) mendapat pembebasan Bea Masuk, dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama; dan
2) atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain
dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau
PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.
(2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2)
diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke
dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.
(3) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea
Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada
saat pembayaran.
4. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 39
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat:
a. memberikan
pekerjaan
subkontrak
sebagian
Kegiatan
Pengolahan kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
lainnya dan/atau kepada perusahaan industri di tempat lain
dalam daerah pabean; dan/atau
b. menerima pekerjaan subkontrak dari Pengusaha Kawasan
Berikat atau PDKB lainnya dan/atau dari perusahaan industri
di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pemeriksaan awal atau penyortiran dan pemeriksaan akhir atau
pengepakan, atas pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, harus dilakukan di Kawasan Berikat yang
bersangkutan.
(3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak.
(4) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.317
(5) Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat
meminjamkan mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada
penerima subkontrak.
(6) Atas
pengeluaran
barang
dan/atau
bahan
dalam
rangka
subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau mesin
produksi dan cetakan (moulding) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah
pabean,
Pengusaha
Kawasan
Berikat
atau
PDKB
harus
menyerahkan jaminan.
(7) Besarnya jaminan yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), didasarkan pada perjanjian subkontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
5. Ketentuan Pasal 56A diubah sehingga Pasal 56A berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

(1) Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang tidak memenuhi
persyaratan lokasi di kawasan industri atau di kawasan budidaya
yang diperuntukan bagi kegiatan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, dapat diberikan perpanjangan izin paling lama sampai
dengan tanggal 31 Desember 2016 dengan tidak diberlakukan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
sepanjang
memenuhi kriteria sekurang-kurangnya:
a. tingkat kepatuhan perusahaan;
b. memiliki tingkat risiko rendah; dan
c. tidak memiliki tunggakan hutang atau kewajiban kepabeanan.
(2) Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah
mendapatkan izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
147/PMK.04/2011
tentang
Kawasan
Berikat,
berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Terhadap pemindahtanganan barang modal dari Kawasan Berikat
ke tempat lain dalam daerah pabean yang diimpor sebelum
berlakunya
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, tetap diberlakukan
ketentuan
pemindahtanganan
sesuai
Keputusan
Menteri
Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.317
b. Batasan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat
lain dalam daerah pabean untuk barang yang masih memerlukan
proses lebih lanjut, tidak dapat berfungsi tanpa bantuan barang
lainnya,
dan/atau
tidak
dapat
digunakan
langsung
oleh
konsumen akhir (intermediate goods), berlaku ketentuan sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997
tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.04/2005 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan pemindahtanganan barang modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penjualan hasil
produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau
PDKB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(4) Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat memberikan
persetujuan atau penolakan.
7. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penerapan manajemen resiko dalam rangka pemeriksaan pabean
secara selektif dan penerapan manajemen resiko untuk pemberian
kemudahan kepabeanan dan cukai;
b. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Kawasan
Berikat
c. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke
Kawasan Berikat, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat,
musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Kawasan
Berikat;
d. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Kawasan Berikat;
e. tata cara pemeriksaan sederhana;
f. tata cara perpanjangan izin dan penetapan lokasi untuk Kawasan
Berikat; dan
g. tata cara subkontrak,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penerbitan faktur pajak atas pemasukan barang ke
Kawasan Berikat dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat;
dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.317
b. tata cara pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
22 Impor atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke
tempat lain dalam daerah pabean,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id