Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. tarif rawat jalan;
b. tarif poliklinik eksekutif;
c. tarif pemakaian alat medis;
d. tarif instalasi gawat darurat;
e. tarif penunjang medis;
f. tarif rehabilitasi medis;
g. tarif pendidikan dan pelatihan;
h. tarif penggunaan sarana dan prasarana; dan
i. tarif central sterilisasi sistem division.
2. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
