(1) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Rupiah adalah sebagai
berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.129
a.
Nomor
Rekening
: 502.000000980
b.
Nama
Rekening
: Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah
(2) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta USD adalah sebagai
berikut:
a.
Nomor
Rekening
: 600.502411980
b.
Nama
Rekening
: Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta
USD
(3)
Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Yen adalah sebagai
berikut:
a. Nomor Rekening
: 600.502111980
b. Nama Rekening
: Rekening
Kas
Umum
Negara
Dalam
Valuta Yen
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2009 TENTANG PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Pasal 3
Pasal 5
(1) Rekening KUN dalam Rupiah digunakan untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam
Rupiah.
(2) Rekening KUN dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan juga untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara selain Valuta USD dan Valuta
Yen.
(3) Rekening KUN dalam Valuta USD digunakan untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam
Valuta USD.
(4) Rekening KUN dalam Valuta USD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
digunakan juga untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam mata
uang eksotik (exotic currency) sesuai ketentuan transaksi pembayaran
yang berlaku secara internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No. 129
(5) Rekening KUN dalam Valuta Yen digunakan untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam
Valuta Yen.
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta USD tidak mencukupi
untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta USD,
pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada Rekening KUN dalam
Rupiah dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen dengan cara
memindahbukukan dana dari Rekening KUN dalam Rupiah dan/atau
Rekening KUN dalam Valuta Yen ke Rekening KUN dalam Valuta
USD.
(2) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta Yen tidak mencukupi
untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta Yen,
pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada Rekening KUN dalam
Rupiah dan/atau Rekening KUN dalam Valuta USD dengan cara
memindahbukukan dana dari Rekening KUN dalam Rupiah dan/atau
Rekening KUN dalam Valuta USD ke Rekening KUN dalam Valuta
Yen.
(3) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Rupiah tidak mencukupi untuk
membayar seluruh pengeluaran negara dalam Rupiah serta dalam Valuta
selain USD dan Yen, pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada
Rekening KUN dalam Valuta USD dan/atau Rekening KUN dalam Valuta
Yen dengan cara memindahbukukan dana dari Rekening KUN dalam
Valuta USD dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen ke Rekening
KUN dalam Rupiah.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Rekening KUN dalam Rupiah,
Rekening KUN dalam Valuta USD, dan Rekening KUN dalam Valuta Yen
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
diatur
oleh
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.129
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
