Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 216/PMK.07/2010 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 42-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 5

(1)
DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk menuntaskan rehabilitasi
ruang kelas SD/SDLB dan SMP/SMPLB yang rusak sedang dan berat,
pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk perpustakaan dan
mutu bangunan ditingkatkan menjadi kelas B yang semula kelas C,
dan memperhatikan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) masing-
masing daerah, serta memenuhi kebutuhan sarana peningkatan mutu.
(2)
DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier dalam
rangka percepatan penurunan angka kematian ibu dan anak, perbaikan
status gizi masyarakat, pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan
melalui peningkatan sarana prasarana di Puskesmas dan jaringannya
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.128
termasuk poskesdes, rumah sakit dan laboratorium kesehatan provinsi
dan kabupaten/kota serta penyediaan dan pengelolaan obat generik
dan perbekalan kesehatan, terutama untuk pelayanan kesehatan
penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil,
perbatasan dan kepulauan.
(3)
Lingkup kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar, Rujukan dan
Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan
sebagai berikut:
a. Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar terdiri atas kegiatan
sebagai berikut:
1. pembangunan,
peningkatan
dan
perbaikan
puskesmas
dan
jaringannya;
2. pembangunan Pos Kesehatan Desa;
3. pengadaan peralatan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar
di puskesmas dan jaringannya; dan
4. pengadaan peralatan promosi kesehatan.
b. Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Rujukan terdiri atas kegiatan
sebagai berikut:
1. peningkatan fasilitas tempat tidur kelas III rumah sakit;
2. pembangunan, perbaikan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan
peralatan Unit Transfusi Darah (UTD);
3. pembangunan dan pengadaan peralatan IGDRS;
4. pembangunan
dan
pengadaan
Peralatan
Obstetri
Neonatal
Emergensi Komprehensif (PONEK) rumah sakit;
5. pemenuhan peralatan di laboratorium kesehatan daerah dan
rumah sakit provinsi dan kabupaten/kota; dan
6. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
c. Kegiatan Bidang Kesehatan Farmasi terdiri atas kegiatan sebagai
berikut:
1. penyediaan obat generik dan perbekalan kesehatan;
2. pembangunan dan perbaikan instalasi farmasi di provinsi dan
kabupaten/kota; dan
3. pengadaan sarana pendukung instalasi farmasi di provinsi dan
kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.128
(4)
DAK Bidang Jalan dialokasikan untuk membantu daerah-daerah
dengan kemampuan fiskal rendah atau sedang dalam rangka mendanai
kegiatan pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jalan
provinsi, jalan kabupaten/kota yang telah menjadi urusan daerah,
mempertahankan dan meningkatkan tingkat pelayanan prasarana jalan
provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka memperlancar distribusi
penumpang, barang jasa, serta hasil produksi yang diprioritaskan untuk
mendukung sektor pertanian, industri, dan pariwisata sehingga dapat
memperlancar
pertumbuhan
ekonomi
regional,
dan
menunjang
percepatan pembangunan sarana dan prasarana jalan.
(5)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas kegiatan pemeliharaan berkala/periodik jalan
dan
jembatan provinsi dan kabupaten/kota dan peningkatan prasana jalan
dan jembatan provinsi dan kabupaten/kota, penyelesaian pembangunan
jalan dan penggantian jembatan provinsi dan kabupaten/kota.
(6)
DAK Bidang Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan tingkat
layanan, mengoptimalkan fungsi, dan membangun prasarana sistem
irigasi, termasuk jaringan reklamasi rawa dan jaringan irigasi desa
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi khususnya
daerah lumbung pangan nasional dalam rangka mendukung program
prioritas pemerintah bidang ketahanan pangan.
(7)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) terdiri atas rehabilitasi dan peningkatan sistem jaringan irigasi
termasuk
sistem
jaringan
reklamasi
rawa
berikut
bangunan
pelengkapnya yang menjadi wewenang provinsi dan kabupaten/kota
untuk mendukung program ketahanan pangan, sedangkan dana untuk
Operasional dan Pemeliharaan (OP) jaringan irigasi dialokasikan dari
APBD masing-masing pemerintah daerah penerima DAK Bidang
Irigasi.
(8)
DAK Bidang Air Minum dialokasikan untuk meningkatkan cakupan
pelayanan air minum, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,
dan memenuhi SPM penyediaan air minum.
(9)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Air Minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) terdiri atas kegiatan pembangunan baru dan peningkatan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terutama untuk masyarakat
berpenghasilan rendah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.128
(10)
DAK Bidang Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan
pelayanan sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase) untuk
meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi SPM
penyediaan sanitasi.
(11) Lingkup kegiatan DAK Bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) terdiri atas:
a. pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal;
b.pengembangan fasilitas pengurangan sampah dengan pola 3R
(reduce, reuse, dan recycle); dan
c. pengembangan
prasarana
dan
sarana
drainase
mandiri
yang
berwawasan lingkungan.
(12)
DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dialokasikan untuk
meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan
pelayanan publik di daerah pemekaran dan daerah yang terkena
dampak pemekaran sampai dengan tahun 2009 dan daerah lainnya
yang prasarana pemerintahannya sudah tidak layak dengan prioritas
diberikan kepada daerah pemekaran tahun 2007 sampai dengan 2009.
(13)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(12)
terdiri
atas
kegiatan
pembangunan/perluasan/rehabilitasi kantor Bupati dan/atau Walikota,
kantor
DPRD,
gedung
kantor
SKPD
di
daerah
otonom
baru/pemekaran dan yang mengalami dampak pemekaran sampai
dengan tahun 2009, serta pada daerah-daerah lainnya yang prasarana
pemerintahannya seperti kantor Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD
dan kantor SKPD-nya sudah tidak layak lagi, khususnya pada daerah-
daerah yang belum mendapat alokasi DAK Prasarana Pemerintahan
pada tahun sebelumnya.
(14)
DAK
Bidang
Kelautan
dan
Perikanan
dialokasikan
untuk
meningkatkan
sarana
dan
prasarana
produksi,
pengolahan,
peningkatan
mutu,
pemasaran,
pengawasan
perikanan,
serta
penyediaan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan
produksi perikanan terutama pada daerah yang memiliki potensi dan
sudah
ditetapkan
sebagai
wilayah
pengembangan
perikanan
(minapolitan),
yang
didukung
dengan
sarana
dan
prasarana
penyuluhan perikanan dan penguatan statistik perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.128
(15)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (14) terdiri atas:
a.
penyediaan sarana dan rehabilitasi prasarana produksi perikanan
tangkap;
b. penyediaan sarana dan rehabilitasi prasarana produksi perikanan
budidaya;
c.
penyediaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan,
peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
d. penyediaan
dan
rehabilitasi
infrastruktur
dasar
dan
sarana
prasarana pemberdayaan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau
kecil serta kawasan konservasi perairan, yang terkait dengan
wisata bahari dan pengembangan perikanan;
e.
penyediaan
dan
rehabilitasi prasarana Solar Packed
Dealer
Nelayan
(SPDN)/Stasiun
Pengisian
Bahan
Bakar
Nelayan
(SPBN);
f.
penyediaan sarana dan prasarana pengawasan;
g. penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan;
h. penyediaan
sarana
dan
prasarana
pengembangan
statistik
perikanan; dan
i.
untuk Provinsi berupa penyediaan sarana produksi perikanan
tangkap berupa pengadaan kapal penangkapan ikan.
(16)
DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk meningkatkan produksi
bahan pangan dalam negeri guna mendukung pencapaian prioritas
nasional ketahanan pangan melalui perluasan areal pertanian dan
penyediaan sarana dan prasarana pertanian di tingkat usaha tani dan
perdesaan.
(17)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (16) terdiri atas:
a.
perluasan areal pertanian, meliputi: pencetakan sawah, pembukaan
lahan kering/perluasan areal untuk tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan dan peternakan;
b. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan air, antara lain
meliputi: pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usaha
tani, jaringan irigasi tersier desa, tata air mikro, irigasi air
permukaan,
irigasi
tanah
dangkal,
irigasi
tanah
dalam,
pompanisasi, dam parit dan embung;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.128
c.
pengelolaan lahan melalui pembangunan/rehabilitasi jalan usaha
tani dan jalan produksi, optimasi lahan, peningkatan kesuburan
tanah, konservasi lahan, serta penyediaan Unit Pengolahan Pupuk
Organik (UPPO);
d. pembangunan/rehabilitasi Balai Penyuluhan Kecamatan;
e.
penyediaan lumbung/gudang pangan masyarakat/ pemerintah;
f.
penyediaan sarana dan prasarana Balai Perbenihan/Perbibitan
Kabupaten
untuk
tanaman
pangan/hortikultura/perkebunan/
peternakan; dan
g. pembangunan/rehabilitasi pusat/pos pelayanan kesehatan hewan
dan inseminasi buatan.
(18)
DAK Bidang Lingkungan Hidup dialokasikan untuk mendukung
pencapaian
target
prioritas
nasional
yaitu
penurunan
beban
pencemaran dan penurunan tingkat polusi sebesar 50% (lima puluh
persen) dengan mendukung pelaksanaan pengendalian pencemaran
air, udara dan limbah padat di daerah serta memperkuat pelaksanaan
SPM bidang lingkungan hidup daerah serta mendukung penurunan
emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
(19)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (18) terdiri atas:
a.
Pemantauan kualitas air melalui kegiatan:
1. pembangunan gedung laboratorium;
2. penyediaan sarana prasarana pemantauan kualitas air; dan
3. pembangunan laboratorium lingkungan bergerak.
b. Pengendalian
pencemaran
air
melalui
kegiatan
penerapan
teknologi sederhana untuk pengurangan limbah (seperti biogas,
3R, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Particulate Matter (PM10),
taman kahati, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) medik dan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
c.
Pengendalian polusi udara melalui kegiatan:
1. pengadaan alat pemantau kualitas udara; dan
2. penerapan teknologi tepat guna/sederhana untuk mengurangi
polusi udara (alat pembuatan asap cair, briket arang, dan lain-
lain).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.128
(20)
DAK Bidang Keluarga Berencana dialokasikan untuk:
a.
membiayai
kegiatan-kegiatan
yang
merupakan
bagian
dari
program prioritas nasional yang telah menjadi urusan daerah dan
tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dalam
rangka
meningkatkan
komitmen
pemerintah
daerah
tentang
pentingnya keluarga berencana;
b. membantu pemerintah daerah dalam mendanai penyediaan sarana
dan prasarana fisik pelayanan KB kepada masyarakat;
c.
meneguhkan kembali pelaksanaan Program KB Nasional beserta
sarana
dan
prasarana
fisik
pendukungnya
dalam
rangka
pengendalian jumlah penduduk dan peningkatan kesejahteraan
keluarga;
d. meningkatkan
akses
dan
kualitas
informasi
dan
pelayanan
kontrasepsi, terutama bagi keluarga prasejahtera (pra KS) dan
keluarga sejahtera I (KS-I); dan
e.
menunjang percepatan pencapaian program KB di daerah dengan
tingkat
fertilitas
masih
tinggi,
angka
pemakaian
kontrasepsi/contraceptive prevalence rate (CPR) masih rendah,
serta proporsi keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera I yang
masih besar.
(21)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (20) terdiri atas:
a.
penyediaan kendaraan bermotor roda dua dan sarana kerja bagi
Penyuluh
Keluarga
Berencana
(PKB)/Penyuluh
Lapangan
Keluarga
Berencana
(PLKB)/Pengawas
Petugas
Lapangan
Keluarga Berencana (PPLKB);
b. penyediaan sarana pelayanan KB di klinik KB (statis) berupa Intra
Uterine Device (IUD) kit/sterilisator, obgyn bed, dan implant kit;
c.
pembangunan/renovasi balai penyuluhan KB kecamatan;
d. pembangunan gudang penyimpanan alokon di kab/kota;
e.
penyediaan Laparascopy; (6) penyediaan Bina Keluarga Balita
(BKB) kit;
f.
penyediaan Mobil Unit Penerangan (MUPEN) KB, pengadaan
public address, serta pengadaan Komunikasi Informasi dan
Edukasi (KIE) kit; dan
g. penyediaan mobil unit pelayanan (MUYAN) KB keliling.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.128
(22)
DAK Bidang Kehutanan dialokasikan untuk meningkatkan fungsi
Daerah Aliran Sungai (DAS), dalam rangka mempertahankan dan
meningkatkan daya dukung sumber daya hutan, tanah dan air, serta
mendukung mitigasi perubahan iklim. Kebijakan tersebut dicapai
dengan mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap sumber daya hutan,
tanah air yang berada dalam DAS dengan melaksanakan rehabilitasi
lahan kritis, pengelolaan kawasan hutan yang menjadi urusan
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pengembangan
kebun bibit desa dan konservasi lahan gambut.
(23)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (20) terdiri atas:
a.
kegiatan RHL yang terdiri dari kegiatan vegetatif dan konservasi
tanah dan air;
b. pengembangan sarana prasarana keamanan hutan; dan
c.
pengembangan sarana prasarana penyuluhan kehutanan.
(24)
DAK Bidang Sarana Perdagangan dialokasikan untuk meningkatkan
ketersediaan sarana perdagangan untuk memperlancar arus barang
antar wilayah dan meningkatkan ketersediaan dan kestabilan harga
bahan pokok, meningkatkan tertib ukur dalam upaya perlindungan
konsumen di daerah serta memberikan alternatif pembiayaan bagi
petani dan UKM melalui Sistem Resi Gudang.
(25)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (24) terdiri atas:
a.
pembangunan dan pengembangan pasar tradisional;
b. pembangunan dan peningkatan sarana metrologi legal; dan
c.
pembangunan
gudang
komoditas
pertanian
dalam
rangka
penerapan Sistem Resi Gudang.
(26)
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan dialokasikan untuk
melakukan
percepatan
pembangunan
daerah
tertinggal
dengan
meningkatkan pengembangan perekonomian daerah dan kualitas
sumberdaya
manusia
yang
didukung
oleh
kelembagaan
dan
ketersediaan
infrastruktur
perekonomian
dan
pelayanan
dasar,
sehingga daerah tertinggal dapat tumbuh dan berkembang secara lebih
cepat guna dapat mengejar ketertinggalan pembangunannya dari
daerah lain yang sudah relatif lebih maju.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.128
(27)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (26) terdiri atas:
a.
penyediaan moda transportasi perairan/kepulauan;
b. penyediaan moda transportasi darat;
c.
pembangunan dan rehabilitasi jalan di luar jalan provinsi dan
kabupaten/kota;
d. pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan
perahu, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah
pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan; dan
e.
penyediaan/pembangunan pembangkit energi listrik perdesaan
yang memanfaatkan sumber energi mikrohidro dan pikohidro.
(28)
DAK Bidang Listrik Perdesaan dialokasikan untuk meningkatkan
jangkauan pelayanan dengan memberikan prioritas pada pemanfaatan
energi terbarukan setempat untuk memperluas jangkauan pelayanan
energi dan ketenagalistrikan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan
energi alternatif selain BBM (terutama energi terbarukan) serta
memanfaatkan
sebesar-besarnya
tenaga
kerja,
barang
dan
jasa
produksi dalam negeri untuk memberikan nilai tambah (value added)
bagi perekonomian dalam negeri terutama mendorong pengembangan
industri dan teknologi dalam negeri untuk daerah yang tidak termasuk
daerah tertinggal dan kawasan perbatasan.
(29)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(28)
terdiri
atas
kegiatan
pembangunan
pembangkit energi baru terbarukan untuk penyediaan energi listrik
dengan memanfaatkan potensi energi lokal yang berasal dari Energi
Baru Terbarukan (EBT) yaitu konstruksi pembangkit skala kecil EBT
berbasis surya (solar cell), mikro hidro, atau pembangkit EBT
lainnya.
(30)
DAK Bidang
Perumahan
dan
Permukiman
dialokasikan
untuk
meningkatkan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
kawasan
perumahan
dan
permukiman
sebagai
stimulan
untuk
pembangunan
perumahan
dan
permukiman
bagi
Masyarakat
Berpenghasilan Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) di daerah.
(31)
Lingkup
kegiatan
DAK
Bidang
Perumahan
dan
Permukiman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(30)
terdiri
atas
kegiatan
pembangunan
Prasarana,
Sarana
dan
Utilitas
(PSU)
kawasan
perumahan dan permukiman terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.128
a.
penyediaan jaringan pipa air minum;
b. septik tank komunal;
c.
jaringan distribusi listrik; dan
d. penerangan jalan umum.
(32)
DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk
meningkatkan
kualitas
pelayanan
terutama
keselamatan
bagi
pengguna transportasi jalan di kabupaten/kota guna menurunkan
tingkat kecelakaan pada lalu lintas angkutan jalan dalam rangka
melaksanakan rencana aksi road map to zero accident.
(33)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Keselamatan kegiatan pengadaan dan
pemasangan fasilitas keselamatan jalan terdiri atas:
a.
rambu jalan;
b. marka jalan; dan
c.
pagar pengaman jalan.
(34)
DAK
Bidang
Transportasi
Perdesaan
dialokasikan
untuk
meningkatkan
ketersediaan
dan
kemudahan
akses
masyarakat
terhadap pelayanan transportasi, serta pengembangan sarana dan
prasarana
transportasi
perdesaan
yang
diprioritaskan
untuk
mendukung pusat-pusat pertumbuhan.
(35)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (34) terdiri atas:
a.
pembangunan jalan poros desa; dan
b. penyediaan
angkutan
perdesaan
(pemberian
bantuan
sarana
transportasi angkutan barang yang sesuai dengan karakteristik
daerah).
(36)
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dialokasikan
untuk mengurangi keterisolasian kawasan perbatasan sebagai beranda
depan negara dan pintu gerbang aktivitas ekonomi-perdagangan
dengan negara tetangga dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan menjamin pertahanan keamanan nasional.
(37)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan
Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (36) terdiri atas:
a.
pembangunan/rehabilitasi jaringan jalan di luar jalan provinsi dan
kabupaten/kota;
b. pembangunan/rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu di
kecamatan
perbatasan
atau
kawasan
pulau
kecil
terluar
berpenduduk; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.128
c.
moda
transportasi
perairan/kepulauan
untuk
mendukung
mobilisasi angkutan orang dan barang.
2. Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal
15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Koreksi DAK Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota selain
Kabupaten Indramayu diperhitungkan dalam penyaluran DAK Tahun
Anggaran 2011.
(2)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
(3)
Dalam hal suatu daerah tidak mendapat alokasi DAK untuk bidang
yang sama pada Tahun Anggaran 2011, koreksi yang dilakukan tidak
harus dilakukan pada bidang yang sama, namun diserahkan kepada
daerah sesuai dengan kondisi, kebutuhan, serta prioritas daerah.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id