Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang
selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh
Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan
dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu;
b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah
reviu;
c. menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
d. mendorong
peningkatan
kualitas
Laporan
Keuangan
Kementerian
Negara/Lembaga.
Pasal 3
(1) Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam
Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan
dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) selanjutnya dikelola/dikurangi/ditambah oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan.
(2) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
membentuk suatu tim standar reviu atas laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
Pasal 5
Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai pelaksanaan reviu atas Laporan
Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan reviu
dimaksud.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Pasal 6
Ketentuan
mengenai
reviu
atas
Laporan
Keuangan
Kementerian
Negara/Lembaga yang diatur sebelum diundangkannya Peraturan Menteri
Keuangan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
41/PMK.09/2010
TENTANG
STANDAR
REVIU
ATAS
LAPORAN
KEUANGAN
KEMENTERIAN
NEGARA/
LEMBAGA.
STANDAR REVIU
LAPORAN KEUANGAN
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Pendahuluan
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(UU No.1/2004) mengatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga
wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L), yang ketentuan pelaksanaannya
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sementara
itu, sesuai Pasal 7 ayat (2) UU No.1/2004 tersebut, serta Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, diatur bahwa Menteri Keuangan berkewajiban menetapkan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat pemerintah pusat
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku. Untuk tujuan
tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat. Untuk mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, LK K/L harus dihasilkan melalui
Sistem Akuntansi Instansi (SAI), disampaikan secara tepat waktu, disusun
dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan direviu oleh
Aparat Pengawasan Intern. LK K/L terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2. Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk dapat menghasilkan laporan
keuangan yang dapat mencerminkan transparansi dan akuntabilitas
tersebut. Hal ini dibuktikan dengan pencanangan target kinerja yang
menjadi kewajiban setiap Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB)
II untuk memperoleh LK K/L yang sudah mendapat opini “unqualified”
atau “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” paling lambat terhadap LK K/L
Tahun 2011. Kewajiban tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kinerja
antara Presiden dengan Menteri KIB II.
3. Sesuai dengan Pasal 55 UU No.1/2004, LK K/L Semesteran dan Tahunan
harus disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of
Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pernyataan Tanggung Jawab memuat pernyataan bahwa pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan
berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan akuntansi
keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP. Sebagai dasar
pembuatan Pernyataan Tanggung Jawab tersebut, Aparat Pengawasan
Intern (API) Kementerian Negara/Lembaga atau pejabat yang ditunjuk oleh
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat harus melakukan reviu atas LK
K/L Semesteran dan Tahunan, yang hasilnya dituangkan dalam Pernyataan
Telah Direviu. Hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 dan Pasal 57 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.
4. Reviu atas LK K/L pada hakekatnya bertujuan untuk meyakinkan
keandalan informasi yang disajikan dalam LK K/L Semesteran dan
Tahunan, namun mengingat keterbatasan waktu antara batas akhir
penyusunan LK K/L dan penyampaiannya kepada Menteri Keuangan,
maka reviu dimaksud perlu dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan
anggaran dan tidak menunggu setelah LK K/L menunggu disusun. Selain
itu, mengingat peran dan fungsi pengawasan intern pemerintah dalam
rangka membantu dan mendorong penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, maka reviu atas LK K/L juga bertujuan untuk membantu
Menteri/Pimpinan Lembaga dalam menghasilkan LK K/L yang berkualitas
dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Dengan mempertimbangkan kewajiban reviu dan peran pentingnya dalam
membantu peningkatan kualitas LK K/L serta amanat Pasal 57 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, perlu disusun Standar Reviu
LK K/L sebagai pedoman dalam pelaksanaan reviu.
Definisi
6. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK
K/L oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga
yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi
telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan LK K/L
telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam
upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L
yang berkualitas.
7. Definisi istilah lainnya dan singkatan yang digunakan dalam Standar Reviu
ini diuraikan dalam bagian akhir Standar Reviu pada paragraf Kamus
Istilah.
Tujuan Reviu
8. Tujuan reviu adalah untuk:
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
a. membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK
K/L; dan
b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan
keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan
pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas.
9. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka apabila pereviu menemukan
kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian laporan keuangan, maka pereviu bersama-sama dengan unit
akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas
kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
10. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana
dalam audit, karena dalam review tidak mencakup pengujian atas
pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian catatan
akuntansi dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan
dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi,
pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa
dilaksanakan dalam suatu audit.
Ruang Lingkup Reviu
11. Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi
dan penyajian LK K/L, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan
dokumen sumber yang diperlukan. Ruang lingkup reviu tidak mencakup
pengujian atas sistem pengendalian intern, catatan akuntansi, dan dokumen
sumber, serta pengujian atas respon permintaan keterangan, yang biasanya
dilaksanakan dalam suatu audit.
12. Reviu dititikberatkan pada unit akuntansi dan/atau akun LK K/L yang
berpotensi tinggi terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan akuntansi
dan/atau penyajian LK K/L. Reviu dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan berjenjang, yang mencakup unit-unit akuntansi pada
Kementerian Negara/Lembaga, yaitu UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1
dan UAPA, serta UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1 dan UAPB.
Pendekatan berjenjang tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
pada masing-masing tahapan reviu.
13. Reviu terutama dilakukan melalui serangkaian aktivitas:
a. Penelusuran LK K/L ke catatan akuntansi dan dokumen sumber;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
b. Permintaan keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi, serta proses
kompilasi dan rekonsiliasi LK K/L antara unit akuntansi dengan
Bendahara Umum Negara (BUN) secara berjenjang; dan
c. Analitik untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak
biasa.
Sasaran Reviu
14. Sasaran reviu adalah Menteri/Pimpinan Lembaga memperoleh keyakinan
bahwa penyelenggaraan akuntansi telah sesuai dengan SAI dan LK K/L
disajikan sesuai dengan SAP, serta Menteri/Pimpinan Lembaga dapat
menghasilkan LK K/L yang berkualitas.
Waktu Pelaksanaan Reviu
15. Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan
penyusunan LK K/L. Yang dimaksudkan dengan paralel adalah reviu
dilakukan
bersamaan
atau
sepanjang
pelaksanaan
anggaran
dan
penyusunan LK K/L Semesteran dan Tahunan, serta tidak menunggu
setelah LK K/L tersebut selesai disusun. Hal ini perlu dilakukan mengingat
keterbatasan waktu antara batas akhir penyusunan LK K/L dan
penyampaiannya kepada Menteri Keuangan. Dengan waktu pelaksanaan
reviu sebagaimana tersebut di atas, diharapkan Aparat Pengawasan Intern
Kementerian Negara/Lembaga memiliki cukup waktu untuk dapat
membantu Menteri/Pimpinan Lembaga menghasilkan LK K/L yang
berkualitas.
Kompetensi Pereviu
16. Untuk mendukung dan menjamin efektivitas reviu atas LK K/L, perlu
dipertimbangkan kompetensi pereviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan
tujuan reviu atas LK K/L, maka tim reviu secara kolektif seharusnya
memenuhi kompetensi sebagai berikut:
a. menguasai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b. menguasai Sistem Akuntansi Instansi (Sistem Akuntansi Keuangan dan
Sistem Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara);
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
c. memahami proses bisnis atau kegiatan pokok unit akuntansi yang
direviu;
d. menguasai dasar-dasar Audit;
e. menguasai teknik komunikasi; dan
f. memahami analisis basis data.
Obyektivitas Pereviu
17. Pereviu harus obyektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip
obyektivitas mensyaratkan agar pereviu melaksanakan reviu dengan jujur
dan tidak mengkompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian
seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh
kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
Keyakinan Terbatas Hasil Reviu
18. Keyakinan terbatas yang dihasilkan dalam reviu meliputi keyakinan
terbatas mengenai akurasi, kehandalan, dan keabsahan informasi dalam LK
K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan
SAP.
19. Keyakinan terbatas atas akurasi informasi antara lain diperoleh dengan:
a. membandingkan saldo akun LK K/L terhadap buku besar;
b. membandingkan saldo akun LK K/L terhadap laporan pendukung
(misalnya saldo akun Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap
dan Laporan Posisi Aset Tetap).
20. Keyakinan terbatas atas keandalan informasi antara lain diperoleh dengan:
a. menilai proses rekonsiliasi internal antara data transaksi keuangan
dengan data transaksi BMN;
b. menilai proses rekonsiliasi eksternal antara data dari SAI dengan data
dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c. menilai proses rekonsiliasi eksternal antara data dari SIMAK-BMN
dengan data dari KPKNL; dan
d. menilai proses inventarisasi BMN oleh unit akuntansi.
21. Keyakinan terbatas atas keabsahan informasi antara lain diperoleh dengan:
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
a. menilai proses verifikasi dokumen sumber transaksi keuangan atau
transaksi BMN; dan
b. menilai proses otorisasi dokumen transaksi keuangan atau transaksi
BMN.
22. Keyakinan terbatas atas pengakuan, pengukuran, dan pelaporan diperoleh
dengan menilai penyajian akun-akun dalam LK K/L berdasarkan SAP.
Tahapan Reviu
23. Untuk mendapatkan hasil yang memadai, reviu perlu dirancang dengan
baik pada tiap tahapan yang harus dijalankan, yang meliputi tahapan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan reviu.
24. Pada setiap tahapan reviu tersebut, Aparat Pengawasan Intern Kementerian
Negara/Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang
terkait, baik penyusun laporan keuangan pada tingkat UAPA dan UAPPA-
E1 maupun instansi pemeriksa keuangan yaitu BPK RI.
Kertas Kerja Reviu
25. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan
reviu atas LK K/L, pereviu harus menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR),
untuk menjelaskan mengenai:
a. pihak yang melakukan reviu (API atau pejabat yang ditunjuk oleh
Sekretaris
Jenderal/pejabat
yang
setingkat
pada
Kementerian
Negara/Lembaga);
b. tingkatan unit akuntansi yang direviu (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1
atau UAPA);
c. aktivitas penyelenggaraan akuntansi dan komponen LK K/L (LRA,
Neraca, CaLK) yang direviu;
d. asersi yang dinilai dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan untuk
menilai asersi; dan
e. Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan simpulan serta komentar
pereviu.
26. Untuk dapat menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L, maka
dilakukan reviu atas KKR secara berjenjang menurut peran dalam Tim
reviu.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
27. Penyusunan KKR dilakukan pada saat pelaksanaan reviu dan harus
didokumentasikan serta disimpan dengan baik, untuk kepentingan
penelusuran kembali hasil reviu dan pelaksanaan reviu atas LK K/L
periode berikutnya.
28. Untuk setiap unit akuntansi yang direviu, simpulan dalam KKR selanjutnya
dituangkan dalam bentuk Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Ikhtisar Hasil
Reviu (IHR).
Pelaporan Reviu
29. Pelaporan reviu pada pokoknya mengungkapkan tujuan dan alasan
pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau
kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah
perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum
dilaksanakan.
30. Pelaporan reviu dibuat pada setiap tingkatan unit akuntansi mulai dari
UAKPA sampai dengan UAPA yang disajikan dalam bentuk CHR dan
IHR. Adapun pada tingkat UAPPA-E1 dan UAPA dapat disusun Laporan
Hasil Reviu (LHR) yang merupakan kompilasi dari CHR dan IHR pada
seluruh unit akuntansi di bawahnya.
31. Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi Aparat Pengawasan Intern
Kementerian Negara/Lembaga untuk membuat Pernyataan Telah Direviu
pada tingkat UAPA, yang antara lain menyatakan bahwa:
a. reviu telah dilakukan atas LK K/L berupa Neraca, LRA, dan CaLK
untuk periode yang berakhir pada tanggal pelaporan keuangan;
b. reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Reviu Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga;
c. semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian
manajemen Kementerian Negara/Lembaga;
d. tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai
akurasi, kehandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga;
e. ruang lingkup reviu jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup
audit yang dilakukan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan secara keseluruhan;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
f. simpulan reviu yaitu apakah LK K/L telah atau belum disajikan sesuai
dengan SAP; dan
g. Paragraf penjelas (apabila diperlukan), yang menguraikan perbaikan
material dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau koreksi penyajian
LK K/L yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi.
Kamus Istilah
32. Dalam Standar Reviu ini yang dimaksud dengan:
1) Akurasi informasi adalah penyajian informasi dalam LK K/L secara
benar dan tepat.
2) Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga adalah
Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional
melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung
kepada menteri/pimpinan lembaga.
3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
4) Arsip Data Komputer (ADK) adalah arsip data berupa disket atau
media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data
buku besar, dan/atau data lainnya.
5) Asersi adalah pernyataan pimpinan satuan kerja bahwa Laporan
Keuangan telah disusun berdasarkan SAI dan telah disajikan sesuai
dengan SAP.
6) Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan
mencari
keuntungan
dan
dalam
melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang
pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan
pemerintah terkait.
7) Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
8) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah laporan yang
menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA dan Neraca
dalam rangka pengungkapan yang memadai.
9) Dokumen Sumber (DS) adalah dokumen yang berhubungan dengan
transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk
menghasilkan data akuntansi.
10) Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada
entitas pelaporan.
11) Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau
lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa
Laporan Keuangan.
12) Keabsahan informasi adalah penyajian informasi dalam LK K/L yang
didukung dengan dokumen sumber transaksi yang sah dan memenuhi
persyaratan ketentuan perundang-undangan.
13) Kehandalan informasi adalah penyajian informasi dalam LK K/L yang
didasarkan pada fakta secara jujur, dapat diverifikasi, bebas dari
pengertian menyesatkan, dan bebas dari kesalahan material.
14) Kementerian
Negara/Lembaga
(K/L)
adalah
Kementerian
Negara/Lembaga pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga
Negara atau Bagian Anggaran APBN yang wajib membuat laporan
keuangan.
15) Laporan
Keuangan
(LK)
adalah
bentuk
pertanggungjawaban
Kementerian Negara/Lembaga atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, yang berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dihasilkan dari proses
akuntansi.
16) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan
informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan
pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-
masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
17) Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab
atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
18) Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan
Kementerian Negara/Lembaga, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana
pada tanggal tertentu.
19) Pelaporan transaksi adalah pengelompokan dan penyajian suatu
transaksi ke dalam akun Laporan Keuangan berdasarkan kriteria yang
diatur dalam SAP.
20) Pengakuan transaksi adalah penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan
suatu transaksi dalam catatan akuntansi sehingga menjadi bagian yang
melengkapi unsur akun Laporan Keuangan. Kriteria minimum yang
harus dipenuhi oleh suatu transaksi untuk diakui adalah: (a) terdapat
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan
transaksi tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam
entitas pelaporan; dan (b) transaksi tersebut mempunyai nilai atau
biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
21) Pengukuran transaksi adalah penetapan nilai uang transaksi untuk
dapat diakui dan dimasukkan ke dalam akun Laporan Keuangan.
Pengukuran akun dalam Laporan Keuangan menggunakan nilai
perolehan historis, dimana: (a) aset dicatat sebesar pengeluaran
kas/setara kas/nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk
memperoleh aset tersebut, dan (b) kewajiban dicatat sebesar nilai
nominal.
22) Penyajian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga adalah
pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian
Negara/Lembaga.
23) Penyelenggaraan akuntansi adalah serangkaian kegiatan pemrosesan
data untuk menghasilkan Laporan Keuangan, mulai dari pengumpulan,
pencatatan, dan pengikhtisaran data.
24) Pereviu adalah Aparat Pengawasan Intern (API) Kementerian
Negara/Lembaga atau beberapa orang pejabat yang ditunjuk oleh
Sekretaris
Jenderal/pejabat
yang
setingkat
pada
Kementerian
Negara/Lembaga untuk melaksanakan tugas reviu LK K/L.
25) Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan
penyajian LK K/L oleh auditor Aparat Pengawasan Intern
Kementerian Negara/Lembaga yang kompeten untuk memberikan
keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan
Sistem Akuntansi Instansi dan LK K/L telah disajikan sesuai dengan
Standar
Akuntansi
Pemerintahan,
dalam
upaya
membantu
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang
berkualitas.
26) Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian
Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari
suatu program.
27) Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan
dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
28) Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu proses yang
dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan
keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi,
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
keandalan penyajian Laporan Keuangan.
29) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dhi. Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 dan Buletin Teknis (Bultek) yang diterbitkan
oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
30) Unit Akuntansi Instansi (UAI) adalah unit organisasi Kementerian
Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi
akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit
Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
31) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah UAI
yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
32) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik
keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah
kerjanya.
33) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1)
adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik
keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah
kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
34) Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) adalah UAI pada tingkat
Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan
kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang
seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
41/PMK.09/2010
TENTANG
STANDAR
REVIU
ATAS
LAPORAN
KEUANGAN
KEMENTERIAN
NEGARA/
LEMBAGA.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Pendahuluan
1. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu atas LK K/L dimaksudkan sebagai
petunjuk pelaksanaan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan
hasil reviu atas LK K/L, serta digunakan untuk pembinaan dan peningkatan
kualitas LK K/L.
2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu atas LK K/L ini menguraikan kegiatan
yang perlu dilakukan pada tiap tahapan reviu, termasuk di dalamnya
prosedur reviu yang berisi serangkaian langkah yang dilaksanakan oleh
pereviu dalam menelaah penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK
K/L.
Tahapan Reviu
3. Tahapan reviu meliputi perencanaan reviu, pelaksanaan reviu, dan
pelaporan reviu. Tahap perencanaan reviu pada pokoknya meliputi
kegiatan untuk menyeleksi dan menentukan obyek reviu, proses
penyelenggaraan akuntansi dan akun LK K/L yang akan direviu, dan
pemilihan langkah-langkah reviu. Tahap pelaksanaan reviu mencakup
kegiatan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan LK K/L pada unit
reviu, serta penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR). Tahap pelaporan reviu
mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR), Ikhtisar Hasil
Reviu (IHR), dan Laporan Hasil Reviu (LHR), yang dilakukan secara
berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.
4. Sebagai dukungan atas pelaksanaan reviu, pereviu dapat melakukan
pendampingan terhadap unit akuntansi Kementerian Negara/Lembaga
selama pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Rangkaian aktivitas pendampingan pemeriksaan BPK diawali
melalui koordinasi dengan penyusun LK K/L pada tingkat UAPA (Biro
Perencanaan Keuangan Sekretariat Jenderal) dan penyusun LK K/L pada
tingkat UAPPA-E1 (Bagian Keuangan Sekretariat Eselon I). Kegiatan ini
dilakukan paling tidak pada tingkat E-1, namun tidak menutup
kemungkinan juga dilakukan pendampingan pada unit-unit akuntansi di
bawahnya sesuai dengan kebutuhan. Tujuan kegiatan pendampingan adalah
untuk membantu efektivitas pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK.
Sejumlah aktivitas yang dilakukan dalam pendampingan pemeriksaan BPK
antara lain adalah:
a. menjelaskan kepada BPK mengenai hasil reviu atas LK K/L agar dapat
digunakan oleh BPK;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
b. mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan BPK;
c. mengantisipasi permasalahan/kendala yang dihadapi oleh unit akuntansi
pada saat pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK;
d. membantu penyamaan persepsi unit akuntansi terhadap temuan hasil
pemeriksaan BPK;
e. mendampingi unit akuntansi dalam pertemuan akhir dengan BPK untuk
membahas hasil pemeriksaan atas LK K/L; dan
f. mendorong unit akuntansi untuk segera memperbaiki LK K/L
berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Pelaporan kegiatan pendampingan pemeriksaan BPK dikategorikan sebagai
laporan intern untuk kepentingan manajerial. Laporan dapat dibuat dalam
bentuk surat, laporan singkat atau Nota Dinas kepada pemberi tugas. Dalam
hal diperlukan laporan dapat disampaikan ke Menteri/Pimpinan Lembaga
(tergantung pada substansi masalah yang dihadapi).
Perencanaan Reviu
5. Tahapan perencanaan reviu diawali dengan pembangunan komitmen pada
tingkat Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan LK
K/L yang berkualitas, yang diantaranya melalui penetapan target opini LK
K/L yang akan dicapai. Selanjutnya, apabila diperlukan maka API
Kementerian Negara/Lembaga atau Sekretariat Jenderal menetapkan fungsi
yang membidangi dukungan peningkatan kualitas LK K/L. Dalam
menjalankan tugasnya, fungsi tersebut melakukan koordinasi secara
intensif dengan unit/lembaga terkait, seperti penyusun LK K/L pada tingkat
UAPA (Biro Perencanaan Keuangan Sekretariat Jenderal), penyusun LK
K/L pada tingkat UAPPA-E1 (Bagian Keuangan Sekretariat Eselon I), dan
BPK. Koordinasi diperlukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang
berkaitan dengan LK K/L, termasuk didalamnya pendalaman temuan
beserta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas LK K/L periode
sebelumnya. Melalui koordinasi tersebut diharapkan akan dapat
menghasilkan perencanaan reviu yang efektif untuk menentukan unit
akuntansi dan akun-akun signifikan yang akan direviu. Tahapan
perencanaan reviu selanjutnya merupakan aktivitas perencanaan reviu
individual yang meliputi penyusunan tim reviu, pemahaman obyek reviu,
dan pemilihan prosedur reviu berbasis risiko yang akan digunakan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
6. Penyusunan
tim
reviu
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan
persyaratan kompetensi yang secara kolektif harus terpenuhi. Tim reviu
sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu Anggota Tim (AT)
dan Ketua Tim (KT), serta apabila diperlukan dilengkapi dengan
Pengendali Teknis (PT) dan Pengendali Mutu (PM) untuk lebih dapat
menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L. Sebagai dasar
pelaksanaan penugasan reviu atas LK K/L maka pimpinan API atau
Sekretaris
Jenderal/pejabat
yang
setingkat
pada
Kementerian
Negara/Lembaga membuat dan menandatangani Surat Tugas Reviu. Surat
Tugas Reviu sekurang-kurangnya menjelaskan mengenai pemberi tugas
(pimpinan API atau Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada
Kementerian Negara/Lembaga) dan susunan Tim, tujuan, ruang lingkup,
lokasi, serta jangka waktu pelaksanaan reviu. Contoh bentuk Surat Tugas
disajikan pada Format 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
7. Penyeleksian dan penentuan obyek reviu dilakukan dengan menggunakan
kriteria-kriteria antara lain sebagai berikut:
a. Materialitas. Unit akuntansi yang mempunyai saldo akun LRA atau
Neraca yang relatif besar, yang tercermin dalam data LK K/L periode
pelaporan sebelumnya (diutamakan berasal dari data LK K/L yang
sudah diaudit oleh BPK).
b. Kepatuhan Penyampaian LK K/L dan Kualitas LK K/L. Unit akuntansi
yang tidak mematuhi batas waktu penyampaian LK K/L dan/atau unit
akuntansi yang LK K/L-nya tidak disusun berdasarkan SAI dan tidak
disajikan sesuai dengan SAP, meski memenuhi batas waktu
penyampaian LK K/L.
c. Signifikansi. Unit akuntansi yang menghadapi permasalahan LK K/L
yang signifikan, yang antara lain tercermin dalam hasil audit BPK atas
LK K/L dan/atau hasil reviu sebelumnya.
d. Ketersediaan Sumber Daya. Penentuan jumlah unit akuntansi yang akan
direviu disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya pereviu.
8. Pemahaman atas obyek reviu dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran
mengenai proses bisnis dan penyelenggaraan akuntansi pada unit akuntansi
yang bersangkutan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA) guna
memahami garis besar sifat transaksi, sistem dan prosedur akuntansi,
bentuk catatan akuntansi, dan basis akuntansi yang digunakan untuk
menyajikan LK K/L. Pemahaman tersebut antara lain dilakukan dengan
memahami:
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
a. LK K/L Triwulanan/Semesteran/Tahunan untuk periode berjalan atau
periode sebelumnya.
b. Hasil reviu dan/atau audit atas LK K/L sebelumnya.
c. Bagan organisasi unit akuntansi, khususnya unit organisasi yang
menangani pengelolaan BMN dan penyelenggaraan akuntansi, termasuk
pemahaman atas kompetensi pegawai yang bertugas menangani
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan BMN.
d. Peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kegiatan operasional unit akuntansi.
e. Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan Akuntansi, dan Sistem
Akuntansi Instansi beserta aturan terkait lainnya.
9. Pemilihan prosedur reviu dimaksudkan untuk menentukan langkah-langkah
reviu yang tepat, dengan mempertimbangkan pada:
a. Tingkatan unit akuntansi yang direviu, yaitu apakah UAKPA, UAPPA-
W, UAPPA-E1 atau UAPA.
b. Pertimbangan dan justifikasi pereviu berkaitan dengan penyelenggaraan
akuntansi dan akun yang akan direviu, yaitu:
1) apakah penyelenggaraan akuntansi atau akun LRA, akun Neraca, dan
segmen dalam CaLK yang akan direviu.
2) apakah semua akun (baik LRA maupun Neraca) atau akun tertentu
saja (baik LRA maupun Neraca) yang akan direviu. Penentuan akun
LRA dan/atau Neraca yang akan direviu, dapat didasarkan pada:
• nilai (besar atau kecilnya) saldo akun.
• potensi kesalahan dalam penyajian akun sesuai SAP, yang
tercermin dalam hasil audit BPK atas LK K/L dan/atau hasil reviu
sebelumnya atas LK K/L.
3) apakah semua segmen CaLK atau segmen tertentu CaLK saja yang
akan direviu.
4) apakah semua rangkaian aktivitas penyelenggaraan akuntansi atau
aktivitas penyelenggaraan akuntansi tertentu saja yang akan direviu.
Penentuan aktivitas penyelenggaraan akuntansi yang akan direviu,
dapat didasarkan pada:
• pertimbangan kompetensi pegawai yang bertugas menangani
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan BMN.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
• pemahaman atas alur kerja penyelenggaraan akuntansi dan
pelaporan BMN.
• kelemahan penyelenggaraan akuntansi yang signifikan, yang
tercermin dalam hasil audit BPK atas LK K/L dan/atau hasil reviu
sebelumnya atas LK K/L.
c. Rencana penggunaan alat bantu berbasis komputer dalam pelaksanaan
reviu.
Pelaksanaan Reviu
10. Rangkaian kegiatan dalam tahap pelaksanaan reviu dilakukan melalui
koordinasi dengan penyusun LK K/L pada tingkat UAPA (Biro
Perencanaan Keuangan Sekretariat Jenderal) dan penyusun LK K/L pada
tingkat UAPPA-E1 (Bagian Keuangan Sekretariat Eselon I). Koordinasi
tersebut diperlukan terkait dengan pembahasan mengenai komunikasi atas
rencana pelaksanaan reviu kepada unit-unit vertikal, pembahasan hasil
reviu, dan penyelesaian masalah pada tingkat kebijakan. Tahap
pelaksanaan reviu meliputi identifikasi permasalahan pada proses
penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L serta pemberian saran
perbaikan dan bantuan kepada unit akuntansi agar segera dapat
memperbaiki kesalahan dan kelemahan yang terjadi. Apabila diperlukan,
pada tahap ini API Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan
koordinasi dengan BPK.
Kegiatan yang tercakup pada tahap ini meliputi pengumpulan data dan/atau
informasi, penelaahan penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan,
dan penyusunan kertas kerja reviu.
11. Metode Pengumpulan Data dan/atau Informasi. Berkaitan dengan konsep
dasar reviu yang dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan
berjenjang yang meliputi tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 sampai
dengan UAPA, pereviu perlu mempertimbangkan metode pengumpulan
data dan/atau informasi yang efektif untuk mendukung pelaksanaan reviu
secara optimal. Apabila lokasi UAKPA yang menjadi obyek reviu tersebar
secara geografis, maka aktivitas pengumpulan data dan/atau informasi
dapat dilakukan dengan meminta para penanggung jawab dan/atau petugas
akuntansi pada masing-masing UAKPA untuk hadir di UAPPA-W dengan
terlebih dahulu menyiapkan dan membawa data dan/atau informasi yang
diperlukan oleh pereviu.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
12. Penelaahan Penyelenggaraan Akuntansi dan Laporan Keuangan. Dalam
tahapan ini, pereviu melakukan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi
dan LK K/L pada unit akuntansi yang telah ditetapkan sebelumnya dalam
tahap perencanaan reviu. Penelaahan dilaksanakan dengan berpedoman
pada prosedur reviu pada masing-masing unit akuntansi yang disusun
dengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
a. Langkah-langkah reviu untuk seluruh akun LK K/L;
b. Langkah-langkah reviu per akun LK K/L, yang berisi:
• Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan kesesuaian
pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi dengan SAP dan
terpenuhinya akurasi, kehandalan dan keabsahan informasi dalam LK
K/L;
• Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu akun LK K/L;
• Langkah-langkah reviu akun LK K/L; dan
• Prinsip dasar reviu, yaitu apabila pereviu menemukan kelemahan
dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK K/L, maka pereviu bersama-sama dengan unit
akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas
kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
Pereviu dapat memilih prosedur reviu yang dibutuhkan berdasarkan
berbagai pertimbangan sebagaimana diuraikan pada tahap Perencanaan
Reviu. Selanjutnya pereviu dapat menambah, mengurangi, memperluas
atau
memperdalam
langkah-langkah
reviu,
apabila
menurut
pertimbangan dan justifikasi pereviu hal tersebut harus dilakukan.
13. Penyusunan Kertas Kerja Reviu. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban
dan dokumentasi pelaksanaan reviu atas LK K/L maka pereviu harus
menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR), untuk menjelaskan mengenai:
a. Pihak yang melakukan reviu (API atau pejabat yang ditunjuk oleh
Sekretaris
Jenderal/pejabat
yang
setingkat
pada
Kementerian
Negara/Lembaga).
b. Pada tingkatan unit akuntansi mana reviu dilakukan (UAKPA, UAPPA-
W, UAPPA-E1 atau UAPA).
c. Aktivitas penyelenggaraan akuntansi dan komponen LK K/L (LRA,
Neraca, CaLK) yang direviu.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
d. Asersi yang dinilai dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan untuk
menilai asersi.
e. Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan simpulan/catatan pereviu.
Untuk lebih dapat menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L, maka
KKR yang disusun oleh AT harus direviu oleh KT, untuk selanjutnya
disetujui oleh PT apabila diperlukan. Reviu dan persetujuan atas KKR
dibuktikan dengan membubuhkan inisial, paraf/tanda tangan dan tanggal
saat KKR tersebut direviu dan disetujui. Penyusunan KKR dilakukan
bersamaan dengan pelaksanaan reviu, dengan menggunakan contoh sesuai
Format 2 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. KKR harus
didokumentasikan dan disimpan dengan baik, untuk kepentingan
penelusuran kembali hasil reviu dan pelaksanaan reviu atas LK K/L
berikutnya.
Pelaporan Reviu
14. Rangkaian
aktivitas
dalam
pelaporan
reviu
dititikberatkan
pada
pertanggungjawaban
pelaksanaan
reviu
yang
pada
pokoknya
mengungkapkan prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan
yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang
telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan.
Laporan tersebut merupakan dasar penyusunan Pernyataan Telah Direviu.
15. Pelaporan reviu dibuat pada setiap tingkatan unit akuntansi mulai dari
UAKPA sampai dengan UAPA yang disajikan dalam bentuk CHR dan
IHR. Adapun pada tingkat UAPPA-E1 dan UAPA dapat disusun Laporan
Hasil Reviu (LHR) yang merupakan kompilasi dari CHR dan IHR pada
seluruh unit akuntansi di bawahnya.
16. Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR). Dalam hal pereviu menyimpulkan
terdapat penyusunan LK K/L yang belum diselenggarakan berdasarkan SAI
dan/atau penyajian LK K/L belum sesuai dengan SAP, maka pereviu harus
membuat Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada unit akuntansi yang terkait.
Hal-hal yang harus diuraikan dalam CHR antara lain adalah:
a. Penyelenggaraan akuntansi yang harus diperbaiki dan/atau LK K/L
(LRA, Neraca, CaLK) yang harus dikoreksi.
b. Permasalahan yang dihadapi oleh unit akuntansi dalam penyusunan LK
K/L berdasarkan SAI dan/atau penyajian LK K/L sesuai SAP.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
c. Tindakan perbaikan dan/atau koreksi yang disepakati oleh pereviu dan
unit akuntansi dan telah atau akan dilakukan oleh unit akuntansi.
d. Tindakan perbaikan dan/atau koreksi yang disarankan oleh pereviu
tetapi tidak disepakati dan dilaksanakan oleh unit akuntansi.
Dalam hal unit akuntansi belum atau belum selesai melakukan
perbaikan dan/atau koreksi yang tertuang dalam CHR, baik yang
disepakati ataupun tidak, sampai dengan menjelang batas waktu
penyampaian LK K/L kepada Menteri Keuangan (minggu ke-3 Juli atau
minggu ke-3 Pebruari), maka koreksi dan/atau perbaikan yang belum
dilaksanakan tersebut dituangkan dalam paragraf penjelasan Pernyataan
Telah Direviu. Contoh bentuk CHR disajikan dalam Format 3
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
17. Penyusunan Ikhtisar Hasil Reviu (IHR). Untuk memudahkan pengguna
hasil reviu dalam memahami hasil reviu yang berkaitan dengan penyajian
LK K/L, pereviu menyusun IHR yang berisi tabulasi tiap akun yang
menggambarkan nilai akun sebelum koreksi, usulan koreksi dan nilai
sesudah koreksi. Usulan koreksi dalam IHR mencakup seluruh usulan
koreksi, baik yang ditemukan pada unit akuntansi bersangkutan maupun
unit akuntansi di bawahnya. Contoh bentuk IHR disajikan dalam Format 4
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
18. Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR). Laporan ini dapat disusun pada
tingkatan UAPPA-E1 dan UAPA sebagai gabungan dari CHR dan IHR unit
akuntansi di bawahnya. Tujuan penyusunan LHR adalah untuk
memberikan gambaran menyeluruh terhadap hasil reviu yang dilakukan.
LHR dapat disusun dengan contoh seperti pada Format 5 Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan ini.
19. Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi Aparat Pengawasan Intern
Kementerian Negara/Lembaga untuk membuat Pernyataan Telah Direviu
pada tingkat UAPA, yang antara lain menyatakan bahwa:
a. reviu telah dilakukan atas LK K/L berupa Neraca, LRA, dan CaLK
untuk periode yang berakhir pada tanggal pelaporan keuangan;
b. reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Reviu Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga;
c. semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian
manajemen Kementerian Negara/Lembaga;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
d. tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai
akurasi, kehandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga;
e. ruang lingkup reviu jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup
audit yang dilakukan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan secara keseluruhan;
f. simpulan reviu yaitu apakah LK K/L telah atau belum disajikan sesuai
dengan SAP; dan
g. Paragraf penjelas (apabila diperlukan), yang menguraikan perbaikan
penyelenggaraan akuntansi dan/atau koreksi penyajian LK K/L yang
belum atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi.
Contoh format Pernyataan Telah Direviu disajikan dalam Format 6
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Prosedur Reviu Tingkat UAKPA
20. Laporan Realisasi Anggaran. Prosedur reviu LRA tingkat UAKPA
bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan
akun LRA telah sesuai dengan SAP serta akurasi, kehandalan dan
keabsahan LRA telah terpenuhi. Prosedur reviu LRA UAKPA disusun
dengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
a. Langkah-langkah reviu untuk seluruh akun LRA;
b. Langkah-langkah reviu per akun LRA, yang berisi:
1) Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan kesesuaian
pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun dengan SAP serta
terpenuhinya akurasi, kehandalan dan keabsahan informasi dalam
LRA;
2) Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu akun LRA;
3) Langkah-langkah reviu akun LRA; dan
4) Prinsip dasar reviu, yaitu jika ditemukan kesalahan dalam mencatat
transaksi keuangan dan kelemahan proses pelaporan keuangan
(termasuk keterlambatan dalam penyampaian LK unit akuntansi),
maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera
melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau
kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Rincian prosedur reviu LRA UAKPA diuraikan dalam Format 7 Lampiran
II Peraturan Menteri Keuangan ini.
21. Neraca. Prosedur reviu Neraca UAKPA bertujuan untuk memastikan
bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun Neraca telah sesuai
dengan SAP serta akurasi, kehandalan dan keabsahan Neraca telah
terpenuhi. Prosedur reviu Neraca UAKPA disusun dengan menggunakan
kerangka sebagai berikut:
a. Langkah-langkah reviu untuk seluruh akun Neraca;
b. Langkah-langkah reviu per akun Neraca, yang berisi:
1) Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan kesesuaian
pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun dengan SAP serta
terpenuhinya akurasi, kehandalan dan keabsahan informasi dalam
Neraca;
2) Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu akun Neraca;
3) Langkah-langkah reviu akun Neraca; dan
4) Prinsip dasar reviu, yaitu jika ditemukan kesalahan dalam mencatat
transaksi keuangan dan kelemahan proses pelaporan keuangan
(termasuk keterlambatan dalam penyampaian LK unit akuntansi),
maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera
melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau
kesalahan tersebut secara berjenjang.
Rincian prosedur reviu Neraca UAKPA diuraikan dalam Format 8
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
22. CaLK dan Lampiran LK UAKPA. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran
LK UAKPA bertujuan untuk memastikan bahwa aspek formal LK UAKPA
dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK UAKPA telah
terpenuhi. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA disusun
dengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
a. Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya aspek
formal LK UAKPA dan kecukupan pengungkapan informasi dalam
CaLK UAKPA;
b. Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu CaLK dan
Lampiran LK UAKPA;
c. Langkah-langkah reviu segmen CaLK dan Lampiran LK UAKPA; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
d. Prinsip
dasar
reviu,
yaitu
jika
ditemukan
kesalahan
atau
ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu
bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan
dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara
berjenjang.
Rincian prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA diuraikan dalam
Format 9 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Prosedur Reviu Tingkat UAPPA-W
23. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Berdasarkan proses pelaporan
keuangan tingkat UAPPA-W yang diuraikan pada Bab I angka 2 butir 2),
prosedur reviu LRA dan Neraca tingkat UAPPA-W dititikberatkan pada
penelaahan atas proses kompilasi LRA dan Neraca UAKPA yang berada
dibawahnya serta proses rekonsiliasi LRA dan Neraca UAPPA-W dengan
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen
PBN). Prosedur reviu LRA dan Neraca UAPPA-W disusun dengan
menggunakan kerangka sebagai berikut:
a. Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya akurasi,
kehandalan, dan keabsahan LRA dan Neraca UAPPA-W;
b. Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu LRA dan Neraca
UAPPA-W;
c. Langkah-langkah reviu LRA dan Neraca UAPPA-W; dan
d. Prinsip
dasar
reviu,
yaitu
jika
ditemukan
kesalahan
atau
ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu
bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan
dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara
berjenjang.
Rincian prosedur reviu LRA dan Neraca UAPPA-W diuraikan dalam
Format 10 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
24. CaLK dan Lampiran LK UAPPA-W. Prosedur reviu CaLK dan
Lampiran LK UAPPA-W bertujuan untuk memastikan bahwa aspek formal
LK UAPPA-W dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK
UAPPA-W telah terpenuhi. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK
UAPPA-W disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
a. Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya aspek
formal LK UAPPA-W dan kecukupan pengungkapan informasi dalam
CaLK UAPPA-W;
b. Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu CaLK dan
Lampiran LK UAPPA-W;
c. Langkah-langkah reviu segmen CaLK dan Lampiran LK UAPPA-W;
dan
d. Prinsip
dasar
reviu,
yaitu
jika
ditemukan
kesalahan
atau
ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu
bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan
dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara
berjenjang.
Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPPA-W serupa dengan
prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA (Format 9 Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan ini).
Prosedur Reviu Tingkat UAPPA-E1
25. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Berdasarkan proses pelaporan
keuangan tingkat UAPPA-E1 yang diuraikan pada Bab I angka 2 butir 3),
prosedur reviu LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 dititikberatkan pada
penelaahan atas proses kompilasi LRA dan Neraca UAPPA-W dan Badan
Layanan Umum (BLU) yang berada dibawahnya serta proses rekonsiliasi
LRA dan Neraca UAPPA-E1 dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (Dit. APK). Selain itu, mengingat kemungkinan bahwa terdapat
UAKPA Kantor Pusat atau UAKPA Dana Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan atau yang melakukan pelaporan keuangan secara langsung ke
UAPPA-E1 maka penelaahan juga dilakukan untuk proses kompilasinya di
tingkat UAPPA-E1.
Prosedur reviu LRA dan Neraca UAPPA-E1 disusun dengan menggunakan
kerangka sebagai berikut:
a. Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya akurasi,
kehandalan, dan keabsahan LRA dan Neraca UAPPA-E1;
b. Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu LRA dan Neraca
UAPPA-E1;
c. Langkah-langkah reviu LRA dan Neraca UAPPA-E1; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
d. Prinsip
dasar
reviu,
yaitu
jika
ditemukan
kesalahan
atau
ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu
bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan
dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara
berjenjang.
Rincian prosedur reviu LRA dan Neraca UAPPA-E1 diuraikan dalam
Format 11 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
26. CaLK dan Lampiran LK UAPPA-E1. Prosedur reviu CaLK dan
Lampiran LK UAPPA-E1 bertujuan untuk memastikan bahwa aspek
formal LK UAPPA-E1 dan kecukupan pengungkapan informasi dalam
CaLK UAPPA-E1 telah terpenuhi. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK
UAPPA-E1 disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
a. Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya aspek
formal LK UAPPA-E1 dan kecukupan pengungkapan informasi dalam
CaLK UAPPA-E1;
b. Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu CaLK dan
Lampiran LK UAPPA-E1;
c. Langkah-langkah reviu segmen CaLK dan Lampiran LK UAPPA-E1;
dan
d. Prinsip
dasar
reviu,
yaitu
jika
ditemukan
kesalahan
atau
ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu
bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan
dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara
berjenjang.
Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPPA-E1 serupa dengan
prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA (Format 9 Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan ini).
Prosedur Reviu Tingkat UAPA
27. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Berdasarkan proses pelaporan
keuangan tingkat UAPA yang diuraikan pada Bab I angka 2 butir 4),
prosedur reviu LRA dan Neraca tingkat UAPA dititikberatkan pada
penelaahan atas proses kompilasi LRA dan Neraca UAPPA-E1 yang
berada dibawahnya serta proses rekonsiliasi LRA UAPA dengan Dit. APK.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur reviu LRA dan Neraca UAPA disusun dengan menggunakan
kerangka sebagai berikut:
a. Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya akurasi,
kehandalan, dan keabsahan LRA dan Neraca UAPA;
b. Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu LRA dan Neraca
UAPA;
c. Langkah-langkah reviu LRA dan Neraca UAPA; dan
d. Prinsip
dasar
reviu,
yaitu
jika
ditemukan
kesalahan
atau
ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu
bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan
dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara
berjenjang.
Rincian prosedur reviu LRA dan Neraca UAPA diuraikan dalam Format
12 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
28. CaLK dan Lampiran LK UAPA. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK
UAPA bertujuan untuk memastikan bahwa aspek formal LK UAPA dan
kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK UAPA telah terpenuhi.
Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPA disusun dengan
menggunakan kerangka sebagai berikut:
a. Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya aspek
formal LK UAPA dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK
UAPA;
b. Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu CaLK dan
Lampiran LK UAPA;
c. Langkah-langkah reviu segmen CaLK dan Lampiran LK UAPA; dan
d. Prinsip
dasar
reviu,
yaitu
jika
ditemukan
kesalahan
atau
ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu
bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan
dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara
berjenjang.
Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPA serupa dengan prosedur
reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA (Format 9 Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan ini).
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 1:
CONTOH FORMULIR SURAT TUGAS
[Nama Kementerian Negara/Lembaga]
[Inspektorat Jenderal]
SURAT TUGAS
[Nomor Surat Tugas]
Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian
Negara/Lembaga [Nama Kementerian Negara/Lembaga], dengan ini menugaskan kepada nama-
nama yang tercantum di bawah ini :
No
Nama
NIP
Peran
AT/KT/PT/PM [pilih salah satu]
AT/KT/PT/PM [pilih salah satu]
AT/KT/PT/PM [pilih salah satu]
AT/KT/PT/PM [pilih salah satu]
untuk melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan [Nama Kementerian Negara/Lembaga] untuk
periode yang berakhir pada tanggal [Tanggal Pelaporan].
Reviu dimaksud ditujukan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan
keabsahan informasi serta kesesuaian pengukuran, pengklasifikasian, dan pelaporan transaksi
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) serta proses
pelaporan keuangan pada :
§ Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran (UAKPA)
: [Sebutkan nama UAKPA dan lokasinya]
§ Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Anggaran Wilayah
(UAPPA-W)
: [Sebutkan nama UAKPA dan lokasinya]
§ Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Anggaran Eselon I
(UAPPA-E1)
: [Sebutkan nama UAKPA dan lokasinya]
Reviu dilaksanakan selama .....(................) hari, mulai tanggal [tanggal mulai] sampai dengan tanggal
[tanggal selesai].
Demikian surat tugas ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
[Nama Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun]
Inspektur Jenderal
[Nama Terang]
[NIP]
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 2:
CONTOH FORMULIR KERTAS KERJA REVIU (KKR)
[Nama Kementerian Negara/Lembaga]
[Inspektorat Jenderal]
KERTAS
No. Indeks KKR
[1]
Disusun oleh/Tanggal
[2]
Direviu oleh/Tanggal
[3]
Disetujui oleh/Tanggal
[4]
UAPA
□
[5]
UAPPA-E1
□
[6]
UAPPA-W
□
[7]
UAKPA
□
[8]
Komponen LK [9]
□
LRA
□
Neraca
□
CaLK
Akun/Segmen
Penyelengga raan
Akuntansi
[10]
Langkah-Langkah Reviu
[11]
Hasil Pelaksanaan Langkah-langkah Reviu (Daftar KKR Pendukung)
No. Indeks KKR
[12]
[13]
Simpulan
[14]
Komentar
[15]
Petunjuk Pengisian:
[1]
Diisi dengan Nomor Indeks KKR.
[2]
Diisi dengan nama penyusun KKR dan tanggal penyusunan.
[3]
Diisi dengan nama pereviu KKR dan tanggal pelaksanaan reviu.
[4]
Diisi dengan nama pengendali teknis tim reviu (yang berwenang menyetujui).
[5]
Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
[6]
Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1(UAPPA-E1).
[7]
Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W).
[8]
Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang direviu.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
[9]
Dicontreng Laporan Keuangan yang direviu.
[10] Diisi dengan akun yang menjadi ruang lingkup KKR.
[11] Diisi dengan langkah-langkah reviu yang dipilih.
[12] Diisi dengan judul KKR Pendukung untuk tiap langkah reviu.
[13] Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung.
[14] Diisi dengan Kesimpulan atas pelaksanaan langkah-langkah reviu.
[15] Diisi dengan Komentar-komentar dari Pereviu KKR atau pemberi persetujuan KKR.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
CONTOH PENGISIAN KERTAS KERJA REVIU (KKR) LRA UAKPA
AKUN BELANJA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal
KERTAS
No. Indeks KKR
KKR.BEL
Disusun oleh/Tanggal
AG/11-Jan-10
Direviu oleh/Tanggal
LW/11-Jan-10
Disetujui oleh/Tanggal
JM/11-Jan-10
UAPA
□
Kementerian Keuangan
UAPPA-E1
□
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
UAPPA-W
□
Kanwil DJP “234”
UAKPA
X
Kantor Pelayanan Pajak “123’
Komponen LK
X
LRA
□
Neraca
□
CaLK
Akun/Segmen Penyelengga
raan Akuntansi
Belanja
Langkah-Langkah Reviu
1. Pastikan bahwa rekonsiliasi Belanja telah dilakukan antara unit akuntansi dengan KPPN melalui permintaan keterangan
dan penelusuran ke Berita Acara Rekonsiliasi.
2. Lakukan uji petik atas transaksi Belanja dan pastikan bahwa setiap transaksi tersebut telah didukung dokumen
pengeluaran yang sah, melalui penelusuran ke dokumen SPM dan SP2D.
3. Pastikan bahwa pengembalian Belanja hanya merupakan transaksi pengembalian Belanja untuk periode berjalan, melalui
permintaan keterangan dan penelusuran jurnal transaksi ke dokumen SSPB.
4. Pastikan bahwa pengembalian Belanja periode sebelumnya telah diakui dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dengan melakukan permintaan keterangan dan penelusuran jurnal transaksi ke dokumen SSBP.
5. Pastikan bahwa setiap Belanja Modal telah dicatat dalam jurnal korolari dan menambah Aset Tetap, dengan melakukan
penelusuran dokumen SPM dan SP2D ke jurnalnya.
Hasil Pelaksanaan Langkah-langkah Reviu (Daftar KKR Pendukung)
No. Indeks KKR
1. Penelaahan Rekonsiliasi Belanja dengan KPPN
BEL-1.0
2. Uji Petik SPM dan SP2D
BEL-2.0
3. Penelaahan Pengembalian Belanja Periode Berjalan
BEL-3.0
4. Penelaahan Pengembalian Belanja Periode Sebelumnya
BEL-4.0
5. Penelaahan Jurnal Korolari Belanja Modal
BEL-5.0
Simpulan
1. Terdapat 2 buah SP2D belanja modal yang belum diinput senilai Rp150.000.000,00.
2. Setiap transaksi hasil uji petik telah sesuai dengan dokumen yang sah.
3. Pengembalian Belanja Periode Berjalan telah dicatat sebagai pengembalian belanja
4. Pengembalian Belanja Periode Sebelumnya telah dicatat sebagai PNBP
5. Telah dibuat Jurnal Korolari Belanja Modal
Komentar
KKR telah lengkap
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
CONTOH PENGISIAN KERTAS KERJA REVIU (KKR) NERACA UAKPA
AKUN ASET TETAP
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal
KERTAS
No. Indeks KKR
KKR.AT
Disusun oleh/Tanggal
AG/11-Jan-10
Direviu oleh/Tanggal
LW/11-Jan-10
Disetujui oleh/Tanggal
JM/11-Jan-10
UAPA
□
Kementerian Keuangan
UAPPA-E1
□
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
UAPPA-W
□
Kanwil DJP “234”
UAKPA
x
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) “123’
Komponen LK
□
LRA
X
Neraca
□
CaLK
Akun/Segmen Penyelengga raan
Akuntansi
Aset Tetap
Langkah-Langkah Reviu
1.
Pastikan bahwa saldo awal Aset Tetap di Neraca tahun 2005 telah menunjukkan nilai wajar, melalui :
a. Permintaan keterangan apakah satuan kerja telah melaksanakan Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN bersama-sama
dengan Tim DJKN.
b. Perbandingan antara hasil IP BMN (Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi, Laporan Hasil Inventarisasi Barang
Rusak Ringan dan Rusak Berat, Laporan Hasil Inventarisasi Barang Berlebih, Laporan Hasil Inventarisasi Barang Tidak
Ditemukan) dengan nilai Aset Tetap di SIMAK-BMN dan Neraca.
2.
Pastikan bahwa saldo Aset Tetap di Neraca telah sesuai dengan rincian Aset Tetap di CaLK, melalui penelaahan CaLK.
3.
Pastikan bahwa saldo Aset Tetap di Neraca telah sesuai dengan Lampiran BMN, melalui penelaahan Lampiran BMN.
4.
Pastikan bahwa Aset Tetap (misalnya Tanah, Gedung dan Bangunan, Kendaraan Operasional) yang tidak didukung
dengan dokumen yang sah telah diungkapkan dalam CaLK.
5.
Pastikan bahwa Aset Tetap yang tidak dimanfaatkan dan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak telah
diungkapkan dalam CaLK melalui permintaan keterangan.
6.
Pastikan bahwa setiap Belanja Modal telah dibukukan sebagai penambahan Aset Tetap atau Aset Lain-lain, melalui
rekonsiliasi antara Daftar Realisasi Belanja Modal dengan penambahan Aset Tetap atau Aset Lain-lain yang berasal dari
pembelian, pengembangan nilai aset, Aset Tetap dalam renovasi, perolehan KDP, dan pengembangan KDP.
7.
Pastikan bahwa mutasi tambah dan mutasi kurang yang telah dibukukan dalam SIMAK-BMN telah didukung dengan
dokumen sumber untuk transaksi Transfer Masuk, Reklasifikasi Masuk, Pertukaran, Perolehan Lainnya, Pengurangan
Nilai Aset, Koreksi Pencatatan Nilai/Kuantitas, Koreksi Nilai Tim Penertiban Aset, Penerimaan Aset Tetap Renovasi,
Penghapusan, Transfer Keluar, Hibah (Keluar), Reklasifikasi Keluar, Koreksi Pencatatan, Penghentian Aset dari
Penggunaan, Saldo Akhir Tahun Berjalan, melalui penelusuran ke dokumen-dokumen yang terkait.
8.
Pastikan bahwa untuk Aset Tetap yang dalam kondisi Rusak Berat/Usang telah direklasifikasi ke Aset Lainnya, melalui
permintaan keterangan dan penelusuran dokumen Berita Acara Penghentian Penggunaan Aset Tetap ke akun Aset
Lainnya.
Hasil Pelaksanaan Langkah-langkah Reviu (Daftar KKR Pendukung)
No. Indeks KKR
6. Penelaahan Nilai Wajar Aset Tetap Perolehan sebelum 2005
AT-100
7. Penelaahan Kesesuaian Saldo Aset Tetap dengan CaLK
AT-200
8. Penelaahan Kesesuaian Saldo Aset Tetap dengan Lampiran BMN
AT-300
9. Penelaahan Dokumen Kepemilikan BMN dan Pengungkapannya dalam CaLK
AT-400
10. Penelaahan Pemanfaatan BMN dan Pengungkapannya dalam CaLK
AT-500
11. Rekonsiliasi Belanja Modal dengan Penambahan Aset Tetap dari Pembelian
AT-600
12. Penelaahan Mutasi Tambah Kurang BMN dengan Dokumen Sumber
AT-700
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
13. Penelaahan Reklasifikasi Aset Tetap Rusak Berat
AT-800
Simpulan
1.
Penelaahan nilai wajar aset tetap.
a. Terdapat Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan yang diperoleh sebelum 2005 yang belum dilakukan Inventarisasi
dan Penilaian (IP) oleh DJKN dan masih diberi nilai Rp1,00 dalam SIMAK BMN.
b. Terdapat Peralatan dan Mesin berupa 5 kendaraan bermotor yang sudah dilakukan IP oleh DJKN dan sudah ada berita
acaranya (LP-01) namun belum diinput ke SIMAK BMN senilai Rp450.000.000,00.
2.
Terdapat selisih nilai Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan sebesar Rp50.000.000,00 yang kurang diungkapkan dalam
CaLK.
3.
Terdapat kurang saji Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin di Neraca sebesar Rp25.000.000,00 karena ADK SIMAK-BMN
yang diinput ke SAKPA belum yang terakhir.
4.
Terdapat 2 bidang tanah senilai Rp300.000.000,00 yang belum didukung dengan sertifikat kepemilikan dan belum
diungkapkan dalam CaLK.
5.
Penjelasan pemanfaatan aset tetap:
a. Terdapat 1 bidang tanah senilai Rp 500.000.000,00 yang tidak dimanfaatkan (tanah kosong) belum diungkapkan dalam
CaLK.
b. Terdapat 5 Gedung dan Bangunan berupa rumah dinas yang ditempati oleh pihak yang tidak berhak (pensiunan)
belum diungkapkan dalam CaLK.
6.
Rekonsiliasi belanja modal dengan penambahan Aset Tetap dari pembelian:
a. Terdapat kurang saji Peralatan dan Mesin di Neraca sebesar Rp30.000.000,00 karena terdapat belanja modal yang
belum diinput dalam SIMAK-BMN.
b. Terdapat kurang saji Peralatan dan Mesin di Neraca sebesar Rp10.000.000,00 yang berasal dari belanja barang
(pembelian notebook dengan menggunakan mata anggaran belanja barang) dan belum diinput di SIMAK-BMN serta
belum diungkap dalam CaLK.
7.
Terdapat transfer keluar Peralatan dan Mesin berupa komputer senilai Rp50.000.000,00 yang tidak didukung dengan
dokumen sumber.
8.
Terdapat Peralatan dan Mesin yang sudah rusak berat senilai Rp200.000.000,00 yang belum direklasifikasi ke Aset Lainnya.
Komentar
KKR lengkap.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
CONTOH PENGISIAN KERTAS KERJA REVIU (KKR) CaLK UAKPA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal
KERTAS
No. Indeks KKR
KKR.CLK
Disusun oleh/Tanggal
AG/11-Jan-10
Direviu oleh/Tanggal
LW/11-Jan-10
Disetujui oleh/Tanggal
JM/11-Jan-10
UAPA
□ Kementerian Keuangan
UAPPA-E1
□ Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
UAPPA-W
□ Kanwil DJP “234”
UAKPA
□ Kantor Pelayanan Pajak “123’
Komponen LK
□
LRA
□ Neraca
x CaLK
Akun/Segmen Penyelenggaraan
Akuntansi
Seluluh Akun dan Lampiran LK.
Langkah-Langkah Reviu
1. ……………………………………………………………
2. Pastikan Aset Tetap disajikan dan diungkapkan secara memadai, dengan mengungkapkan :
a. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
b. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan,
pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai (jika ada), mutasi aset tetap lainnya;
c. Informasi penyusutan;
d. Eksistensi dan batasan hak milik aset tetap;
e. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset tetap;
f. Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi;
g. Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap;
h. Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal tambahan yang harus
diungkapkan: dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap, tanggal efektif penilaian
kembali, nama penilai independen (jika ada), hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk
menentukan biaya pengganti, nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
3. Dst.
Hasil Pelaksanaan Langkah-langkah Reviu
No. Indeks KKR
…………………………………
Penelaahan pengungkapan Aset Tetap
CLK-AT
……………………………………
Simpulan
1.
…….
2.
Pengungkapan Aset Tetap poin a, d, f, g, h telah memadai sedangkan poin b, e belum memadai.
3.
Dst
Komentar
KKR lengkap
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 3:
CONTOH FORMULIR CATATAN HASIL REVIU (CHR)
[Nama Kementerian Negara/Lembaga]
[Inspektorat Jenderal]
CATATAN HASIL REVIU
LAPORAN KEUANGAN [UNIT AKUNTANSI]
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL [TANGGAL LAPORAN]
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
[Nama Kementerian Negara/Lembaga]
[Inspektorat Jenderal]
KERTAS
Disusun oleh/Tanggal
[1]
Direviu oleh/Tanggal
[2]
Disetujui oleh/Tanggal
[3]
UAPA
□
[4]
UAPPA-E1
□
[5]
UAPPA-W
□
[6]
UAKPA
□
[7]
Uraian Catatan Hasil Reviu
Indeks KKR
Penyelenggaraan Akuntansi:
[8]
[9]
Penyajian LK:
A. LRA
[10]
[11]
B. Neraca
[12]
[13]
C. CaLK
[14]
[15]
Koreksi/Perbaikan yang Belum Dilakukan/Tidak Disetujui
[16]
[17]
[21]
[18]
[22]
[19]
[23]
[20]
[24]
Petunjuk Pengisian:
[1] Diisi dengan nama penyusun KKR dan tanggal penyusunan.
[2] Diisi dengan nama pereviu KKR dan tanggal pelaksanaan reviu.
[3] Diisi dengan nama pengendali teknis tim reviu (yang berwenang menyetujui).
[4] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
[5] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1(UAPPA-E1).
[6] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W).
[7] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang direviu.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
[8] Diisi dengan catatan hasil reviu atas penyelenggaraan akuntansi berupa temuan reviu dan usulan
perbaikan yang diberikan.
[9] Diisi dengan indeks KKR akun yang diberikan catatan hasil reviu.
[10] Diisi dengan catatan hasil reviu atas penyajian LRA berupa temuan reviu dan usulan perbaikan yang
diberikan untuk tiap akun.
[11] Diisi dengan indeks KKR akun LRA yang diberikan catatan hasil reviu.
[12] Diisi dengan catatan hasil reviu atas penyajian Neraca berupa temuan reviu dan usulan perbaikan yang
diberikan untuk tiap akun.
[13] Diisi dengan indeks KKR akun Neraca yang diberikan catatan hasil reviu.
[14] Diisi dengan catatan hasil reviu atas penyajian CaLK berupa temuan reviu dan usulan perbaikan yang
diberikan untuk tiap akun.
[15] Diisi dengan indeks KKR CaLK yang diberikan catatan hasil reviu.
[16] Diisi dengan koreksi/perbaikan yang belum dilakukan atau tidak disetujui oleh unit akuntansi
berdasarkan usulan dari pereviu.
[17] Diisi dengan tanggal penyusunan CHR.
[18] Diisi dengan nama peran dalam tim reviu yang menandatangani CHR.
[19] Diisi dengan nama Ketua Tim atau Pengendali Teknis yang menandatangani CHR.
[20] Diisi dengan nomor induk pegawai Ketua Tim atau Pengendali Teknis yang menandatangani CHR.
[21] Diisi dengan tanggal penandatanganan CHR oleh pejabat penanggung jawab unit akuntansi.
[22] Diisi dengan nama jabatan penanggung jawab unit akuntansi yang menandatangani CHR.
[23] Diisi dengan nama pejabat penanggung jawab unit akuntansi yang menandatangani CHR.
[24] Diisi dengan nomor induk pegawai pejabat penanggung jawab unit akuntansi yang menandatangani
CHR.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
CONTOH PENGISIAN CATATAN HASIL REVIU (CHR) UAKPA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal
CATATAN HASIL REVIU
LAPORAN KEUANGAN KPP ”123”
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2009
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal
KERTAS
Disusun oleh/Tanggal
AG/11-Jan-10
Direviu oleh/Tanggal
LW/11-Jan-10
Disetujui oleh/Tanggal
JM/11-Jan-10
UAPA
□ Kementerian Keuangan
UAPPA-E1
□ Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
UAPPA-W
□ Kanwil DJP “234”
UAKPA
x
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) “123’
Uraian Catatan Hasil Reviu
Indeks KKR
Penyelenggaraan Akuntansi:
1. Jurnal Koreksi penambahan Akun Persediaan sebesar Rp1.000.000,00 belum
didukung dengan dengan Memo Penyesuaian.
KKR-NRC
2. Terdapat Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan yang diperoleh sebelum
2005 yang belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP) oleh DJKN dan
masih diberi nilai Rp1,00 dalam SIMAK BMN.
KKR-AT
3. Terdapat transfer keluar Peralatan dan Mesin berupa komputer senilai
Rp50.000.000,00 yang tidak didukung dengan dokumen sumber.
KKR-AT
4. Dst.
Penyajian LK:
D. LRA
1.
Pendapatan
……………………………………..
2.
Belanja
Terdapat 2 buah SP2D belanja modal yang belum diinput senilai
Rp150.000.000,00.
KKR-BEL
E. Neraca
1.
Kas di Bendahara Pengeluaran
……………………………………..
2.
Aset Tetap
1) Terdapat Peralatan dan Mesin berupa 5 kendaraan bermotor yang
sudah dilakukan IP oleh DJKN dan sudah ada berita acaranya (LP-
01) namun belum diinput ke SIMAK BMN senilai Rp450.000.000,00.
2) Terdapat Peralatan dan Mesin yang sudah rusak berat senilai
Rp200.000.000,00 yang belum direklasifikasi ke Aset Lainnya.
3) Terdapat selisih nilai Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan
sebesar Rp50.000.000,00 yang kurang diungkapkan dalam CaLK.
4) Terdapat kurang saji Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin di
Neraca sebesar Rp25.000.000,00 karena SIMAK-BMN yang diinput
ke SAKPA belum yang terakhir.
5) Terdapat kurang saji Peralatan dan Mesin di Neraca sebesar
Rp30.000.000,00 karena terdapat belanja modal yang belum diinput
dalam SIMAK-BMN.
6) Terdapat kurang saji Peralatan dan Mesin di Neraca sebesar
Rp10.000.000,00 yang berasal dari belanja barang (beli notebook
KKR-AT
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
dengan menggunakan mata anggaran belanja barang) dan belum
diungkap dalam CaLK.
F. Catatan atas Laporan Keuangan
1.
Kas di Bendahara Pengeluaran
……………………………………………
2.
Aset Tetap
1) Terdapat 2 bidang tanah senilai Rp300.000.000,00 yang belum
didukung dengan sertifikat kepemilikan dan belum diungkapkan
dalam CaLK.
2) Terdapat 1 bidang tanah senilai Rp 500.000.000,00 yang tidak
dimanfaatkan (tanah kosong) belum diungkapkan dalam CaLK.
3) Terdapat 5 Gedung dan Bangunan berupa rumah dinas yang
ditempati oleh pihak yang tidak berhak (pensiunan) belum
diungkapkan dalam CaLK.
KKR-AT
4) Terdapat catatan yang belum diungkapkan secara memadai yaitu:
• Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang
menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan
dan perubahan nilai (jika ada), mutasi aset tetap lainnya;
• Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset tetap.
KKR-CLK
Koreksi/Perbaikan yang Belum Dilakukan/Tidak Disetujui
Belum dilakukan penginputan Peralatan dan Mesin sebesar Rp30.000.000,00 yang berasal dari belanja modal.
20 Januari 2009
20 Januari 2009
Pengendali Teknis
Kepala KPP “123”
J. Makson
M. Jakson
NIP 06007117008
NIP 06007117009
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 4:
CONTOH FORMULIR IKHTISAR HASIL REVIU (IHR)
Nama Kementerian Negara/Lembaga]
[Inspektorat Jenderal]
Disusun oleh/Tanggal
[1]
Direviu oleh/Tanggal
[2]
Disetujui oleh/Tanggal
[3]
UAPA
□
[4]
UAPPA-E1
□
[5]
UAPPA-W
□
[6]
UAKPA
□
[7]
Ikhtisar Hasil Reviu Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
No
Nama Akun
Sebelum Reviu
(Rp)
Usulan Koreksi
(Rp)
Status Koreksi
Setelah Usulan
Koreksi
Hasil Reviu
(Rp)
Sudah
Dikoreksi (Rp)
Belum
Dikoreksi (Rp)
[8]
[9]
[10]
[11]
[12]
[13]
[14]
A
Penerimaan Negara dan
Hibah
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Penerimaan Pajak
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Penerimaan Negara Bukan
Pajak
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
B
Belanja
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Belanja Pegawai
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Belanja Barang
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Belanja Modal
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Ikhtisar Hasil Reviu Neraca
No
Nama Akun
Sebelum Reviu
(Rp)
Usulan Koreksi
(Rp)
Status Koreksi
Setelah Koreksi
Hasil Reviu
(Rp)
Sudah
Dikoreksi (Rp)
Belum
Dikoreksi (Rp)
[8]
[9]
[10]
[11]
[12]
[13]
[14]
A
Aset
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Kas di Bendahara
Pengeluaran
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Kas di Bendahara
Penerimaan
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Setara Kas
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Piutang Pajak
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Piutang Bukan Pajak
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Persediaan
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Investasi Jangka Panjang
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Aset Tetap
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
§ Tanah
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
§ Peralatan dan Mesin
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
§ Gedung dan Bangunan
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
§ Jalan,
Irigasi
dan
Jaringan
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
§ Aset Tetap Lainnya
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
§ Konstruksi
Dalam
Pengerjaan
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Aset Lainnya
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
B
Kewajiban dan Ekuitas
Dana
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Petunjuk Pengisian:
[1] Diisi dengan nama penyusun KKR dan tanggal penyusunan.
[2] Diisi dengan nama pereviu KKR dan tanggal pelaksanaan reviu.
[3] Diisi dengan nama pengendali teknis tim reviu (yang berwenang menyetujui).
[4] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
[5] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1(UAPPA-E1).
[6] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W).
[7] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang direviu.
[8] Diisi dengan Nomor Urut.
[9] Diisi dengan nama akun LK.
[10] Diisi dengan nilai akun sebelum koreksi.
[11] Diisi dengan usulan nilai koreksi hasil reviu, termasuk nilai koreksi bawaan dari unit akuntansi tingkat
di bawahnya.
[12] Diisi dengan nilai koreksi yang telah dilakukan oleh unit akuntansi.
[13] Diisi dengan nilai koreksi yang belum dilakukan oleh unit akuntansi.
[14] Diisi dengan nilai akun seharusnya setelah koreksi.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
CONTOH PENGISIAN IKHTISAR HASIL REVIU (IHR) UAKPA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal
KERTAS
Disusun oleh/Tanggal
AG/11-Jan-10
Direviu oleh/Tanggal
LW/11-Jan-10
Disetujui oleh/Tanggal
JM/11-Jan-10
UAPA
□
Kementerian Keuangan
UAPPA-E1
□
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
UAPPA-W
□
Kanwil DJP “234”
UAKPA
x
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) “123’
Ikhtisar Hasil Reviu Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
No
Nama Akun
Sebelum Reviu
(Rp)
Usulan Koreksi
(Rp)
Status Koreksi
Setelah Usulan Koreksi
Hasil Reviu
(Rp)
Sudah
Dikoreksi (Rp)
Belum
Dikoreksi (Rp)
A
Penerimaan Negara dan
Hibah
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Penerimaan Pajak
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Penerimaan Negara Bukan
Pajak
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
B
Belanja
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Belanja Pegawai
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Belanja Barang
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Belanja Modal
2.000.000.000
150.000.000
150.000.000
2.150.000.000
Ikhtisar Hasil Reviu Neraca
No
Nama Akun
Sebelum Reviu
(Rp)
Usulan Koreksi
(Rp)
Status Koreksi
Setelah Koreksi
Hasil Reviu
(Rp)
Sudah
Dikoreksi (Rp)
Belum
Dikoreksi (Rp)
A
Aset
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Kas di Bendahara
Pengeluaran
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Kas di Bendahara
Penerimaan
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Setara Kas
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Piutang Pajak
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Piutang Bukan Pajak
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Persediaan
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Investasi Jangka Panjang
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Aset Tetap
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
§ Tanah
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
§ Peralatan dan Mesin
700.000.000
315.000.000* 285.000.000
30.000.000
1.015.000.000
§ Gedung dan Bangunan
900.000.000
900.000.000
§ Jalan,
Irigasi
dan
Jaringan
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
§ Aset Tetap Lainnya
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
§ Konstruksi
Dalam
Pengerjaan
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Aset Lainnya
30.000.000 200.000.000*
200.000.000
230.000.000
B
Kewajiban dan Ekuitas
Dana
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
Keterangan :
*) Perhitungan penambahan Peralatan dan Mesin:
1) Peralatan dan Mesin berupa 5 kendaraan bermotor yang sudah dilakukan IP oleh DJKN
dan sudah ada berita acaranya (LP-01) namun belum diinput ke SIMAK BMN senilai
Rp450.000.000,00.
450.000.000
2) Peralatan dan Mesin yang sudah rusak berat senilai Rp200.000.000,00 yang belum
direklasifikasi ke Aset Lainnya.
(200.000.000)
3) Kurang saji Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin di Neraca sebesar Rp25.000.000,00
karena SIMAK-BMN yang diinput ke SAKPA belum yang terakhir.
25.000.000
4) Kurang saji Peralatan dan Mesin di Neraca sebesar Rp30.000.000,00 karena terdapat belanja
modal yang belum diinput dalam SIMAK-BMN.
30.000.000
5) Kurang saji Peralatan dan Mesin di Neraca sebesar Rp10.000.000,00 yang berasal dari
belanja barang (beli notebook dengan menggunakan mata anggaran belanja barang) dan
belum diungkap dalam CaLK.
10.000.000
Jumlah koreksi
315.000.000
) Rp315.000.000,00 - Rp30.000.000,00
*) Penambahan hasil reklasifikasi Aset Tetap ke Aset lainnya sebesar Rp200.000.000,00
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 5:
CONTOH FORMULIR LAPORAN HASIL REVIU (LHR)
[Nama Kementerian Negara/Lembaga]
[Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Sekretariat Jenderal]
LAPORAN HASIL REVIU
LAPORAN KEUANGAN [NAMA UAPPA-E1/UAPA]
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL [TANGGAL
LAPORAN]
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
No. LHR : [………………..]
Tanggal [………………………..]
Daftar Isi
Halaman
1.
Ringkasan Eksekutif
2.
Dasar Hukum
3.
Tujuan dan Ruang Lingkup Reviu
4.
Metodologi Reviu
5.
Gambaran Umum Obyek Reviu
6.
Hasil Reviu atas Laporan Realisasi Anggaran
7.
Hasil Reviu atas Neraca
8.
Hasil Reviu atas CaLK dan Lampiran LK
9.
Hal-hal Lain yang Perlu Diungkapkan
10.
Apresiasi
Daftar Lampiran :
I. Catatan Hasil Reviu (CHR) UAPPA-E1/UAPA
II. Ikhtisar Hasil Reviu (IHR) UAPPA-E1/UAPA
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
1.
Ringkasan Eksekutif : Berisi mengenai ringkasan umum Laporan Hasil Reviu
Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama sebagai Aparat Pengawasan Intern [Nama
UAPPA-E1/UAPA] telah melakukan reviu atas Laporan Keuangan (LK) [Nama
UAPPA-E1/UAPA] untuk tahun anggaran [Tahun Anggaran] berupa Neraca per
tanggal [Tanggal Neraca], Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan
Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut. [Nama Kementerian
Negara/Lembaga] sebagai Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) terdiri
dari [Jumlah UAPPA-E1] Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I
(UAPPA-E1), [Jumlah UAPPA-W], Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran
Wilayah (UAPPA-W), dan [Jumlah UAKPA] Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran (UAKPA).
Reviu ditujukan untuk: (1) membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi
dan penyajian LK K/L, dan (2) memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi,
keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan
pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga,
sehingga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas. Ruang lingkup reviu
meliputi penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan
Keuangan, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber
yang diperlukan pada [UAPPA-E1, UAPPA-W, dan UAKPA]. Dalam pelaksanaan
reviu, kami telah melakukan serangkaian aktivitas untuk menelusuri angka-angka
Laporan Keuangan ke catatan akuntansi dan dokumen sumber, permintaan
keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian,
pengikhtisaran dan pelaporan data transaksi, serta analitik untuk mengetahui
hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa.
Berdasarkan hasil reviu yang kami lakukan, kami menyimpulkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Terdapat koreksi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp xxx.xxx,- pada
UAPPA-E1 [Nama UAPPA-E1] atas kelebihan pencatatan penerimaan dari
denda keterlambatan penerbitan SP2D yang sudah ditindaklanjuti oleh unit
akuntansi.
2. Terdapat koreksi realisasi Belanja sebesar Rp xxx.xxx,- atas belum dicatatnya
hasil rekonsiliasi Belanja dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan yang sudah ditindaklanjuti oleh unit akuntansi.
3. Terdapat koreksi Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp xxx.xxx,- untuk
kekurangan pencatatan di [Nama UAPPA-E1] yang sudah ditindaklanjuti oleh
unit akuntansi.
4. Terdapat koreksi Piutang Pajak sebesar Rp xxx.xxx,- atas kesalahan pencatatan
pada [Nama UAPPA-E1] yang belum ditindaklanjuti oleh unit akuntansi.
5. Terdapat koreksi Piutang Bukan Pajak sebesar Rp xxx.xxx,- atas duplikasi
pencatatan pada [Nama UAPPA-E1] yang belum ditindaklanjuti oleh unit
akuntansi.
6. Terdapat koreksi Aset Tetap sebesar Rp xxx.xxx,- atas kekurangan dan
kelebihan pencatatan Tanah, Gedung dan Bangunan serta Konstruksi Dalam
Pengerjaan, namun unit akuntansi hanya mengakui dan menindaklanjuti
sebesar Rp xxxx.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
7. Terdapat
[Jumlah
UAKPA/UAPPA-W/UAPPA-E1]
UAKPA/UAPPA-
W/UAPPA-E1 yang terlambat menyampaikan LK secara berjenjang.
2.
Dasar Hukum : Berisi mengenai ketentuan perundang-undangan yang mendasari
pelaksanaan reviu atas LK Kementerian Negara/Lembaga, termasuk Surat Tugas
Reviu
1. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Keuangan Pemerintah Pasal 33 ayat (3).
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Pasal 57 ayat (1).
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, pasal 66 ayat (6).
4. Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor 706/IJ/2009 dan 707/IJ/2009 tanggal 16
Juli 2009.
3.
Tujuan dan Ruang Lingkup Reviu : Berisi mengenai tujuan dan ruang lingkup
reviu atas LK Kementerian Negara/Lembaga
Tujuan reviu adalah untuk: (1) membantu terlaksananya penyelenggaraan
akuntansi dan penyajian LK K/L, dan (2) memberikan keyakinan terbatas
mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan,
pengukuran,
dan
pelaporan
transaksi
sesuai
dengan
SAP
kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK K/L yang
berkualitas.
Ruang lingkup reviu meliputi penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan
penyajian LK K/L, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen
sumber yang diperlukan pada [UAPPA-E1, UAPPA-W, dan UAKPA]. Ruang
lingkup reviu tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern, catatan
akuntansi, dan dokumen sumber, serta pengujian atas respon permintaan
keterangan, yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
4.
Metodologi Reviu : Berisi mengenai tahapan-tahapan dan langkah-langkah reviu
atas LK Kementerian Negara/Lembaga
Reviu atas LK [Nama Kementerian Negara/Lembaga] dilakukan secara paralel
dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK dan dengan menggunakan
pendekatan berjenjang mulai dari tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran (UAKPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah
(UAPPA-W), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1)
sampai dengan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), yaitu :
1. UAKPA : [Uraikan UAKPA yang direviu]
2. UAPPA-W : [Uraikan UAPPA-W yang direviu]
3. UAPPA-E1 : [Uraikan UAPPA-E1 yang direviu]
Reviu terutama dilakukan melalui serangkaian aktivitas untuk :
1. Menelusuri angka-angka LK ke catatan akuntansi dan dokumen sumber.
2. Permintaan
keterangan
mengenai
proses
pengumpulan,
pencatatan,
pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan data transaksi.
3. Analitik untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Reviu dititikberatkan pada akun LK yang mempunyai potensi tinggi terhadap
kesalahan dalam mencatat transaksi keuangan dan kelemahan proses pelaporan
keuangan.
5.
Gambaran Umum Obyek Reviu : Berisi mengenai identitas obyek reviu dan
informasi keuangan secara umum
LK [Nama Kementerian Negara/Lembaga] disusun berdasarkan LK [Jumlah
UAPPA-E1] UAPPA-E1, yaitu :
No
Nama UAPPA-E1
Jumlah
UAPPA-W
Jumlah
UAKPA
Jumlah BLU
Jumlah
6.
Hasil Reviu atas Laporan Realisasi Anggaran : Berisi mengenai catatan reviu atas
akun LRA
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Terdapat kelebihan pencatatan atas akun Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
[Nama UAPPA-E1] sebesar Rp xxx.xxx,- yang berupa denda atas keterlambatan
penerbitan SP2D
Belanja
Terdapat realisasi Belanja yang kurang dicatat sebesar Rp xxx.xxx,- karena belum
dibukukannya hasil rekonsiliasi antara [Nama UAPPA-E1] dengan Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
7.
Hasil Reviu atas Neraca : Berisi mengenai catatan reviu atas akun Neraca
Kas di Bendahara Penerimaan
Terdapat transaksi Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp xxx.xxx,- yang belum
dibukukan oleh [Nama UAPPA-E1]
Piutang Pajak
Terdapat kelebihan pencatatan Piutang Pajak sebesar Rp xxx.xxx,- oleh [Nama
UAPPA-E1] sehingga terjadi salah saji pada Neraca LK Semester I 2009
Piutang Bukan Pajak
Terjadi duplikasi pencatatan atas akun Piutang Bukan Pajak sehingga terdapat
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
salah saji sebesar Rp xxx.xxx,-.
Aset Tetap
Terdapat kekurangan dan kelebihan pencatatan Aset Tetap sebesar Rp xxx.xxx,-
yang terdiri dari :
§ Kekurangan pencatatan Tanah pada [Nama UAPPA-E1] sebesar Rp xxx.xxx,-
§ Kekurangan pencatatan Tanah pada [Nama UAPPA-E1] sebesar Rp xxx.xxx,-
§ Kelebihan pencatatan Gedung dan Bangunan pada [Nama UAPPA-E1] sebesar
Rp xxx.xxx,-
§ Kekurangan pencatatan Konstruksi Dalam Pengerjaan pada [Nama UAPPA-E1]
sebesar Rp xxx.xxx,-
8.
Hasil Reviu atas CaLK dan Lampiran LK : Berisi mengenai catatan reviu atas
CaLK
9.
Hal-hal Lain yang Perlu Diungkapkan : Berisi mengenai catatan reviu atas
penyelenggaraan akuntansi dan hal-hal lain seperti status temuan BPK-RI yang
belum ditindaklanjuti, kelengkapan lampiran LK, serta ketidaktepatan waktu
penyampaian LK.
Terdapat
[Jumlah
UAKPA/UAPPA-W/UAPPA-E1]
UAKPA/UAPPA-
W/UAPPA-E1 yang terlambat menyampaikan LK secara berjenjang, yaitu :
No
Nama Unit Akuntansi
Tanggal
Penyampaian
Jadual
Penyampaian Keterlambatan
UAKPA [A]
UAKPA [B]
UAKPA [C]
UAPPA-W [A]
UAPPA-W [B]
UAPPA-E1 [A]
10. Apresiasi : Berisi mengenai apresiasi terhadap obyek reviu, pejabat/petugas yang
aktif mendukung tugas reviu.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 6:
CONTOH FORMULIR
PERNYATAAN TELAH DIREVIU TANPA PARAGRAF PENJELAS
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA [NAMA KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA]
TAHUN ANGGARAN [TAHUN ANGGARAN]
Kami telah mereviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga [Nama
Kementerian Negara/Lembaga] untuk tahun anggaran [Tahun Anggaran] berupa Neraca
per tanggal [Tanggal Neraca], Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan
Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar
Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Semua informasi yang
dimuat
dalam
laporan
keuangan
adalah
penyajian
manajemen
Kementerian
Negara/Lembaga [Nama Kementerian Negara/Lembaga].
Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan
keabsahan informasi, serta kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi
dengan SAP. Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan
lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami
tidak memberi pendapat semacam itu.
Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa
laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan peraturan lain yang
terkait.
[Nama Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun]
[Jabatan Penanda Tangan]
[Nama Penanda Tangan]
[NIP]
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
CONTOH FORMULIR
PERNYATAAN TELAH DIREVIU DENGAN PARAGRAF PENJELAS
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA [NAMA KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA]
TAHUN ANGGARAN [TAHUN ANGGARAN]
Kami telah mereviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga [Nama
Kementerian Negara/Lembaga] untuk tahun anggaran [Tahun Anggaran] berupa Neraca
per tanggal [Tanggal Neraca], Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan
Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar
Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Semua informasi yang
dimuat
dalam
laporan
keuangan
adalah
penyajian
manajemen
Kementerian
Negara/Lembaga [Nama Kementerian Negara/Lembaga].
Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan
keabsahan informasi, serta kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi
dengan SAP. Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan
lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami
tidak memberi pendapat semacam itu.
Kami memberikan catatan atas terdapatnya: (1) kelemahan administrasi piutang bukan
pajak pada beberapa satuan kerja berkenaan dengan daluwarsa penagihan; (2) kelemahan
pengelolaan aset tetap berkenaan dengan penambahan aset yang berasal dari belanja
barang, dan penggunaan aplikasi input revaluasi aset (Maya) pada satuan kerja tertentu.
Terhadap catatan pengecualian tersebut, meskipun materialitasnya rendah, tetap harus
ditindaklanjuti oleh pihak manajemen.
Berdasarkan reviu kami, kecuali terhadap catatan pada paragraf ketiga di atas, tidak
terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami
sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, dan peraturan lain yang terkait.
[Nama Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun]
[Jabatan Penanda Tangan]
[Nama Penanda Tangan]
[NIP]
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 7:
PROSEDUR REVIU LRA UAKPA
A. Langkah-Langkah Reviu Untuk Seluruh Akun LRA :
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
1. Pastikan bahwa rincian akun LRA telah
disajikan sesuai BAS dengan melakukan
perbandingan terhadap klasifikasi BAS.
√
2. Pastikan
bahwa
angka
Estimasi
Pendapatan dan Belanja pada LRA telah
disajikan sesuai DIPA dengan melakukan
penelusuran ke DIPA atau revisinya
dan/atau dokumen yang dipersamakan
dengan DIPA.
√
3. Pastikan bahwa saldo akun LRA telah
sesuai dengan saldo normal (misalnya:
akun Pendapatan memiliki saldo normal
Kredit positif dan akun Belanja memliki
saldo
normal
Debit
positif)
dengan
melakukan penelusuran ke Buku Besar
LRA.
√
4. Pastikan bahwa saldo akun LRA telah
sesuai
dengan
Buku
Besar
dengan
melakukan penelusuran ke Buku Besar
LRA.
√
5. Pastikan secara uji petik bahwa setiap
transaksi jurnal koreksi telah didukung
dengan SKTJM/Memo Koreksi dengan
menelusuri keberadaan SKTJM/Memo
Koreksi beserta dokumen pendukungnya.
√
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
6. Pastikan
bahwa
rekonsiliasi
internal
Penerimaan Perpajakan telah dilakukan
antara unit akuntansi dengan unit teknis
melalui
permintaan
keterangan
dan
penelusuran
ke
dokumen
hasil
rekonsiliasi internal.
√
7. Pastikan bahwa rekonsiliasi eksternal
Penerimaan Perpajakan telah dilakukan
antara unit akuntansi dengan KPPN yang
terkait melalui permintaan keterangan
dan
penelusuran
ke
Berita
Acara
Rekonsiliasi.
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
B. Langkah-Langkah Reviu Per Akun LRA :
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
A
PENERIMAAN PERPAJAKAN
(Kode Perkiraan : 41)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Penerimaan Perpajakan diakui pada saat
diterima pada Kas Umum Negara (KUN).
2. Penerimaan Perpajakan selama 1 (satu)
periode adalah sebesar total capaian
Penerimaan Perpajakan selama periode
pelaporan atau persentase capaian dari
anggarannya.
3. Akuntansi
Penerimaan
Perpajakan
dilaksanakan berdasarkan asas bruto,
yaitu dengan membukukan penerimaan
bruto
dan
tidak
mencatat
jumlah
netonya/jumlah setelah dikompensasikan
dengan pengeluaran.
4. Pengembalian
Penerimaan
Perpajakan
yang sifatnya
normal
dan
berulang
(recurring) telah diinput seluruhnya.
5. Estimasi Penerimaan Perpajakan disajikan
berdasarkan DIPA dan/atau dokumen
yang dipersamakan dengan DIPA yang
terakhir.
Dokumen yang Diperlukan :
1. Estimasi Penerimaan Perpajakan yang
Dialokasikan, berdasarkan DIPA (Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran)
berikut
revisinya dan/atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan DIPA;
2. Dokumen setoran pajak, misalnya Surat
Setoran Pajak (SSP)/Surat Setoran Pabean,
Cukai, dan Pajak (SSPCP)/Surat Tanda
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
Bukti Setor (STBS) atau dokumen lain
yang dipersamakan;
3. Laporan
penerimaan
perpajakan,
misalnya Laporan Penerimaan Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak/DJP (data MPN
selain
PBB,
BPHTB,
Valuta
Asing,
Pengembalian
Pendapatan),
Laporan
Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/DJBC
(Laporan
Realisasi
Penerimaan
BM,
Cukai,
PDRI,
dan
PPNHT
berupa
Laporan
Harian/MPO);
4. Dokumen
pengembalian
penerimaan
perpajakan,
misalnya
Surat
Perintah
Membayar
Kelebihan
Pajak(SPMKP),
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
Surat Perintah Membayar (SPM);
5. Memo
Penyesuaian
Penerimaan
Perpajakan;
8. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atau
dokumen lain yang dianggap sah.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan
bahwa
saldo
Penerimaan
Perpajakan di LRA telah sesuai dengan
laporan penerimaan perpajakan dari unit
teknis
dan
bahwa
seluruh
akun
Penerimaan Perpajakan yang dikelola oleh
unit teknis telah disajikan dalam LRA,
melalui
permintaan
keterangan
dan
penelusuran
ke
laporan
penerimaan
perpajakan.
√
√
√
2. Untuk Penerimaan Pajak yang dikelola
oleh DJBC, lakukan uji petik atas transaksi
Penerimaan
Perpajakan
dan
pastikan
bahwa setiap transaksi tersebut telah
didukung dengan dokumen setoran pajak,
melalui penelusuran ke dokumen setoran
pajak, (misalnya SSPCP).
√
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
3. Untuk Penerimaan Pajak yang dikelola
oleh DJBC, pastikan bahwa angka yang
disajikan dalam LRA telah dilakukan cut-
off per tanggal LRA (mengingat periode
pengakuan pendapatan yang berbeda),
melalui
penelusuran
ke
laporan
penerimaan perpajakan.
√
√
4. Lakukan
uji
petik
atas
transaksi
Penerimaan
PBB
dan
BPHTB,
serta
pastikan bahwa transaksi tersebut telah
didukung dengan Laporan Penerimaan
PBB dan BPHTB dari Bank BO III, melalui
penelusuran
ke
laporan
penerimaan
perpajakan.
√
√
5. Pastikan
telah
dilakukan
rekonsiliasi
penerimaan pajak dengan KPPN (apabila
dimungkinkan)
√
6. Untuk
transaksi
pengembalian
Penerimaan Perpajakan, pastikan bahwa
semua SPMKP yang telah menjadi SP2D
telah dijurnal, melalui penelusuran SP2D
pengembalian Penerimaan Perpajakan ke
jurnalnya.
√
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
B
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(Kode Perkiraan : 42)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
diakui pada saat diterima pada Kas
Umum Negara.
2. Realisasi PNBP pada satu periode laporan
adalah
sebesar
total
capaian
atau
persentase capaian dari anggarannya
(estimasi penerimaan).
3. Akuntansi
PNBP
dilaksanakan
berdasarkan asas bruto, yaitu dengan
membukukan
penerimaan
bruto
dan
tidak mencatat jumlah netonya/jumlah
setelah
dikompensasikan
dengan
pengeluaran.
4. PNBP juga berasal dari pengembalian
Belanja atas Belanja yang terjadi pada
tahun anggaran lalu, yang dibukukan
sebesar nilai pengembaliannya sebagai
Pendapatan Lain-lain.
Dokumen yang Diperlukan :
1. Estimasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Dialokasikan, berdasarkan DIPA
(Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran)
revisi dan/atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan DIPA;
2. Dokumen setoran bukan pajak, misalnya
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)/Surat
Tanda Bukti Setor (STBS), dan dokumen
lain yang dipersamakan;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
3. Surat
Setoran
Pengembalian
Belanja
(SSPB);
4. Bukti Penerimaan Negara (BPN);
5. Laporan PNBP;
6. Memo Penyesuaian untuk PNBP;
Berita
Acara
Rekonsiliasi
(BAR)
atau
dokumen lain yang dianggap sah.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan bahwa saldo PNBP di LRA telah
sesuai dengan laporan PNBP dari unit
teknis dan bahwa seluruh akun PNBP
yang dikelola oleh unit teknis telah
disajikan dalam LRA, melalui permintaan
keterangan dan penelusuran ke laporan
PNBP.
√
√
√
2. Lakukan uji petik atas transaksi PNBP
dan pastikan bahwa setiap transaksi
tersebut telah didukung dokumen setoran
bukan pajak (SSBP yang telah dilengkapi
dengan BPN), melalui penelusuran ke
dokumen setoran bukan pajak.
√
√
3. Pastikan
bahwa
setiap
transaksi
pengembalian Belanja tahun anggaran
lalu telah dibukukan ke dalam akun
PNBP, melalui penelusuran dokumen
SSPB ke jurnalnya.
√
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
C
PENERIMAAN HIBAH
(Kode Perkiraan : 43)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Penerimaan Hibah adalah penerimaan
yang berasal dari badan/lembaga dalam
negeri
atau
perorangan,
pemerintah
negara
asing,
badan/lembaga
asing,
badan/lembaga internasional baik dalam
bentuk devisa, rupiah maupun barang
dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan
pelatihan
yang
tidak
perlu
dibayar
kembali oleh pemerintah.
2. Penerimaan Hibah diakui pada saat kas
diterima
pada
Kas
Umum
Negara.
Transaksi Penerimaan Hibah yang terjadi
tanpa diterima pada Kas Umum Negara,
dapat
diakui
pada
saat
dilakukan
pengesahan atas transaksi Penerimaan
Hibah.
3. Pengembalian yang sifatnya normal dan
berulang
(recurring)
atas
Penerimaan
Hibah pada periode penerimaan maupun
pada periode sebelumnya telah diinput
seluruhnya.
4. Akuntansi
Penerimaan
Hibah
dilaksanakan berdasarkan asas bruto,
yaitu dengan membukukan penerimaan
bruto
dan
tidak
mencatat
jumlah
netonya/jumlah setelah dikompensasikan
dengan pengeluaran.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
Dokumen yang Diperlukan:
1. Estimasi
Penerimaan
Hibah
yang
Dialokasikan, berdasarkan DIPA (Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran)
revisi
dan/atau
dokumen
lain
yang
dipersamakan dengan DIPA;
2. Bukti Penerimaan Negara (BPN);
3. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atau
dokumen lain yang dianggap sah.
Langkah-langkah Reviu:
1. Pastikan bahwa saldo Penerimaan Hibah
di LRA telah sesuai dengan dokumen
pendukung.
√
√
√
2. Lakukan
pengujian
atas
transaksi
Penerimaan Hibah dan pastikan bahwa
setiap transaksi tersebut telah didukung
dengan dokumen pendukung.
√
√
3. Pastikan
telah
dilakukan
rekonsiliasi
penerimaan hibah dengan KPPN
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
D
BELANJA (Kode Perkiraan : 5)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Belanja
diakui
pada
saat
terjadinya
pengeluaran dari Kas Umum Negara.
2. Khusus pengeluaran melalui Bendahara
Pengeluaran, pengakuannya dilakukan
pada
saat
pertanggungjawaban
atas
pengeluaran tersebut telah disahkan oleh
unit
yang
mempunyai
fungsi
perbendaharaan.
Dokumen yang Diperlukan :
1. Surat
Kuasa
Penggunaan
Anggaran
(SKPA), SKO, dan dokumen lain yang
dipersamakan;
2. Surat Perintah Membayar (SPM), Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D);
3. Surat
Setoran
Pengembalian
Belanja
(SSPB);
4. Memo Penyesuaian untuk Belanja;
5. Laporan Realisasi Belanja;
6. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atau
dokumen lain yang dianggap sah.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan bahwa rekonsiliasi Belanja telah
dilakukan antara unit akuntansi dengan
KPPN melalui permintaan keterangan
dan
penelusuran
ke
Berita
Acara
Rekonsiliasi.
√
√
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
2. Lakukan uji petik atas transaksi Belanja
dan pastikan bahwa setiap transaksi
tersebut
telah
didukung
dokumen
pengeluaran
yang
sah,
melalui
penelusuran ke dokumen SPM dan SP2D.
√
√
3. Pastikan bahwa pengembalian Belanja
hanya
merupakan
transaksi
pengembalian Belanja untuk periode
berjalan, melalui permintaan keterangan
dan penelusuran jurnal transaksi ke
dokumen SSPB.
√
√
√
4. Pastikan bahwa pengembalian Belanja
periode sebelumnya telah diakui dan
dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dengan melakukan permintaan
keterangan
dan
penelusuran
jurnal
transaksi ke dokumen SSBP.
√
√
5. Pastikan bahwa setiap Belanja Modal
telah dicatat dalam jurnal korolari dan
menambah
Aset
Tetap,
dengan
melakukan penelusuran dokumen SPM
dan SP2D ke junal dan buku besar.
√
√
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 8:
PROSEDUR REVIU NERACA UAKPA
A. Langkah-Langkah Reviu Untuk Seluruh Akun Neraca
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
1. Pastikan bahwa rincian akun Neraca telah
disajikan sesuai BAS dengan melakukan
perbandingan terhadap klasifikasi BAS.
√
2. Pastikan bahwa saldo awal akun Neraca
telah sama dengan saldo akhir akun
Neraca
periode
sebelumnya,
dengan
melakukan
penelusuran
ke
Neraca
periode sebelumnya.
√
3. Pastikan bahwa saldo akun Neraca telah
sesuai dengan saldo normal (misalnya :
akun Aset memiliki saldo normal Debet
positif dan akun Kewajiban memiliki
saldo normal Kredit positif), dengan
melakukan penelusuran ke Buku Besar
Neraca.
√
4. Pastikan bahwa saldo akun Neraca telah
sesuai
dengan
Buku
Besar,
dengan
melakukan penelusuran ke Buku Besar
Neraca.
√
5. Pastikan secara uji petik bahwa setiap
transaksi jurnal koreksi akun Neraca telah
didukung dengan Memo Penyesuaian,
dengan menelusuri keberadaaan Memo
Penyesuaiannya.
√
√
6. Pastikan bahwa rekonsiliasi internal akun
Neraca
telah
dilakukan
antara
unit
penyusun LK dengan unit teknis, melalui
permintaan keterangan dan penelusuran
ke dokumen hasil rekonsiliasi internal.
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
7. Pastikan bahwa rekonsiliasi eksternal
telah dilakukan antara unit akuntansi
dengan instansi terkait, antara lain Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL), melalui permintaan keterangan
dan
penelusuran
ke
Berita
Acara
Rekonsiliasi.
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
B. Langkah-Langkah Reviu Per Akun Neraca
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
A
KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN
(Kode Perkiraan : 1116)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan
kas yang dikuasai, dikelola, dan di bawah
tanggung jawab Bendahara Pengeluaran,
yang berasal dari sisa Uang Persediaan (UP)
dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang
belum
dipertanggungjawabkan
atau
disetorkan kembali ke Kas Negara per
tanggal Neraca.
2. Kas di Bendahara Pengeluaran mencakup
seluruh
saldo
rekening
Bendahara
Pengeluaran, uang logam, uang kertas
dan
lain-lain
kas
termasuk
bukti
pengeluaran
yang
belum
dipertanggungjawabkan yang sumbernya
berasal dari dana UP yang belum disetor
kembali ke Kas Negara per tanggal
Neraca.
3. Kas di Bendahara Pengeluaran disajikan
sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat
kas dalam valuta asing, maka dikonversi
ke dalam rupiah dengan menggunakan
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
Neraca.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
Dokumen yang Diperlukan :
1. Rekening Koran;
2. Buku Kas Umum;
3. Buku Kas Pembantu;
4. Berita Acara Pemeriksaan Kas;
5. Register Penutupan Kas;
6. Surat Setoran Bukan Pajak(SSBP)/Surat
Setoran Pajak(SSP);
7. SPM, SP2D-UP dan SP2D-TUP;
8. Memo Penyesuaian Kas di Bendahara
Pengeluaran;
9. Bukti-bukti
pengeluaran
yang
belum
dipertanggungjawabkan.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan bahwa saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran yang disajikan di Neraca
hanya mencakup UP dan TUP dengan
membandingkan saldo kas (Uang Tunai
di Brankas, Saldo rekening Koran di Bank,
bukti-bukti
pengeluaran
yang
belum
dipertanggungjawabkan,
dan
tidak
termasuk Jasa Giro) dengan SP2D-UP dan
SP2D-TUP.
√
√
√
2. Pastikan bahwa saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran telah disajikan sebesar nilai
rupiahnya,
dengan
melakukan
penelusuran ke Register Penutupan Kas.
√
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
3. Pastikan bahwa saldo kas di Bendahara
Pengeluaran pada akhir tahun anggaran
adalah nihil, melalui penelusuran ke
Berita
Acara
Pemeriksaan
Kas
dan
Register Penutupan Kas. Apabila saldo
kas tidak nihil, maka pastikan bahwa
saldo tersebut telah disetorkan ke Kas
Negara, melalui penelusuran ke dokumen
SSBP-nya.
√
√
√
4. Pastikan bahwa jumlah pengeluaran yang
belum
dipertanggungjawabkan
adalah
sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
Kas, Register Penutupan Kas, dan bukti-
bukti
pengeluarannya,
melalui
penelusuran
ke
dokumen-dokumen
dimaksud.
√
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
B
KAS DI BENDAHARA PENERIMAAN
(Kode Perkiraan : 1117)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Kas di Bendahara Penerimaan mencakup
seluruh kas, baik itu saldo rekening di
bank maupun saldo uang tunai, yang
berada
di
bawah
tanggung
jawab
Bendahara Penerimaan yang sumbernya
berasal
dari
pelaksanaan
tugas
pemerintahan.
2. Kas di Bendahara Penerimaan yang
disajikan dalam neraca adalah kas yang
benar-benar menjadi hak negara pada
tanggal Neraca.
3. Kas di Bendahara Penerimaan disajikan
sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat
kas dalam valuta asing, maka dikonversi
menjadi rupiah dengan menggunakan
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
Neraca.
4. Saldo Kas di Bendahara Penerimaan
diperoleh dari Laporan Keadaan Kas
(LKK)
Bendahara
Penerimaan
yang
dilampiri bukti penerimaan kas dari wajib
pungut. Pada akhir tahun, saldo Kas di
Bendahara
Penerimaan
harus
nihil,
namun apabila tidak nihil maka harus
disajikan dalam Neraca.
Dokumen yang Diperlukan :
1. Rekening Koran;
2. Buku Kas Umum;
3. Buku Kas Pembantu;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
4. Berita Acara Pemeriksaan Kas;
5. Register Penutupan Kas;
6. Memo Penyesuaian Kas di Bendahara
Penerimaan;
7. SSBP dan SSP.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan bahwa saldo Kas di Bendahara
Penerimaan yang disajikan di Neraca
hanya mencakup hak negara yang belum
disetorkan dan tidak mencakup uang
milik pihak ketiga (seperti uang hasil
lelang pihak ketiga dan uang jaminan),
melalui
perbandingan
dengan
perhitungan yang dibuat oleh unit teknis.
√
√
2. Pastikan bahwa saldo kas di Bendahara
Penerimaan pada akhir tahun anggaran
adalah nihil, melalui penelusuran ke
Berita
Acara
Pemeriksaan
Kas
dan
Register Penutupan Kas. Apabila saldo
kas tidak nihil, maka pastikan bahwa
saldo tersebut telah disetorkan ke Kas
Negara, melalui penelusuran ke dokumen
SSBP-nya.
√
√
3. Pastikan bahwa saldo Kas di Bendahara
Penerimaan telah disajikan sebesar nilai
rupiahnya dengan menelusuri Register
Penutupan Kas. Apabila terdapat saldo
kas dalam valuta asing, pastikan bahwa
saldo tersebut telah dikonversi ke dalam
Rupiah
dengan
menggunakan
kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal
Neraca, melalui permintaan keterangan
dan perbandingan ke kurs tengah Bank
Indonesia per tanggal Neraca.
√
√
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
C
SETARA KAS (Kode Perkiraan :1118)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Setara Kas adalah investasi jangka pendek
yang sangat likuid yang siap dijabarkan
menjadi kas
dan
bebas
dari
risiko
perubahan nilai yang signifikan.
2. Setara Kas dicatat sebesar nilai rupiah
nominal. Apabila terdapat setara kas
dalam valuta asing, maka dikonversi
menjadi rupiah dengan menggunakan
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
Neraca.
3. Setara Kas ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan kas jangka pendek atau untuk
tujuan lainnya. Suatu investasi disebut
setara kas jika investasi tersebut memiliki
masa jatuh tempo paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal perolehannya.
Dokumen yang Diperlukan :
Sertifikat Deposito atau sertifikat lain
yang berkaitan dengan investasi jangka
pendek – paling lama 3 bulan.
Langkah-langkah Reviu :
Pastikan bahwa saldo Setara Kas yang
disajikan di Neraca hanya mencakup
investasi jangka pendek yang sangat
likuid seperti Deposito yang berjangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan, melalui
penelusuran ke Sertifikat Deposito.
√
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
D
PIUTANG PAJAK (Kode Perkiraan : 1131)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Piutang Pajak adalah piutang yang timbul
atas
pendapatan
pajak
sebagaimana
diatur dalam undang-undang perpajakan,
yang belum dilunasi sampai dengan akhir
periode laporan keuangan.
2. Piutang
Pajak
dicatat
sebesar
nilai
nominal seluruh Surat Ketetapan Pajak
(SKP) yang belum dibayar oleh Wajib
Pajak (WP) per tanggal Neraca.
3. Untuk Piutang Pajak yang dikelola oleh
DJBC,
dicatat
sebesar
nilai
nominal
seluruh Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) yang
belum dibayar oleh WP per tanggal
Neraca dikurangi dengan Pajak Dalam
Rangka
Impor
(PDRI)
yang
telah
diserahkan ke DJP.
Dokumen yang Diperlukan :
1. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal
antara penyusun LK dan unit teknis atau
dokumen lain yang dianggap sah;
2. Dokumen ketetapan pajak, misalnya Surat
Ketetapan
atau
Tagihan
Pajak
(SPKKB/SKPKBT/SKP Pembetulan, Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran
Bea Masuk (SPKPBM), Surat Tagihan
Cukai (STCK), SK Keberatan, Putusan
Banding,
dan
Putusan
Peninjauan
Kembali, SPPT PBB, STP PBB, SKP PBB,
SK BPHTP);
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
3. Dokumen setoran pajak, misalnya Surat
Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean,
Cukai, dan Pajak(SSPCP), Surat Tanda
Bukti Setor (STBS), dan dokumen lain
yang dipersamakan;
4. Memo Penyesuaian Piutang Pajak;
5. Laporan Perkembangan Piutang Pajak (L-
04.06), Laporan Perkembangan Piutang
PBB (L-04.18) dan Laporan Perkembangan
Piutang BPHTB (L-04.19);
Surat Keputusan Penghapusan Piutang.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan bahwa saldo Piutang Pajak yang
disajikan di Neraca telah sesuai dengan
Laporan Perkembangan Piutang Pajak
dari unit teknis (misalnya Seksi Penagihan
untuk DJP atau Seksi Perbendaharaan
untuk DJBC) dan pastikan bahwa seluruh
akun Piutang Pajak yang dikelola oleh
unit teknis yang bersangkutan telah
disajikan
dalam
Neraca,
melalui
permintaan keterangan dan penelusuran
ke Laporan Perkembangan Piutang Pajak.
√
√
2. Pastikan bahwa saldo Piutang Pajak yang
disajikan di Neraca adalah sama dengan
saldo awal ditambah mutasi Piutang
Pajak (penambahan dan pengurangan)
berdasarkan data dari unit teknis, melalui
permintaan keterangan dan penghitungan
kembali.
√
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
3. Untuk Piutang Pajak yang dikelola DJBC:
a) Pastikan bahwa saldo Piutang Pajak
yang
disajikan
di
Neraca
telah
dikurangi
dengan
PDRI
yang
dilimpahkan ke DJP dengan SP3DRI,
melalui permintaan keterangan dan
penelusuran ke dokumen SP3DRI.
√
b) Pastikan bahwa saldo Piutang Pajak
yang
disajikan
di
Neraca
telah
dikurangi
atau
ditambah
dengan
pembayaran sebagian Piutang Pajak
sebagai syarat pengajuan keberatan/
banding,
melalui
penelusuran
ke
dokumen SSPCP.
√
4. Lakukan uji petik atas transaksi Piutang
Pajak dan pastikan bahwa setiap transaksi
tersebut
telah
dilengkapi
dengan
dokumen yang sah, melalui penelusuran
ke dokumen-dokumen terkait (misalnya
SKP/SPKPBM/SK Penghapusan).
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
E
PERSEDIAAN (Kode Perkiraan : 115)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Persediaan adalah aset lancar dalam
bentuk barang atau perlengkapan yang
dimaksudkan untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat dan tidak
dimaksudkan
untuk
dijual
dan/atau
diserahkan.
2. Persediaan diakui pada saat potensi
manfaat ekonomi masa depan telah
diperoleh dan mempunyai nilai atau
biaya yang dapat diukur dengan andal.
Persediaan diakui pada saat diterima atau
hak
kepemilikannya
dan/atau
kepenguasaannya berpindah.
3. Persediaan
disajikan
sebesar
biaya
perolehan (apabila diperoleh dengan cara
pembelian),
biaya
standar
(apabila
diperoleh dengan memproduksi sendiri)
dan nilai wajar (apabila diperoleh dengan
cara lainnya seperti donasi/rampasan).
4. Persediaan
dicatat
berdasarkan
hasil
inventarisasi fisik pada akhir periode
akuntansi dan disajikan di Neraca sebesar
nilai moneternya.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
Dokumen yang Diperlukan :
1. Berita Acara Opname Fisik Persediaan;
2. Daftar Rekapitulasi Persediaan/laporan
persediaan (SIMAK-BMN);
3. Surat penetapan lelang;
4. Memo Penyesuaian Persediaan.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan bahwa saldo Persediaan di
Neraca
telah
sesuai
dengan
daftar
rekapitulasi Persediaan yang didukung
dengan
Berita
Acara
Opname
Fisik
Persediaan (khusus untuk semesteran dan
tahunan) dari unit teknis (sub bagian
umum atau perlengkapan) dan pastikan
bahwa semua akun Persediaan yang
dikelola
oleh
unit
teknis
yang
bersangkutan
telah
disajikan
dalam
Neraca, melalui permintaan keterangan
dan penelusuran ke dokumen-dokumen
dimaksud.
√
√
2. Pastikan bahwa Persediaan yang dalam
kondisi
rusak
atau
usang
telah
dikeluarkan
dari
saldo
Persediaan,
melalui penelusuran ke Berita Acara
Opname Fisik Persediaan dan Daftar
Rekapitulasi Persediaan (SIMAK-BMN).
√
3. Untuk
Persediaan
Pita
Cukai
yang
dikelola DJBC, pastikan bahwa nilai
persediaan pita cukai di Neraca telah
dicatat sebesar biaya pengganti cetak pita
cukai tersebut (bukan nilai pita cukainya),
melalui
permintaan
keterangan
dan
penelusuran
ke
Daftar
Rekapitulasi
Persediaan (SIMAK-BMN).
√
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
4. Pastikan bahwa saldo Persediaan yang
disajikan di Neraca adalah sama dengan
saldo fisik Persediaan dikalikan dengan
biaya perolehan terakhir sesuai Berita
Acara Opname Fisik Persediaan, melalui
permintaan keterangan dan penelusuran
ke Berita Acara Opname Fisik Persediaan.
√
√
5. Pastikan bahwa Barang Milik Negara
yang
berasal
dari
sitaan/rampasan/
tangkapan dan telah mendapat penetapan
untuk dilelang sesuai Daftar Rekapitulasi
Persediaan (SIMAK-BMN), telah disajikan
dalam saldo Persediaan di Neraca melalui
permintaan keterangan dan penelusuran
ke dokumen-dokumen dimaksud.
√
√
6. Pastikan bahwa unit akuntansi telah
menggunakan Aplikasi Persediaan yang
terdapat di SIMAK-BMN secara optimal,
melalui
permintaan
keterangan
dan
perbandingan
antara
Berita
Acara
Opname Fisik Persediaan dengan Daftar
Rekapitulasi Persediaan (SIMAK-BMN).
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
F
ASET TETAP (Kode Perkiraan : 131)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Aset Tetap adalah aset berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 12
(dua belas) bulan untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau digunakan oleh
masyarakat umum, biaya perolehannya
dapat diukur secara andal, dan tidak
dimaksudkan untuk dijual dalam operasi
normal entitas.
2. Pengakuan Aset Tetap akan sangat andal
jika Aset Tetap telah diterima atau
diserahkan hak kepemilikannya dan atau
pada saat penguasaannya berpindah, dan
bukti
kepemilikannya
terdokumentasi
dengan memadai, serta dikuasai oleh
Negara dan dimanfaatkan.
3. Untuk keperluan penyusunan neraca
awal, biaya perolehan Aset Tetap yang
digunakan adalah nilai wajar pada saat
neraca awal tersebut disusun. Untuk
periode
selanjutnya,
untuk
setiap
perolehan
Aset
Tetap
baru,
entitas
menggunakan biaya perolehan atau harga
wajar (bila tidak ada biaya perolehannya).
4. Biaya perolehan Aset Tetap terdiri dari
harga
belinya
atau
konstruksinya,
termasuk bea impor dan setiap biaya yang
dapat
diatribusikan
secara
langsung
dalam rangka memperoleh aset tersebut
ke kondisi yang membuat aset tersebut
dapat bekerja untuk penggunaan yang
dimaksudkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
5. Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya
perolehan aset tetap tersebut dikurangi
akumulasi penyusutan.
6. Apabila penyelesaian pekerjaan suatu
Aset Tetap melebihi dan atau melewati
satu periode tahun anggaran, maka Aset
Tetap
yang
belum
selesai
tersebut
digolongkan
dan
disajikan
sebagai
Konstruksi
Dalam
Pengerjaan
(KDP)
sampai dengan aset tersebut selesai dan
siap dipakai.
7. Biaya perolehan dari Aset Tetap yang
diperoleh secara gabungan ditentukan dengan
mengalokasikan harga gabungan tersebut
berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-
masing aset yang bersangkutan.
8. Biaya Aset Tetap yang diperoleh melalui
pertukaran atau pertukaran sebagian Aset
Tetap yang tidak serupa atau aset lainnya,
diukur berdasarkan nilai wajar aset yang
diperoleh
(nilai
ekuivalen
atas
nilai
tercatat
aset
yang
dilepas
setelah
disesuaikan dengan jumlah setiap kas
atau
setara
kas
yang
ditransfer/
diserahkan).
9. Suatu Aset Tetap dapat diperoleh melalui
pertukaran atas suatu aset yang serupa
yang memiliki manfaat yang serupa dan
memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu
Aset Tetap juga dapat dilepas dalam
pertukaran dengan kepemilikan aset yang
serupa. Dalam keadaan tersebut, tidak
ada keuntungan dan kerugian yang
diakui dalam transaksi ini. Biaya aset
yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai
tercatat (carrying amount) atas aset yang
dilepas.
10. Aset Tetap yang diperoleh dari sumbangan
(donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada
saat perolehan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
11. Pengeluaran setelah perolehan awal suatu
Aset Tetap yang memperpanjang masa
manfaat atau yang kemungkinan besar
memberi manfaat ekonomis di masa yang
akan datang dalam bentuk kapasitas,
mutu produksi, atau peningkatan standar
kinerja, harus ditambahkan pada nilai
tercatat aset yang bersangkutan.
12. Penilaian kembali atau revaluasi Aset
Tetap
pada
umumnya
tidak
diperkenankan karena SAP menganut
penilaian
aset
berdasarkan
biaya
perolehan
atau
harga
pertukaran.
Penyimpangan
dari
peraturan
ini
mungkin
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
pemerintah
yang
berlaku
secara nasional. Apabila terjadi kondisi
yang memungkinkan penilaian kembali,
maka
Aset
Tetap
disajikan
dengan
penyesuaian pada masing-masing akun
Aset Tetap dan akun Diinvestasikan
Dalam Aset Tetap.
13. Aset bersejarah (heritage assets) tidak harus
disajikan di Neraca, namun aset tersebut
harus diungkapkan dalam CaLK. Beberapa
aset bersejarah yang memberikan potensi
manfaat lainnya kepada pemerintah selain
nilai sejarahnya, seperti bangunan bersejarah
yang digunakan sebagai ruang perkantoran,
maka aset ini ditetapkan prinsip-prinsip yang
sama seperti aset lainnya.
14. Aset
Tetap
yang
secara
permanen
dihentikan atau dilepas dan tidak ada
manfaat ekonomis di masa yang akan
datang harus direklasifikasi ke akun Aset
Lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Dokumen yang Diperlukan :
1. Daftar Barang Milik Negara dan Catatan
Ringkas Barang Milik Negara;
2. Daftar
Realisasi
Belanja
Modal,
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
SP2D/SPM
Belanja
Modal,
Kuitansi,
Faktur Pembelian;
3. Berita Acara Serah Terima BMN, Bukti
Kepemilikan BMN;
4. Surat Keputusan Penghapusan;
5. Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah,
Kartu Inventaris Barang (KIB) Bangunan
Gedung, Kartu Inventaris Barang (KIB)
Alat Angkutan Bermotor, Kartu Inventaris
Barang (KIB) Alat Persenjataan, Daftar
Inventaris
Lainnya
(DIL),
Daftar
Inventaris
Ruangan
(DIR),
Laporan
Barang Kuasa Pengguna (LBKP), Laporan
Kondisi Barang (LKB), dan Laporan BMN;
6. Memo Penyesuaian Aset Tetap;
7. Laporan Inventarisasi dan Penilaian (IP)
BMN (oleh Tim Pelaksana DJKN dan Tim
Kementerian
Negara/Lembaga),
yang
terdiri dari :
a) Laporan BA01 Rekapitulasi Laporan
Hasil Inventarisasi;
b) Laporan
BA02
Laporan
Hasil
Inventarisasi Barang Rusak Ringan dan
Rusak Berat;
c) Laporan
BA03
Laporan
Hasil
Inventarisasi Barang Berlebih;
Laporan
BA04
Laporan
Hasil
Inventarisasi Barang Tidak Ditemukan.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan bahwa saldo awal Aset Tetap di
Neraca tahun 2005 telah menunjukkan
nilai wajar, melalui :
a) Permintaan keterangan apakah satuan
kerja
telah
melaksanakan
Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN
bersama-sama dengan Tim DJKN.
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
b) Perbandingan antara hasil IP BMN
(Rekapitulasi
Laporan
Hasil
Inventarisasi,
Laporan
Hasil
Inventarisasi Barang Rusak Ringan
dan Rusak Berat, Laporan Hasil
Inventarisasi
Barang
Berlebih,
Laporan Hasil Inventarisasi Barang
Tidak Ditemukan) dengan nilai Aset
Tetap di SIMAK-BMN dan Neraca.
√
√
2. Pastikan bahwa saldo Aset Tetap di
Neraca telah sesuai dengan rincian Aset
Tetap di CaLK, melalui penelaahan CaLK.
√
3. Pastikan bahwa saldo Aset Tetap pada
CaLK telah sesuai dengan Lampiran
BMN,
melalui
penelaahan
Lampiran
BMN.
√
4. Pastikan bahwa Aset Tetap (misalnya
Tanah,
Gedung
dan
Bangunan,
Kendaraan
Operasional)
yang
tidak
didukung dengan dokumen yang sah
telah diungkapkan dalam CaLK.
√
5. Pastikan bahwa Aset Tetap yang tidak
dimanfaatkan dan atau dimanfaatkan oleh
pihak
yang
tidak
berhak
telah
diungkapkan
dalam
CaLK
melalui
permintaan keterangan.
√
6. Pastikan bahwa setiap Belanja Modal
telah dibukukan sebagai penambahan
Aset Tetap atau Aset Lain-lain, melalui
rekonsiliasi antara Daftar Realisasi Belanja
Modal dengan penambahan Aset Tetap
atau Aset Lain-lain yang berasal dari
pembelian, pengembangan nilai aset, Aset
Tetap dalam renovasi, perolehan KDP,
dan pengembangan KDP.
√
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
7. Pastikan bahwa mutasi tambah dan
mutasi kurang yang telah dibukukan
dalam
SIMAK-BMN
telah
didukung
dengan dokumen sumber untuk transaksi
Transfer Masuk, Reklasifikasi Masuk,
Pertukaran,
Perolehan
Lainnya,
Pengurangan
Nilai
Aset,
Koreksi
Pencatatan Nilai/Kuantitas, Koreksi Nilai
Tim Penertiban Aset, Penerimaan Aset
Tetap Renovasi, Penghapusan, Transfer
Keluar,
Hibah
(Keluar),
Reklasifikasi
Keluar, Koreksi Pencatatan, Penghentian
Aset dari Penggunaan, Saldo Akhir Tahun
Berjalan,
melalui
penelusuran
ke
dokumen-dokumen yang terkait.
√
8. Pastikan bahwa untuk Aset Tetap yang
dalam kondisi Rusak Berat/Usang telah
direklasifikasi ke Aset Lainnya, melalui
permintaan keterangan dan penelusuran
dokumen
Berita
Acara
Penghentian
Penggunaan Aset Tetap ke akun Aset
Lainnya.
√
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
G
ASET LAINNYA (Kode Perkiraan : 15)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu:
1. Aset Lainnya terdiri dari Piutang Jangka
Panjang, Kemitraan Dengan Pihak Ketiga,
Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-lain
(TP/TGR).
2. Setiap
transaksi
Aset
Lainnya
telah
didukung dokumen yang sah.
3. TP/TGR yang jatuh tempo 1 (satu) tahun
telah direklasifikasi ke akun Bagian
Lancar TP/TGR.
4. Seluruh aset tak berwujud telah tercatat
dalam SIMAK-BMN.
Dokumen yang Diperlukan :
1. Dokumen ketetapan TP/TGR;
2. Memo Penyesuaian Aset Lainnya;
3. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal
atau dokumen lain yang dianggap sah.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan bahwa saldo Aset Lainnya di
Neraca telah sesuai dengan dokumen
rekapitulasi dari unit teknis/pengelola.
√
√
2. Lakukan uji petik atas transaksi Aset
Lainnya dan pastikan bahwa setiap
transaksi
tersebut
telah
didukung
dokumen yang sah, melalui penelusuran
ke dokumen-dokumen terkait (misalnya
dokumen ketetapan TP/TGR).
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
3. Pastikan bahwa akun TGR yang jatuh
tempo 1 (satu) tahun telah direklasifikasi
ke akun Bagian Lancar TP/TGR pada
akhir
tahun,
melalui
permintaan
keterangan dan penelusuran ke Memo
Penyesuaiannya.
√
√
4. Pastikan
bahwa
satuan
kerja
telah
melakukan inventarisasi dan merekam
aset tak berwujud ke dalam SIMAK-BMN,
melalui
permintaan
keterangan
dan
penelusuran ke Laporan Aset Lainnya.
√
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
H
KEWAJIBAN (Kode Perkiraan : 2)
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan akun telah
sesuai
dengan
SAP
serta
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. Kewajiban adalah utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya
ekonomi pemerintah.
2. Karakterisitik esensial kewajiban adalah
bahwa pemerintah mempunyai kewajiban
masa kini yang dalam penyelesaiannya
mengakibatkan
pengorbanan
sumber
daya ekonomi di masa yang akan datang.
3. Setiap entitas pelaporan mengungkapkan
setiap pos kewajiban yang mencakup
jumlah-jumlah yang diharapkan akan
diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas
bulan) dan lebih dari 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan.
4. Kewajiban
diakui
pada
saat
dana
pinjaman diterima dan/atau pada saat
kewajiban timbul.
5. Kewajiban
diakui/dicatat
jika
besar
kemungkinan bahwa pengeluaran sumber
daya ekonomi akan dilakukan atau telah
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban
yang ada sekarang dan perubahan atas
kewajiban
tersebut
mempunyai
nilai
penyelesaian yang dapat diukur.
6. Kewajiban dapat timbul dari :
a) transaksi
dengan
pertukaran
(exchange transaction);
b) transaksi
tanpa
pertukaran
(non
exchange transaction), sesuai hukum
yang berlaku dan kebijakan yang
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
diterapkan
belum
lunas
dibayar
sampai dengan tanggal pelaporan;
c)
kejadian
yang
berkaitan
dengan
pemerintah (government-related events);
d) kejadian
yang
diakui
pemerintah
(government-acknowledgement
events).
7. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
Kewajiban
dalam
mata
uang
asing
dijabarkan dan dinyatakan dalam mata
uang rupiah. Penjabaran dalam mata
uang asing menggunakan kurs tengah
Bank Indonesia pada tanggal neraca.
8. Dalam
restrukturisasi
utang
melalui
modifikasi persyaratan utang, debitur
harus mencatat dampak restrukturisasi
secara prospektif sejak saat restrukturisasi
dilaksanakan dan tidak boleh mengubah
nilai
tercatat
utang
pada
saat
restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat
tersebut melebihi jumlah pembayaran kas
masa depan yang ditetapkan dengan
persyaratan baru.
Dokumen yang Diperlukan :
1. Laporan rekapitulasi kewajiban;
2. Dokumen tagihan;
3. Surat Perintah Membayar (SPM), Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D);
4. Memo Penyesuaian Kewajiban;
5. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atau
dokumen lain yang dianggap sah.
Langkah-langkah Reviu :
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
1. Pastikan bahwa saldo Kewajiban di
Neraca telah sesuai dengan laporan
rekapitulasi kewajiban dari unit teknis
dan bahwa seluruh akun Kewajiban yang
dikelola oleh unit teknis telah disajikan
dalam
LRA,
melalui
permintaan
keterangan dan penelusuran ke laporan
rekapitulasi kewajiban.
√
√
2. Lakukan
uji
petik
atas
transaksi
Kewajiban dan pastikan bahwa setiap
transaksi
tersebut
telah
didukung
dokumen yang sah, melalui penelusuran
ke
dokumen-dokumen
yang
terkait
(misalnya dokumen tagihan, SPM dan
SP2D).
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 9:
PROSEDUR REVIU CaLK DAN LAMPIRAN LK
UAKPA/UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk
memastikan bahwa aspek formal LK dan
kecukupan pengungkapan informasi dalam
CaLK telah terpenuhi, yaitu :
5. CaLK harus disajikan secara sistematis. Setiap
pos dalam Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca harus mempunyai referensi silang
dengan informasi terkait dalam CaLK.
6. CaLK
menyajikan
informasi
tentang
penjelasan
pos-pos
LK
dalam
rangka
pengungkapan yang memadai, antara lain :
a. Menyajikan informasi tentang kebijakan
fiskal/keuangan,
ekonomi
makro,
pencapaian
target
Undang-undang
APBN/Perda APBD, berikut kendala dan
hambatan
yang
dihadapi
dalam
pencapaian target;
b. Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja
keuangan selama tahun pelaporan;
c. Menyajikan
informasi
tentang
dasar
penyusunan LK dan kebijakan-kebijakan
akuntansi yang dipilih untuk diterapkan
atas
transaksi-transaksi
dan
kejadian-
kejadian penting lainnya;
d. Mengungkapkan
informasi
yang
diharuskan
oleh
Pernyataan
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
yang
belum
disajikan dalam lembar muka LK;
e. Mengungkapkan informasi untuk pos-pos
aset
dan
kewajiban
yang
timbul
sehubungan
dengan
penerapan
basis
akrual atas pendapatan dan belanja dan
rekonsiliasinya dengan penerapan basis
kas;
f. Menyediakan informasi tambahan yang
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
diperlukan untuk penyajian yang wajar,
yang tidak disajikan di lembar muka LK.
7. CaLK harus dapat menjelaskan perubahan
anggaran
yang
penting
selama
periode
berjalan dibandingkan dengan anggaran yang
pertama kali disahkan, hambatan dan kendala
yang ada dalam pencapaian target yang telah
ditetapkan,
serta
masalah
lainnya
yang
dianggap
perlu
oleh
manajemen
entitas
pelaporan untuk diketahui pembaca LK.
8. Dalam menyajikan CaLK, entitas pelaporan
harus mengungkapkan dasar penyajian LK
dan kebijakan akuntansi.
9. Pengungkapan kebijakan akuntansi harus
mengidentifikasikan dan menjelaskan prinsip-
prinsip akuntansi yang digunakan oleh
entitas pelaporan dan metode-metode
penerapannya
yang
secara
material
mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pengungkapan
juga
harus
meliputi
pertimbangan-pertimbangan penting yang
diambil dalam memilih prinsip-prinsip yang
sesuai. Secara umum, kebijakan akuntansi
pada CaLK menjelaskan hal-hal berikut ini :
a. Entitas pelaporan;
b. Basis
akuntansi
yang
mendasari
penyusunan LK;
c. Basis pengukuran yang digunakan
dalam penyusunan LK;
d. sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan
akuntansi
yang
berkaitan
dengan
ketentuan-ketentuan
masa
transisi
Pernyataan
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
diterapkan
oleh
suatu
entitas pelaporan;
10. Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang
diperlukan untuk memahami LK.
11. Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak
mempunyai pengaruh material dalam tahun
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
perubahan juga harus diungkapkan jika
berpengaruh secara material terhadap tahun-
tahun yang akan datang.
12. Entitas pelaporan yang menyusun LK berbasis
akrual atas pendapatan dan belanja harus
mengungkapkan pos-pos aset dan kewajiban
yang timbul sehubungan dengan penerapan
basis akrual dan menyajikan rekonsiliasinya
dengan penerapan basis kas.
13. CaLK juga harus mengungkapkan informasi
yang
bila
tidak
diungkapkan
akan
menyesatkan bagi pembaca laporan.
Dokumen yang Diperlukan :
1. LRA versi Cetak yang sudah dilengkapi
dengan Pernyataan Tanggung Jawab (khusus
untuk LK semesteran dan tahunan).
2. Neraca versi Cetak yang sudah dilengkapi
dengan Pernyataan Tanggung Jawab (khusus
untuk LK semesteran dan tahunan).
3. CaLK dan Lampiran-lampirannya versi Cetak
yang sudah dilengkapi dengan Pernyataan
Tanggung
Jawab
(khusus
untuk
LK
semesteran dan tahunan).
Langkah-langkah Reviu :
Pastikan bahwa LK Semesteran dan Tahunan
telah memuat informasi mengenai :
1. Identitas unit kerja Pengguna Anggaran dan
periode penyampaian LK.
√
√
2. Gambaran
ringkas
mengenai
LK
yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
√
√
3. Daftar tabel (nama tabel, nomor tabel dan
nomor halaman).
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
4. Daftar grafik (nama grafik, nomor dan nomor
halaman).
√
5. Daftar lampiran (nama lampiran, nomor
lampiran dan nomor halaman).
√
6. Daftar singkatan (singkatan-singkatan yang
digunakan dalam LK).
√
7. Pernyataan tanggung jawab dari Pengguna
Anggaran terhadap penggunaan anggaran
pada
lingkup
unit
kerjanya
yang
ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan
memuat pernyataan tanggung jawab terhadap
penyusunan dan isi LK yang disampaikan;
bahwa LK telah disusun sesuai dengan SAP
dan bahwa LK telah disusun berdasarkan
Sistem
Pengendalian
Intern
(SPI)
yang
memadai.
√
√
8. Gambaran ringkas mengenai kondisi LK yang
dipertanggungjawabkan,
yang
mencakup
gambaran
mengenai
anggaran,
realisasi
anggaran, neraca dan CaLK.
√
9. Realisasi pendapatan dan belanja, masing-
masing dibandingkan dengan anggarannya
dalam satu periode berdasarkan cetakan dari
aplikasi SAI (laporan semester I atau laporan
komparatif dengan membandingkan anggaran
dan realisasi tahun anggaran yang lalu dengan
tahun anggaran berjalan).
√
a. Jumlah rupiah dan persentase dari target
yang
direncanakan
dalam
DIPA
Penerimaan telah dijelaskan di CaLK.
Realisasi Penerimaan juga dibandingkan
antara periode dengan menjelaskan terjadi
kenaikan/penurunan (dalam bentuk tabel
per jenis penerimaan).
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
b. Jumlah rupiah dan persentase dari target
yang direncanakan dalam DIPA Belanja
(Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja
Modal, Belanja Bantuan Sosial) telah
dijelaskan dalam CaLK. Realisasi Belanja
juga dibandingkan antara periode dengan
menjelaskan terjadi kenaikan/penurunan.
√
c. CaLK telah disertai informasi tambahan
yang
menjelaskan
hal-hal
yang
mempengaruhi pelaksanaan anggaran
seperti kebijakan fiskal dan moneter,
sebab-sebab terjadinya perbedaan yang
material antara anggaran dan
realisasinya
serta
daftar-daftar
yang
merinci lebih lanjut angka-angka yang
dianggap perlu untuk dijelaskan.
√
10. Posisi aset, kewajiban, ekuitas dana per
tanggal pelaporan berdasarkan cetakan dari
aplikasi SAI (laporan semester I atau laporan
komparatif dengan membandingkan anggaran
dan realisasi tahun anggaran yang lalu dengan
tahun anggaran berjalan).
√
a. Kas di Bendahara Pengeluaran disajikan
dan
diungkapkan
secara
memadai,
dengan mengungkapkan seluruh saldo
rekening bendahara pengeluaran, uang
logam, uang kertas, dan lain-lain kas
(termasuk bukti pengeluaran yang
belum dipertanggungjawabkan) yang
sumbernya berasal dari dana UP yang
belum
dipertanggungjawabkan
atau
belum disetor kembali ke Kas Negara per
tanggal
Neraca
atau
diperhitungkan
dengan
dana
UP
tahun
anggaran
berikutnya. 1. Apabila terdapat bukti-
bukti
pengeluaran
yang
belum
dipertanggungjawabkan, maka hal ini
harus diungkapkan dalam CaLK. Untuk
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
saldo UP yang disetor sesudah tanggal 31
Desember, harus diungkapkan tanggal
setor dan dilampirkan bukti SSBP-nya.
b. Kas di Bendahara Penerimaan disajikan
dan
diungkapkan
secara
memadai,
dengan mengungkapkan seluruh kas, baik
itu saldo rekening di bank maupun saldo
uang tunai, yang berada di bawah
tanggung jawab Bendahara Penerimaan
yang sumbernya berasal dari pelaksanaan
tugas pemerintahan (Penerimaan Negara
Bukan Pajak). Saldo kas ini baik yang
berasal
dari
pungutan
yang
sudah
diterima
oleh
Bendahara
Penerimaan
selaku
wajib
pungut
yang
belum
disetorkan ke kas Negara maupun uang
pihak ketiga yang masih berada di
Bendahara
Penerimaan
dengan
melampirkan rekening koran. Apabila
masih terdapat uang milik pihak ketiga,
maka hal tersebut harus diungkapkan di
CaLK beserta tanggal penyetorannya.
√
c. Setara Kas disajikan dan diungkapkan
secara memadai. Mutasi antar pos-pos kas
dan setara kas tidak diinformasikan dalam
LK karena kegiatan tersebut merupakan
bagian dari manajemen kas dan bukan
merupakan
bagian
aktivitas
operasi,
investasi aset non keuangan, pembiayaan
dan non-anggaran.
√
d. Piutang Pajak disajikan dan diungkapkan
secara memadai, dengan mengungkapkan:
§ Kebijakan akuntansi yang digunakan
dalam
penilaian,
pengakuan
dan
pengukuran piutang;
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
§ Rincian Saldo Piutang Pajak per unit
akuntansi berdasarkan jenis pajak dan
berdasarkan
umur
piutang
untuk
mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
√
e. Persediaan disajikan dan diungkapkan
secara memadai, dengan mengungkapkan:
§ Kebijakan akuntansi yang digunakan
dalam pengukuran persediaan;
√
§ Penjelasan
lebih
lanjut
persediaan
seperti barang atau perlengkapan yang
digunakan
dalam
pelayanan
masyarakat, barang atau perlengkapan
yang
digunakan
dalam
proses
produksi, barang yang disimpan untuk
dijual
atau
diserahkan
kepada
masyarakat, dan barang yang masih
dalam
proses
produksi
yang
dimaksudkan
untuk
dijual
atau
diserahkan kepada masyarakat;
√
§ Kondisi persediaan;
√
§ Hal-hal lain yang perlu diungkapkan
berkaitan dengan persediaan, misalnya
persediaan yang diperoleh melalui
hibah atau rampasan;
√
§ Persediaan dengan kondisi rusak atau
usang tidak dilaporkan dalam neraca,
tetapi diungkapkan dalam CaLK.
√
f. Aset Tetap disajikan dan diungkapkan
secara memadai, dengan mengungkapkan:
§ Dasar penilaian yang digunakan untuk
menentukan nilai tercatat (carrying
amount);
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
§ Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal
dan akhir periode yang menunjukkan:
penambahan,
pelepasan,
akumulasi
penyusutan dan perubahan nilai (jika
ada), mutasi aset tetap lainnya;
√
§ Informasi penyusutan;
√
§ Eksistensi dan batasan hak milik aset
tetap;
√
§ Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi
aset tetap;
√
§ Jumlah pengeluaran pada pos aset
tetap dalam konstruksi;
√
§ Jumlah komitmen untuk akuisisi aset
tetap;
√
§ Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang
dinilai kembali, maka hal-hal tambahan
yang
harus
diungkapkan:
dasar
peraturan untuk menilai kembali aset
tetap, tanggal efektif penilaian kembali,
nama penilai independen (jika ada),
hakikat
setiap
petunjuk
yang
digunakan untuk menentukan biaya
pengganti, nilai tercatat setiap jenis aset
tetap.
√
11. Laporan realisasi anggaran untuk pendapatan
dan belanja berdasarkan cetakan dari aplikasi
SAI.
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
12. Penjelasan, daftar rinci, dan analisis atas nilai
suatu pos yang disajikan dalam LRA dan
Neraca, termasuk apabila terdapat hal-hal
yang tidak berhubungan langsung dengan
LRA dan Neraca namun mempengaruhi
LK, misalnya reorganisasi, force majure,
sengketa peradilan dan hal-hal lain yang
berhubungan dengan unit akuntansi.
√
13. Lampiran pendukung yaitu LRA Pendapatan
dan LRA Pengembalian Pendapatan, LRA
Belanja dan LRA Pengembalian Belanja, serta
Neraca Percobaan.
√
14. Lampiran laporan barang pengguna yaitu
Laporan
Barang
Pengguna
Semesteran/Tahunan,
Laporan
Kondisi
Barang (khusus LK Tahunan), dan Rincian
Saldo Awal.
√
15. Lampiran LK BLU (apabila terdapat BLU).
√
16. Lampiran Laporan Rekening Pemerintah.
√
17. Lampiran Tindak Lanjut atas Temuan BPK ,
dengan menjelaskan temuan-temuan BPK dan
tindak lanjut yang telah dilakukan beserta
daftar temuan BPK dan tindak lanjutnya.
√
18. Lampiran-lampiran
lainnya
sebagai
pendukung CaLK seperti Laporan Barang
Kuasa Pengguna Barang Persediaan.
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 10:
PROSEDUR REVIU LRA DAN NERACA UAPPA-W
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. UAPPA-W melakukan verifikasi atas
LRA, Neraca dan CaLK beserta ADK yang
diterima dari seluruh unit akuntansi di
bawahnya.
2. LRA, Neraca dan CaLK UAPPA-W
merupakan hasil kompilasi dari LRA,
Neraca dan CaLK seluruh unit akuntansi
di bawahnya.
3. UAPPA-W melakukan rekonsiliasi LRA
dan Neraca dengan instansi terkait, antara
lain Kanwil DJPb dan DJKN.
4. Rekonsiliasi internal dilakukan antara
unit penyusun laporan keuangan dengan
unit teknis.
Dokumen yang Diperlukan:
1. LRA, Neraca dan CaLK UAKPA versi
Cetak yang sudah dilengkapi dengan
Pernyataan Tanggung Jawab (khusus
untuk LK semesteran dan tahunan);
2. ADK UAPPA-W;
3. ADK dari masing-masing UAKPA;
4. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) eksternal
dan hasil rekonsiliasi internal.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan LK dan ADK setiap akun LRA
dan Neraca yang diterima dari UAKPA
sudah
dilakukan
verifikasi
dengan
meminta keterangan kepada Penanggung
Jawab unit akuntansi (khusus untuk LK
semesteran dan tahunan).
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
2. Pastikan saldo setiap akun LRA, Neraca
dan CaLK UAPPA-W telah sesuai dengan
jumlah total saldo akun UAKPA yang
berada
di
bawahnya,
melalui
penjumlahan ulang seluruh saldo akun
LRA, Neraca dan CaLK UAKPA.
√
3. Pastikan
bahwa
proses
rekonsiliasi
internal antara unit penyusun laporan
keuangan dengan unit teknis sudah
dilakukan melalui permintaan keterangan
dan penelusuran ke hasil rekonsiliasi
internal.
√
4. Pastikan bahwa proses rekonsiliasi LRA
dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan
dan rekonsiliasi BMN dengan Kanwil
DJKN
sudah
dilakukan,
melalui
penelusuran
ke
BAR.
Apabila
berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut
terdapat
perbedaan,
pastikan
bahwa
perbedaan
tersebut
telah
diperbaiki
dengan meminta keterangan dan bukti
pendukung.
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 11:
PROSEDUR REVIU LRA DAN NERACA UAPPA-E1
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. UAPPA-E1 melakukan verifikasi atas LRA,
Neraca, CaLK beserta ADK yang diterima
dari seluruh unit akuntansi di bawahnya.
2. LRA, Neraca dan CaLK UAPPA-E1
merupakan hasil kompilasi dari LRA dan
Neraca
seluruh
unit
akuntansi
di
bawahnya.
3. UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi LRA
dan Neraca dengan instansi terkait, antara
lain Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan
DJKN.
4. Rekonsiliasi internal dilakukan antara
unit penyusun laporan keuangan dengan
unit teknis.
Dokumen yang Diperlukan:
1. LRA, Nerac, dan CaLK UAPPA-W versi
Cetak yang sudah dilengkapi dengan
Pernyataan Tanggung Jawab (khusus
untuk LK semesteran dan tahunan);
2. ADK UAPPA-E1;
3. ADK dari masing-masing UAPPA-W;
4. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) eksternal
dan hasil rekonsiliasi internal.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan LK dan ADK setiap akun LRA
dan Neraca yang diterima dari UAPPA-W
sudah
dilakukan
verifikasi
dengan
meminta keterangan kepada Penanggung
Jawab unit akuntansi (khusus untuk LK
semesteran dan tahunan).
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
2. Pastikan saldo setiap akun LRA, Neraca
dan CaLK UAPPA-E1 telah sesuai dengan
jumlah total saldo akun UAPPA-W yang
berada
di
bawahnya,
melalui
penjumlahan ulang seluruh saldo akun
LRA, Neraca dan CaLK UAPPA-W.
√
3. Pastikan
bahwa
proses
rekonsiliasi
internal antara unit penyusun laporan
keuangan dengan unit teknis sudah
dilakukan melalui permintaan keterangan
dan penelusuran ke hasil rekonsiliasi
internal.
√
4. Pastikan bahwa proses rekonsiliasi LRA
dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Dit
APK dan rekonsiliasi BMN dengan DJKN
sudah dilakukan, melalui penelusuran ke
BAR.
Apabila
berdasarkan
hasil
rekonsiliasi tersebut terdapat perbedaan,
pastikan bahwa perbedaan tersebut telah
diperbaiki dengan meminta keterangan
dan bukti pendukung.
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
FORMAT 12:
PROSEDUR REVIU LRA DAN NERACA UAPA
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah
untuk
memastikan
bahwa
akurasi,
kehandalan
dan
keabsahan
LK
telah
terpenuhi, yaitu :
1. UAPA melakukan verifikasi atas LRA,
Neraca, CaLK beserta ADK yang diterima
dari seluruh unit akuntansi dibawahnya.
2. LRA,
Neraca
dan
CaLK
UAPA
merupakan hasil kompilasi dari LRA dan
Neraca
seluruh
unit
akuntansi
dibawahnya.
3. UAPA melakukan rekonsiliasi LRA dan
Neraca dengan instansi terkait, antara lain
Ditjen Perbendaharaan c.q. Dit APK
(apabila dimungkinkan).
4. Rekonsiliasi internal dilakukan antara
unit penyusun laporan keuangan dengan
unit teknis.
Dokumen yang Diperlukan:
1. LRA, Neraca dan CaLK UAPPA-E1 versi
Cetak yang sudah dilengkapi dengan
Pernyataan Tanggung Jawab (khusus
untuk LK semesteran dan tahunan);
2. ADK UAPA;
3. ADK dari masing-masing UAPPA-E1;
4. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) eksternal
dan hasil rekonsiliasi internal.
Langkah-langkah Reviu :
1. Pastikan LK dan ADK setiap akun LRA
dan Neraca yang diterima dari UAPPA-E1
sudah
dilakukan
verifikasi
dengan
meminta keterangan kepada Penanggung
Jawab unit akuntansi (khusus untuk LK
semesteran dan tahunan).
√
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.97
Prosedur Reviu
Pereviu
Esti-
masi
Waktu
Asersi
Pengakuan
Pengukuran
Pelaporan
Akurasi
Kehandalan
Keabsahan
2. Pastikan saldo setiap akun LRA, Neraca,
dan CaLK UAPA telah sesuai dengan
jumlah total saldo akun UAPPA-E1 yang
berada
di
bawahnya,
melalui
penjumlahan ulang seluruh saldo akun
LRA dan Neraca UAPPA-E1.
√
3. Pastikan
bahwa
proses
rekonsiliasi
internal antara unit penyusun laporan
keuangan dengan unit teknis sudah
dilakukan melalui permintaan keterangan
dan penelusuran ke hasil rekonsiliasi
internal.
√
4. Pastikan bahwa proses rekonsiliasi LRA
dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Dit
APK dan rekonsiliasi BMN dengan DJKN
sudah dilakukan, melalui penelusuran ke
BAR.
Apabila
berdasarkan
hasil
rekonsiliasi tersebut terdapat perbedaan,
pastikan bahwa perbedaan tersebut telah
diperbaiki dengan meminta keterangan
dan bukti pendukung.
√
Prinsip Dasar :
Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam
penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan
perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
www.djpp.depkumham.go.id
