Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan reviu dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas LKPD.
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-09-2014 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu;
b. menyediakan kerangka untuk melaksanakan reviu dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Pasal 3
Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari paragraf- paragraf yang mencakup:
a. Pengertian;
b. Tujuan Reviu;
c. Sasaran Reviu;
d. Ruang Lingkup Reviu;
e. Waktu Pelaksanaan Reviu;
f. Kompetensi Pereviu;
g. Objektivitas Pereviu;
h. Keyakinan Terbatas Hasil Reviu;
i. Tahapan Reviu;
j. Kertas Kerja Reviu; dan
k. Pelaporan.
Pasal 4
Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal12 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
