Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.08/2013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PERMENKEU No. 4-pmk-08-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 6

(1) BI hanya dapat melakukan penawaran pembelian SPN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (2) LPS hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian SUN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (3) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (4) Dihapus. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA