(1) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas Dana Jaminan Sosial
Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan
dana Iuran PBI kepada KPA untuk 3 (tiga) bulan kedepan atau
sebesar 1/4 (satu perempat) dari pagu.
(2) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan suatu kondisi dimana dalam perencanaan kas Dana
Jaminan Sosial Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan kedepan
diperkirakan akan terjadi saldo negatif paling kurang pada bulan
kesatu dan/atau bulan kedua walaupun telah diberikan dana
talangan dari BPJS Kesehatan.
(3) Surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan:
a.
daftar
perhitungan
dana
Iuran
PBI,
sesuai
format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini;
b.
kuitansi/tanda terima, sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,
Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran;
c.
Surat
Pernyataan
Tanggung
Jawab
Mutlak
yang
ditandatangani oleh pejabat BPJS Kesehatan, sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata
Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana
Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran; dan
d.
perencanaan kas selama 3 (tiga) bulan kedepan yang
ditandatangani oleh Direktur Keuangan BPJS Kesehatan dan
diketahui oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Ketua
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2015, No.347
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
paling lambat tanggal 4 (empat) pada awal bulan pertama dari
periode 3 (tiga) bulan dana Iuran PBI yang pencairannya
dimintakan didepan.
(5) Surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diajukan pada bulan Januari setiap tahunnya.
(6) Dalam hal tanggal 4 (empat) merupakan hari libur atau yang
diliburkan, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan pada hari kerja sebelum tanggal 4 (empat).
(7) Penyampaian surat tagihan dana Iuran PBI berikutnya dilakukan
setelah berakhirnya periode 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206PMK022013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Pasal 6
Pasal 6
(1) Dalam hal BPJS Kesehatan akan mengajukan surat tagihan dana
Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1), BPJS
Kesehatan
harus
terlebih
dahulu
menyampaikan
surat
pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara yang ditembuskan kepada KPA
dengan melampirkan perencanaan kas 3 (tiga) bulan kedepan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum
pencairan dana Iuran PBI.
Pasal 6
(1) Dalam hal:
a.
perencanaan kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk
bulan Maret dan/atau bulan April tahun 2015 diperkirakan
mengalami saldo negatif walaupun telah diberikan dana
talangan dari BPJS Kesehatan; dan
b.
tagihan dana Iuran PBI bulan Maret tahun 2015 telah
dibayarkan,
BPJS Kesehatan dapat mengajukan kembali tagihan tambahan
untuk bulan April dan bulan Mei tahun 2015 pada bulan Maret
tahun 2015.
(2) Tagihan
tambahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
kepada
KPA
dengan
melampirkan
dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3).
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.347
Pasal 7
(1) Berdasarkan
surat
tagihan
dana
luran
PBI
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 6A, atau Pasal 6C, PPK
menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran
Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri:
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata
Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana
Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran; dan
b.
Kuitansi tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
PPSPM paling lama 2 (hari) hari kerja setelah dokumen
pendukung diterima secara lengkap dan benar dari BPJS
Kesehatan.
(3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan karena
dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK
harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau
pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja
setelah diterimanya surat tagihan.
(4) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas PPK.
3.
Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA
sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
KETENTUAN LAIN-LAIN
4.
Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam hal terdapat pencairan tagihan dana Iuran PBI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) atau Pasal 6C ayat (1), perhitungan
dana operasional BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan iuran
bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.347
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2015
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
td
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.347
www.peraturan.go.id
2015, No.347
www.peraturan.go.id
