Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13PMK012014 TENTANG PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 38-pmk-01-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
3. Kementerian/Lembaga adalah Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penggunaan fasilitas layanan pengadaan secara elektronik.
4. Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
5. Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung.
6. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung, yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMPeL, adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.

7. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
8. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing.
9. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, yang selanjutnya disebut Panitia/PPHP, adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
11. Pengawas Pekerjaan adalah pihak ketiga yang diperintahkan oleh PPK jika diperlukan, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
12. Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
13. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
14. Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
15. Super Admin adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola basis data referensi dan/atau log access

SIMPeL yang berkedudukan di Pusat LPSE.
16. Admin System adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat Kementerian/Lembaga yang berkedudukan di Pusat LPSE atau Kementerian/Lembaga.
17. Admin Agency SIMPeL, yang selanjutnya disebut Admin Agency, adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat provinsi yang berkedudukan di LPSE Kementerian Keuangan Daerah atau satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga di daerah.
18. Admin Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Admin Satker, adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat satuan kerja yang berkedudukan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
19. Sub Admin Satker adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu tugas Admin Satker dalam pengelolaan SIMPeL di tingkat satuan kerja yang bersangkutan dan berkedudukan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan

Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
(2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password);
b. menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi terkait dengan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi wewenangnya; dan
c. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Panitia/PPHP mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) khusus untuk pengadaan dengan pembelian langsung yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi, pemeriksaan/pengujian tersebut dilakukan berdasarkan rincian pembelian yang terdapat dalam bukti pembelian atau kuitansi;
b. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
c. memasukkan hasil pemeriksaan/pengujian barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL untuk pembelian dengan nilai di atas Rp10.000.000,00

(sepuluh juta rupiah);
d. menyetujui/menolak perkembangan kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL untuk pengadaan langsung dengan SPK; dan
e. mencetak dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
4. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik dengan bukti pembelian dan kuitansi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. PPK memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses Pengadaan Langsung dengan tembusan kepada Panitia/PPHP;
b. Pejabat Pengadaan memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke Penyedia Barang/Jasa;
c. Pejabat Pengadaan melakukan transaksi;
d. Pejabat Pengadaan menerima barang;
e. Pejabat Pengadaan menerima bukti pembelian atau kuitansi;
f. Pejabat Pengadaan melakukan pembayaran;
g. Pejabat Pengadaan menyerahkan barang/jasa dan bukti pembelian atau kuitansi kepada Panitia/PPHP;
h. Panitia/PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa dan memasukkan hasil pemeriksaan barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL serta menandatangani bukti pembelian atau kuitansi; dan
i. Panitia/PPHP menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK.

5. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Terhadap pelaksanaan Aplikasi SIMPeL yang tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar atau gangguan teknis, seperti gangguan daya listrik, jaringan, dan aplikasi, Pejabat Pengadaan dapat:
a. membatalkan proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik;
b. melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis;
dan/atau
c. membuat dan melaksanakan solusi alternatif terhadap hal lain yang tidak bisa diakomodir atau terfasilitasi dalam Aplikasi SIMPeL serta menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan menjadi tidak dapat dipenuhi.
(3) Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA