Selain Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Menteri Keuangan dapat
menyetujui Standar Biaya Masukan lainnya berdasarkan
usulan
dari
Menteri/Pimpinan
Lembaga
dengan
mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a.
kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian
Negara/Lembaga;
b.
tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu;
dan/atau
c.
daerah terpencil/daerah perbatasan/pulau terluar.
2. Angka 6 mengenai Honorarium Peneliti, angka 7 mengenai
Honorarium
Narasumber
Seminar/Rakor/Sosialisasi/
Diseminasi,
angka
mengenai
Honorarium
Panitia
Seminar/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka 24 mengenai
Satuan Biaya Uang Saku Paket Fullboard di Luar Kota, dan
Uang
Saku
Paket
Fullboard
serta
Fullday/Halfday
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi
sebagai berikut:
(dalam rupiah)
NO
URAIAN
SATUAN
BIAYA TA
(1)
(2)
(3)
(4)
HONORARIUM PENELITI
6.1
Peneliti Utama
(Maksimum 4 jam/hari)
OJ
60.000
6.2
Peneliti Madya
(Maksimum 4 jam/hari)
OJ
50.000
6.3
Peneliti Muda
(Maksimum 4 jam/hari)
OJ
40.000
6.4
Peneliti Pertama
(Maksimum 4 jam/hari)
OJ
35.000
6.5 Pembantu Peneliti
(Maksimum 4 jam/hari)
OJ
20.000
6.6 Koordinator Peneliti
OB
420.000
6.7 Sekretariat Penelitian
OB
300.000
6.8
Pengolah Data
Penelitian
1.540.000
6.9 Petugas Survei
Orang/
responden
8.000
6.10 Pembantu Lapangan
OJ
80.000
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
NO
URAIAN
SATUAN
BIAYA TA
(1)
(2)
(3)
(4)
HONORARIUM NARASUMBER
SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/
DISEMINASI/FOCUS GROUP
DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN
SEJENIS
7.1
Narasumber/Pembahas :
a. Menteri/Pejabat Setingkat
Menteri/Pejabat Negara
Lainnya/yang disetarakan
OJ
1.500.000
b. Pejabat Eselon I/yang
disetarakan
OJ
1.300.000
c. Pejabat Eselon II/yang
disetarakan
OJ
900.000
d. Pejabat Eselon III ke
bawah/yang disetarakan
OJ
800.000
7.2 Moderator
OJ
600.000
HONORARIUM PANITIA SEMINAR/
RAKOR/SOSIALISASI/DISEMINASI
/FOCUS
GROUP
DISCUSSION
(FGD)/KEGIATAN SEJENIS
8.1 Penanggung Jawab
8.2 Ketua/Wakil ketua
8.3 Sekretaris
8.4 Anggota
OK
OK
OK
OK
400.000
350.000
300.000
300.000
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
24. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA,
UANG SAKU PAKET FULLBOARD SERTA FULLDAY/HALFDAY DI
DALAM KOTA
(dalam rupiah)
NO
PROPINSI
SATUAN
UANG HARIAN PAKET
FULLBOARD DI LUAR KOTA
UANG SAKU PAKET
FULLBOARD DI DALAM KOTA
UANG SAKU PAKET FULLDAY/
HALFDAY DI DALAM KOTA
GOL
I/II
GOL III
GOL IV
GOL
I/II
GOL III
GOL IV
GOL
I/II
GOL III
GOL IV
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
1.
ACEH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
2.
SUMATERA
UTARA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
3.
R I A U
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
4.
KEPULAUAN
RIAU
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
5.
J A M B I
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
6.
SUMATERA
BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
7.
SUMATERA
SELATAN
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
8.
LAMPUNG
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
9.
BENGKULU
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
10.
BANGKA
BELITUNG
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
11.
B A N T E N
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
12.
JAWA BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
13.
D.K.I.
JAKARTA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
14.
JAWA BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
15.
D.K.I.
JAKARTA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
16.
JAWA
TENGAH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
17.
D.I.
YOGYAKARTA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
18.
JAWA TIMUR
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
19.
B A L I
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
20.
NUSA
TENGGARA
BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
21.
NUSA
TENGGARA
TIMUR
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
22.
KALIMANTAN
BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
23.
KALIMANTAN
TENGAH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
24.
KALIMANTAN
SELATAN
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
25.
KALIMANTAN
TIMUR
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
26.
SULAWESI
UTARA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
27.
GORONTALO
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
28.
SULAWESI
BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
29.
SULAWESI
SELATAN
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
30.
SULAWESI
TENGAH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
31.
SULAWESI
TENGGARA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
32.
MALUKU
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
33.
MALUKU
UTARA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
34.
P A P U A
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
35.
IRIAN JAYA
BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
3. Menambah 3 (tiga) angka dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 yakni angka 27 mengenai
Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN),
angka 28 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas
Pindah Luar Negeri (One Way), dan angka 29 mengenai
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(dalam rupiah)
NO
URAIAN
SATUAN
BIAYA TA
(1)
(2)
(3)
(4)
HONORARIUM
PENGURUS/
PENYIMPAN BARANG MILIK NEGARA
(BMN)
27.1 Tingkat Pengguna Barang
27.2 Tingkat Kuasa Pengguna Barang
OB
OB
400.000
300.000
28. SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS PINDAH LUAR NEGERI
(ONE WAY)
(dalam US$)
NO
PERWAKILAN
JAKARTA - PERWAKILAN
PERWAKILAN - JAKARTA
Ekonomi
Bisnis
Eksekutif
Ekonomi
Bisnis
Eksekutif
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1.
Abu Dhabi
1.150
2.400
2.320
2.130
4.220
5.330
2.
Abuja
3.490
5.240
16.820
4.550
7.510
7.900
3.
Addis Ababa
1.400
3.080
5.020
1.800
2.650
2.810
4.
Alger
3.490
3.520
5.520
1.220
1.770
6.910
5.
Amman
3.490
4.010
5.120
2.160
3.610
6.
Amsterdam
1.060
3.750
5.410
3.670
6.690
7.
Ankara
3.330
5.310
7.590
1.890
2.660
3.700
8.
Antananarivo
3.450
4.010
5.500
2.450
4.670
4.140
9.
Astana
2.430
2.720
5.640
1.560
3.660
6.500
10.
Athena
3.820
4.830
7.430
3.220
3.800
6.610
11.
B.S Begawan
1.020
1.240
1.770
12.
Baghdad
2.600
3.000
4.200
2.600
3.000
4.200
13.
Baku
2.400
3.900
4.800
2.400
3.900
4.800
14.
Bangkok
1.060
1.150
1.220
1.600
15.
Beijing
1.160
1.730
1.810
1.010
1.530
16.
Beirut
2.470
2.890
4.270
3.100
7.860
17.
Beograd
1.920
3.330
4.910
1.370
2.570
9.130
18.
Berlin
1.220
3.360
7.300
1.180
3.020
6.330
19.
Bern
3.720
5.880
8.330
4.730
5.660
12.000
20.
Bogota
2.550
4.620
7.510
3.310
7.770
8.910
21.
Brasilia
5.960
9.440
9.990
3.200
6.820
11.440
22.
Bratislava
1.980
5.050
10.040
4.810
8.040
11.080
23.
Brussel
4.050
4.830
5.010
4.360
6.500
10.220
24.
Bucharest
1.510
4.350
7.840
1.860
3.790
8.780
25.
Budapest
1.220
4.340
7.470
2.450
3.500
7.270
26.
Buenos Aires
4.890
9.890
9.110
3.980
13.010
10.530
27.
Cairo
2.370
1.860
5.310
1.510
1.960
3.770
28.
Canberra
2.130
2.490
3.420
3.480
4.760
5.710
29.
Cape Town
3.990
5.160
5.370
3.460
5.780
6.390
30.
Caracas
3.060
6.680
10.520
5.200
7.060
12.920
31.
Chicago
3.240
3.260
5.360
3.520
6.680
10.600
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
NO
PERWAKILAN
JAKARTA - PERWAKILAN
PERWAKILAN - JAKARTA
Ekonomi
Bisnis
Eksekutif
Ekonomi
Bisnis
Eksekutif
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
32.
Colombo
1.240
1.690
2.170
1.150
1.810
33.
Dakar
5.460
7.610
21.710
3.990
9.270
10.180
34.
Damascus
3.170
3.120
4.120
2.420
3.030
4.420
35.
Dar Es Salaam
7.460
7.930
4.150
2.330
2.610
3.060
36.
Darwin
3.780
3.390
1.730
3.440
3.170
3.260
37.
Davao City
1.140
1.430
1.650
1.020
1.290
1.620
38.
Den Haag
3.820
4.930
7.080
2.790
5.100
8.860
39.
Dhaka
1.530
2.280
5.920
1.660
2.100
2.230
40.
Dili
3.690
3.800
3.930
1.500
2.600
3.000
41.
Doha
2.140
2.390
4.500
1.190
2.730
3.060
42.
Dubai
2.140
2.490
3.670
1.570
1.890
2.920
43.
Frankfurt
3.820
4.980
6.070
3.560
6.150
8.950
44.
Guangzhou
1.100
1.390
1.110
1.630
2.040
45.
Hamburg
1.470
5.010
7.210
2.210
5.650
9.580
46.
Hanoi
1.340
3.050
1.220
1.300
47.
Harare
5.520
5.240
7.180
2.840
4.050
5.170
48.
Havana
3.500
5.600
7.100
3.500
5.600
7.100
49.
Helsinki
2.530
4.930
7.180
2.610
4.580
8.800
50.
Ho Chi Minh
1.160
1.010
51.
Hongkong
1.410
1.630
1.700
2.120
52.
Houston
3.030
4.040
8.530
3.620
6.860
8.180
53.
Islamabad
3.940
3.450
5.680
2.130
2.740
3.200
54.
Jeddah
2.490
2.890
4.460
1.630
2.270
3.050
55.
Jenewa
1.450
4.950
7.060
2.170
6.630
10.370
56.
Johor Bahru
57.
Kaboul
2.360
2.930
4.380
1.430
3.290
2.110
58.
Karachi
2.080
2.470
2.980
1.190
1.400
1.900
59.
Khartoum
2.400
3.100
4.600
2.400
3.100
4.600
60.
Kopenhagen
3.870
4.910
7.020
1.700
3.530
6.720
61.
Kota Kinabalu
1.050
1.260
62.
Kuala Lumpur
63.
Kuching
1.020
1.190
64.
Kuwait
2.060
2.510
2.570
1.800
2.130
2.920
65.
Kyiv
1.240
3.750
8.500
2.030
3.640
6.720
66.
Lima
3.290
5.560
10.000
3.430
6.600
13.560
67.
Lisabon
1.190
3.500
7.410
2.590
6.660
10.220
68.
London
3.350
5.100
7.290
1.640
4.770
9.010
69.
Los Angeles
1.320
2.660
4.340
2.420
3.690
7.210
70.
Madrid
3.970
4.860
7.410
2.120
4.420
8.440
71.
Manama
2.030
3.070
3.450
2.050
2.050
2.680
72.
Manila
1.240
1.750
1.200
1.380
73.
Maputo
3.560
6.300
8.610
3.300
4.520
6.410
74.
Marseille
1.110
5.230
7.300
3.370
6.020
11.190
75.
Melbourne
2.300
3.180
3.170
4.330
6.230
76.
Mexico City
1.950
3.420
9.690
3.970
6.720
10.290
77.
Moskow
2.310
4.890
7.710
3.930
4.900
6.470
78.
Mumbay
1.870
2.350
1.120
1.640
1.920
79.
Muscat
1.980
2.450
3.580
2.060
3.110
3.830
80.
Nairobi
3.270
4.000
6.140
2.060
3.130
4.190
81.
New Delhi
1.870
2.360
1.120
1.610
1.920
82.
New York
1.700
3.020
4.640
2.480
5.680
9.260
83.
Noumea
3.120
6.890
6.990
2.310
5.230
5.460
84.
Osaka
1.540
2.040
2.620
2.730
3.400
4.670
85.
Oslo
4.110
5.030
7.180
3.320
4.580
8.500
86.
Ottawa
1.710
3.480
5.570
4.820
7.020
10.620
87.
Panama City
2.600
4.050
7.910
4.020
7.740
10.390
88.
Paramaribo
6.360
11.760
12.540
10.440
11.990
12.280
89.
Paris
1.050
3.290
7.630
2.670
5.940
10.890
90.
Penang
1.000
91.
Perth
1.100
3.650
2.360
3.980
4.470
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
NO
PERWAKILAN
JAKARTA - PERWAKILAN
PERWAKILAN - JAKARTA
Ekonomi
Bisnis
Eksekutif
Ekonomi
Bisnis
Eksekutif
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
92.
Phnom Penh
1.130
1.120
1.320
1.900
2.070
93.
Port Moresby
3.890
4.350
4.500
3.330
6.340
6.500
94.
Praha
2.480
3.500
4.860
2.120
4.580
10.610
95.
Pretoria
3.540
4.250
5.370
2.900
4.350
5.350
96.
Pyongyang
1.500
1.800
2.300
1.500
1.800
2.300
97.
Quito
2.670
4.970
8.070
5.430
8.260
11.970
98.
Rabat
4.320
5.180
8.020
5.050
7.990
13.030
99.
Riyadh
2.690
2.450
2.750
1.890
2.380
3.490
100.
Roma
1.440
3.370
5.340
2.020
3.750
9.690
101.
San Francisco
1.240
2.660
4.130
3.110
4.830
8.420
102.
Sana'a
2.340
3.060
3.910
1.510
1.850
2.280
103.
Santiago
6.600
8.040
9.630
3.520
5.050
5.880
104.
Sarajevo
4.060
4.590
7.630
3.700
6.130
8.710
105.
Seoul
1.280
1.280
2.310
1.310
1.650
106.
Singapura
107.
Sofia
1.930
4.490
8.210
1.740
4.930
7.460
108.
Songkhla
1.200
1.200
109.
Stockholm
2.180
4.860
6.970
1.810
5.280
8.460
110.
Suva
2.250
3.380
5.410
1.590
3.320
3.670
111.
Sydney
1.840
2.280
2.680
3.510
4.690
6.200
112.
Tashkent
2.620
3.970
1.080
4.260
1.620
113.
Tawau
1.160
1.000
114.
Teheran
2.200
3.100
4.000
2.200
3.100
4.000
115.
Tokyo
1.070
1.570
2.140
1.580
2.230
2.520
116.
Toronto
1.970
3.390
7.270
1.990
7.740
5.810
117.
Tripoli
2.580
3.230
4.800
2.460
3.870
12.050
118.
Tunis
1.210
3.520
4.890
1.680
2.370
8.800
119.
VanCouver
1.670
2.420
3.090
1.810
3.800
4.190
120.
Vanimo
2.200
3.700
5.200
2.200
3.700
5.200
121.
Vatican
1.440
3.370
5.340
1.890
3.750
4.480
122.
Vientiane
1.250
1.380
1.170
1.500
123.
Warsawa
1.190
4.400
6.690
1.480
10.190
7.610
124.
Washington
1.480
3.330
5.410
2.960
7.500
7.500
125.
Wellington
2.650
3.120
4.100
1.620
5.160
4.910
126.
Wina
2.410
3.370
6.550
2.320
9.670
6.900
127.
Windhoek
1.610
13.410
6.700
3.440
6.320
4.460
128.
Yangoon
1.100
1.100
129.
Zagreb
1.980
3.790
6.560
1.910
6.890
5.870
29. SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(dalam rupiah)
NO
PROVINSI
SATUAN
PEJABAT
NEGARA
PEJABAT
ESELON I/II
PEJABAT
ESELON III/
GOLONGAN
IV
PEJABAT
ESELON IV/
GOLONGAN
III
GOLONGAN
I/II
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1.
ACEH
OH
4.420.000
1.300.000
1.080.000
410.000
340.000
2.
SUMATERA UTARA
OH
4.960.000
1.000.000
650.000
470.000
310.000
3.
R I A U
OH
3.450.000
960.000
720.000
450.000
380.000
4.
KEPULAUAN RIAU
OH
3.410.000
930.000
650.000
380.000
280.000
5.
J A M B I
OH
4.000.000
1.030.000
560.000
370.000
290.000
6.
SUMATERA BARAT
OH
4.240.000
1.030.000
800.000
460.000
280.000
7.
SUMATERA
SELATAN
OH
4.500.000
1.000.000
550.000
400.000
280.000
8.
LAMPUNG
OH
3.300.000
960.000
770.000
340.000
320.000
9.
BENGKULU
OH
1.300.000
790.000
580.000
570.000
510.000
10.
BANGKA
BELITUNG
OH
2.000.000
1.030.000
500.000
410.000
300.000
11.
B A N T E N
OH
3.250.000
1.430.000
920.000
450.000
320.000
12.
JAWA BARAT
OH
3.250.000
1.470.000
830.000
460.000
390.000
13.
D.K.I. JAKARTA
OH
8.720.000
1.000.000
650.000
610.000
400.000
14.
JAWA TENGAH
OH
4.050.000
1.210.000
750.000
450.000
350.000
15.
D.I. YOGYAKARTA
OH
4.620.000
1.040.000
670.000
520.000
320.000
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
NO
PROVINSI
SATUAN
PEJABAT
NEGARA
PEJABAT
ESELON I/II
PEJABAT
ESELON III/
GOLONGAN
IV
PEJABAT
ESELON IV/
GOLONGAN
III
GOLONGAN
I/II
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
16.
JAWA TIMUR
OH
4.400.000
960.000
640.000
390.000
280.000
17.
B A L I
OH
4.510.000
1.810.000
1.100.000
820.000
550.000
18.
NUSA TENGGARA
BARAT
OH
3.050.000
1.000.000
550.000
540.000
360.000
19.
NUSA TENGGARA
TIMUR
OH
3.000.000
1.000.000
610.000
470.000
400.000
20.
KALIMANTAN
BARAT
OH
2.400.000
1.130.000
740.000
430.000
300.000
21.
KALIMANTAN
TENGAH
OH
3.000.000
1.350.000
750.000
400.000
340.000
22.
KALIMANTAN
SELATAN
OH
4.250.000
1.420.000
770.000
500.000
350.000
23.
KALIMANTAN
TIMUR
OH
4.000.000
1.230.000
750.000
550.000
450.000
24.
SULAWESI UTARA
OH
3.200.000
1.240.000
640.000
500.000
290.000
25.
GORONTALO
OH
1.320.000
1.010.000
910.000
410.000
240.000
26.
SULAWESI BARAT
OH
1.260.000
1.030.000
910.000
400.000
360.000
27.
SULAWESI
SELATAN
OH
4.820.000
1.000.000
800.000
420.000
330.000
28.
SULAWESI
TENGAH
OH
2.030.000
1.040.000
510.000
400.000
330.000
29.
SULAWESI
TENGGARA
OH
1.850.000
1.070.000
620.000
450.000
420.000
30.
MALUKU
OH
3.000.000
1.030.000
680.000
390.000
280.000
31.
MALUKU UTARA
OH
3.110.000
1.300.000
600.000
420.000
380.000
32.
P A P U A
OH
2.850.000
1.050.000
720.000
460.000
380.000
33.
IRIAN JAYA
BARAT
OH
4.500.000
1.060.000
900.000
400.000
370.000
4. Angka 2 mengenai Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan
Barang/Jasa/ULP,
angka
mengenai
Honorarium
Narasumber Seminar/Rakor/ Sosialisasi/Diseminasi, angka 8
mengenai
Honorarium
Panitia
Seminar/Sosialisasi/
Diseminasi, angka 23 mengenai Satuan Biaya Uang Harian
Perjalanan Dinas Dalam Negeri, angka 24 mengenai Uang
Saku Paket Fullboard di Luar Kota dan Uang Saku Paket
Fullboard serta Fullday/Halfday di Dalam Kota, dan angka 25
mengenai Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar
Negeri dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2012 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi
sebagai berikut:
2.
Honorarium
Pejabat/Panitia
Pengadaan
Barang/Jasa/Unit Layananan Pengadaan (ULP)
a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang
diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa
untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa
melalui penunjukan langsung/pengadaan langsung
untuk
paket
pengadaan
barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk paket
pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa/ULP
Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang
diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa
menjadi
panitia
pengadaan
barang/jasa
untuk
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
melaksanakan
pemilihan
penyedia
barang/jasa.
Anggota panitia pengadaan barang/jasa sekurang-
kurangnya 3 (tiga) orang.
7.
Honorarium
Narasumber
Seminar/Rakor/
Sosialisasi/Diseminasi/Focus
Group
Discussion
(FGD)/Kegiatan Sejenis
Honorarium
narasumber
diberikan
kepada
pegawai
negeri/non
pegawai
negeri
yang
memberikan
informasi/pengetahuan
kepada
pegawai
negeri
lainnya/masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan
dengan ketentuan:
a) berasal dari luar unit eselon I penyelenggara;
b) berasal dari unit eselon I penyelenggara sepanjang
peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal
dari unit eselon I lainnya/masyarakat.
Dalam hal narasumber melakukan perjalanan dinas,
narasumber dapat diberikan uang harian perjalanan
dinas dan honorarium selaku narasumber.
8.
Honorarium
Panitia
Seminar/Rakor/Sosialisasi/
Diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/ Kegiatan
Sejenis
Honorarium dapat diberikan kepada pegawai negeri yang
diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan
kegiatan
seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/Focus
Group Discussion (FGD)/kegiatan sejenis sepanjang
peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal
dari unit eselon I lainnya/masyarakat.
23. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam
Negeri
a. Uang harian dapat digunakan untuk uang makan,
transpor lokal, dan uang saku.
b. Selama melakukan perjalanan dinas, pejabat negara
(ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi
negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat
Eselon I dan pejabat Eselon II dapat diberi uang
representasi
per
hari
masing-masing
sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah),
dan Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
c. Pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota
lembaga
tinggi
negara,
menteri
serta
setingkat
menteri) yang melakukan perjalanan dinas dapat
diberi fasilitas angkutan dalam kota/sewa kendaraan
(termasuk sopir dan bahan bakar) sesuai dengan
peruntukannya dan diberikan secara at cost.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
24. Satuan Biaya Uang Harian Paket Fullboard Di Luar
Kota,
Uang
Saku
Paket
Fullboard
serta
Fullday/Halfday Di Dalam Kota
Uang harian paket fullboard di luar kota merupakan
uang saku yang diberikan kepada peserta kegiatan
rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor
sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket
kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard di luar kota.
Uang saku paket fullboard dan fullday/halfday di dalam
kota
diberikan
kepada
peserta
kegiatan
rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor
sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket
kegiatan
rapat/pertemuan
paket
fullboard
dan
fullday/halfday di dalam kota.
Catatan:
Dalam rangka perencanaan penganggaran, bagi peserta
yang karena faktor transportasi memerlukan waktu
tambahan
untuk
berangkat/pulang
diluar
waktu
pelaksanaan
kegiatan
dapat
dialokasikan
biaya
penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai
ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum
dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
25. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar
Negeri
Uang harian dapat digunakan uang saku, transpor lokal,
uang makan, dan uang penginapan.
Klasifikasi uang harian perjalanan dinas luar negeri
adalah sebagai berikut:
a.
Golongan A
:
menteri, ketua, wakil ketua dan
anggota lembaga negara, duta
besar luar biasa dan berkuasa
penuh/kepala
perwakilan
dan
pejabat
negara
lainnya
yang
setara,
termasuk
pimpinan
lembaga
pemerintah
non
kementerian
dan
pimpinan
lembaga
lain
yang
dibentuk
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan dan pejabat
eselon I.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
b.
Golongan A
:
menteri, ketua, wakil ketua dan
anggota lembaga negara, duta
besar luar biasa dan berkuasa
penuh/kepala
perwakilan
dan
pejabat
negara
lainnya
yang
setara,
termasuk
pimpinan
lembaga
pemerintah
non
kementerian
dan
pimpinan
lembaga
lain
yang
dibentuk
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan dan pejabat
eselon I.
c.
Golongan B
:
duta besar, pejabat eselon II,
pegawai negeri sipil golongan IV/c
ke atas, perwira tinggi TNI/Polri,
utusan khusus presiden (special
envoy) dan pejabat lainnya yang
setara.
d.
Golongan C
:
pegawai negeri sipil Gol. III/c
sampai dengan golongan IV/b
dan perwira menengah TNI/Polri
yang setara.
e.
Golongan D
:
pegawai
negeri
sipil
sampai
dengan golongan dan anggota
TNI/Polri selain dimaksud pada
huruf b dan huruf c.
Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini
merujuk pada besaran uang harian negara dimana
Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan.
Contoh :
Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan
perjalanan
dinas
ke
negara
Uganda,
besarannya
merujuk pada uang harian negara Kenya.
5. Menambah 3 (tiga) angka dalam Penjelasan Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2012 yang Berfungsi Sebagai Batas
Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011, yakni angka 27
mengenai Satuan Biaya Honorarium Pengurus/Penyimpan
Barang Milik Negara (BMN), angka 28 mengenai Satuan Biaya
Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way), dan
angka 29 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
Satuan
Biaya
Honorarium
Pengurus/Penyimpan
Barang Milik Negara (BMN)
Honorarium
Pengurus/Penyimpan
BMN
diberikan
kepada pejabat/pegawai di lingkungan pengguna barang
dan kuasa pengguna barang yang melaksanakan tugas
rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan
surat
keputusan
pengguna
barang.
Jumlah
pejabat/pegawai
yang
dapat
diberikan
honorarium
selaku pengurus/penyimpan BMN paling banyak 4
(empat) orang pada tingkat pengguna barang dan 2 (dua)
orang pada tingkat kuasa pengguna barang.
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar
Negeri (One Way)
Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri
merupakan
satuan
biaya
yang
digunakan
untuk
perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat
udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu
kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya
asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi
lainnya.
Satuan
biaya
ini
diberikan
kepada
pejabat
negara/pegawai
negeri
dan
keluarga
yang
sah
berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian
Luar Negeri yang digunakan untuk melaksanakan
perintah pindah dari perwakilan RI di luar negeri atau
sebaliknya.
Klasifikasi Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri:
1) Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;
2) Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B;
atau
3) Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan
D;
Catatan:
Yang dimaksud dengan keluarga yang sah adalah:
a. isteri/suami yang sah menurut ketentuan Undang-
Undang Perkawinan;
b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah
menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua
puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum
pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah
menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua
puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan
dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak
dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau
d. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan
anak angkat perempuan yang sah menurut hukum
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun
yang
tidak
bersuami
dan
tidak
mempunyai
penghasilan sendiri.
29. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam
Negeri.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam
Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk
pengalokasian biaya penginapan dalam RKA-K/L sesuai
denganperuntukannya. Satuan biaya perjalanan dinas
untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan secara
rombongan, kepada seluruh peserta dialokasikan biaya
penginapan sesuai dengan tarif tertinggi peserta dalam
rombongan
berkenaan.
Dalam
pelaksanaannya
mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan
bukti pengeluaran yang sah.
6. Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan
Dalam Kota, angka 18 mengenai Honorarium Narasumber
(Pakar/Praktisi/Pembicara
Khusus)
Untuk
Kegiatan
Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi,
dan
angka
mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri
(PP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga
menjadi sebagai berikut:
(dalam rupiah)
NO
URAIAN
SATUAN
BIAYA TA
(1)
(2)
(3)
(4)
SATUAN BIAYA UANG TRANSPOR
KEGIATAN DALAM KABUPATEN/
KOTA
OK
110.000
HONORARIUM NARASUMBER
(PAKAR/PRAKTISI/PEMBICARA
KHUSUS) UNTUK KEGIATAN
SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/
DISEMINASI/FOCUS GROUP
DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN
SEJENIS
OJ
1.200.000
31. SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (PP)
(dalam US$)
NO
KOTA
KELAS
Eksekutif
Bisnis
Ekonomi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
AMERIKA
UTARA
1.
Chicago
7.189
5.488
3.587
2.
Houston
7.197
5.494
3.591
3.
Los Angeles
7.639
4.365
2.853
4.
New York
10.049
5.742
3.753
5.
Ottawa
5.374
4.103
3.357
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
NO
KOTA
KELAS
Eksekutif
Bisnis
Ekonomi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
6.
San Fransisco
7.419
4.240
2.771
7.
Toronto
7.419
4.240
2.771
8.
Vancouver
6.721
4.393
2.871
9.
Washington
11.463
6.550
3.743
AMERIKA
SELATAN
10.
Bogota
12.348
9.426
7.713
11.
Brazilia
11.966
9.134
5.970
12.
Boenos Aires
11.966
9.134
5.970
13.
Caracas
9.269
8.213
5.130
14.
Paramaribo
11.772
8.986
7.353
15.
Santiago de Chile
9.819
7.495
6.133
16.
Quito
17.310
16.269
12.127
AMERIKA
TENGAH
17.
Mexico City
7.115
5.432
3.550
18.
Havana
14.702
11.223
7.335
19.
Panama City
23.291
14.389
13.570
EROPA
BARAT
20.
Vienna
6.225
3.864
3.357
21.
Brussels
7.177
4.455
3.870
22.
Marseilles
6.567
4.076
3.541
23.
Paris
6.177
3.834
3.331
24.
Berlin
7.342
4.557
3.959
25.
Bern
8.076
5.013
4.355
26.
Bonn
6.960
4.320
3.753
27.
Hamburg
7.093
4.403
3.825
28.
Geneva
8.035
4.988
4.333
29.
Amsterdam
6.177
3.834
3.331
EROPA UTARA
30.
Copenhagen
6.917
4.294
3.730
31.
Helsinski
6.826
4.237
3.681
32.
Stockholm
6.366
3.952
3.433
33.
London
7.701
4.781
4.153
34.
Oslo
7.509
4.661
4.049
EROPA SELATAN
35.
Sarajevo
11.778
7.129
6.033
36.
Zagreb
14.446
6.334
2.794
37.
Athens
14.911
9.256
8.041
38.
Lisbon
6.274
3.894
3.383
39.
Madrid
6.733
4.180
3.631
40.
Rome
7.141
4.433
3.851
41.
Beograd
9.921
6.158
5.350
EROPA TIMUR
42.
Bratislava
6.993
4.341
3.771
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
NO
KOTA
KELAS
Eksekutif
Bisnis
Ekonomi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
43.
Bucharest
7.627
4.734
4.113
44.
Kiev
9.630
5.978
5.193
45.
Moscow
9.537
5.920
5.143
46.
Praque
6.400
3.972
3.451
47.
Sofia
6.567
4.076
3.541
48.
Warsaw
6.392
3.968
3.447
AFRIKA BARAT
49.
Dakkar
12.900
9.848
8.555
50.
Abuja
10.281
7.848
6.818
AFRIKA TIMUR
51.
Addis Ababa
7.472
5.704
4.955
52.
Nairobi
7.966
6.081
5.283
53.
Antananarive
11.779
8.991
7.811
54.
Dar Es Salaam
8.645
6.599
5.733
55.
Harare
8.666
6.615
5.747
AFRIKA SELATAN
56.
Windhoek
11.325
8.645
7.510
57.
Cape Town
11.053
8.438
7.330
58.
Johannesburg
11.053
8.438
7.330
AFRIKA UTARA
59.
Algiers
8.610
6.593
5.710
60.
Cairo
5.361
4.092
3.555
61.
Khartoum
5.904
4.507
3.915
62.
Rabbat
6.205
4.737
4.115
63.
Tripoli
6.551
4.092
3.555
64.
Tunisia
6.296
4.806
4.175
ASIA BARAT
65.
Manama
6.400
5.992
4.700
66.
Baghdad
5.433
4.148
3.545
67.
Amman
5.433
4.148
3.545
68.
Kuwait
4.767
3.639
3.110
69.
Beirut
5.717
4.364
3.730
70.
Doha
4.207
3.212
2.745
71.
Damascus
5.096
3.890
3.325
72.
Ankara
6.641
4.122
3.581
73.
Abu Dhabi
4.180
3.191
2.727
74.
Sanaa
5.013
3.827
3.271
75.
Jeddah
4.958
3.785
3.235
76.
Muscat
6.469
5.156
3.727
77.
Riyadh
4.598
3.510
3.000
ASIA TENGAH
78.
Tashkent
13.617
8.453
7.343
79.
Astana
13.661
12.089
8.962
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
NO
KOTA
KELAS
Eksekutif
Bisnis
Ekonomi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
ASIA TIMUR
80.
Beijing
2.262
1.868
1.623
81.
Hongkong
2.262
1.868
1.623
82.
Osaka
2.572
2.124
1.845
83.
Tokyo
2.558
2.112
1.835
84.
Pyongyang
2.421
1.999
1.737
85.
Seoul
2.421
1.999
1.737
ASIA SELATAN
86.
Kaboul
3.386
2.585
2.209
87.
Teheran
4.475
3.416
2.920
88.
Colombo
1.935
1.598
1.388
89.
Dhaka
1.224
1.011
90.
Islamabad
2.750
2.271
1.973
91.
Karachi
2.611
2.156
1.873
92.
New Delhi
2.332
1.926
1.673
ASIA TENGGARA
93.
Bandar Seri
Bagawan
94.
Bangkok
1.147
95.
Davao City
1.749
1.445
1.255
96.
Hanoi
1.833
1.514
1.315
97.
Ho Chi Minh
98.
Johor Bahru
99.
Kota Kinabalu
100. Kuala Lumpur
101. Manila
1.457
1.203
1.045
102. Penang
103. Pnom Penh
1.217
1.005
104. Singapore
105. Vientiane
1.367
1.129
106. Yangon
1.468
1.212
1.053
ASIA PASIFIK
107. Canberra
2.886
2.383
2.070
108. Darwin
1.719
1.419
1.233
109. Melbourne
2.635
2.176
1.890
110. Noumea
3.843
3.174
2.757
111. Perth
2.126
1.755
1.525
112. Port Moresby
2.439
2.014
1.750
113. Sydney
2.635
2.176
1.890
114. Vanimo
3.318
2.740
2.380
115. Wellington
3.721
3.072
2.669
7. Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan
Dalam Kota, angka 18 mengenai Honorarium Narasumber
(Pakar/Praktisi/Pembicara
Khusus)
untuk
Kegiatan
Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi,
dan
angka
mengenai Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di
Luar Kantor dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2012 Yang Berfungsi Sebagai Estimasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai
berikut:
1.
Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan dalam
Kabupaten/Kota
Uang transpor dapat diberikan kepada pegawai negeri
atau
non
pegawai
negeri
yang
melakukan
kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang
bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam
batas wilayah suatu kabupaten/kota.
Batas wilayah kabupaten/kota di
Provinsi DKI
Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat,
Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan
Jakarta Selatan.
Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak
dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan
kendaraan dinas dan/atau untuk perjalanan yang
bersifat rutin.
Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak
dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non
pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek
perkantoran yang sama.
Catatan:
a. Terhadap
perjalanan
untuk
kegiatan
dalam
kabupaten/kota yang memerlukan waktu tempuh
melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang (tidak
termasuk waktu transit) dapat menggunakan
mekanisme perjalanan dinas dalam negeri.
b. Untuk
kegiatan
dalam
kabupaten/kota
yang
mengharuskan menggunakan moda transportasi
udara dan atau air maupun memerlukan biaya
yang melebihi satuan biaya yang ditetapkan, dapat
diberikan secara at cost.
c. Dalam hal perjalanan dalam kota melebihi 8
(delapan) jam pergi pulang termasuk pelaksanaan
kegiatannya maka dapat diberikan transpor dalam
kota dan uang harian sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) dari Satuan Biaya Uang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri kota berkenaan dan tidak
diberikan penginapan.
d. Biaya transportasi dalam kota untuk kegiatan
rapat dan kegiatan lainnya yang sejenis dapat
dibebankan pada anggaran unit penyelenggara
kegiatan.
18. Honorarium
Narasumber
(Pakar
/Praktisi/Pembicara
Khusus)
untuk
Kegiatan
Seminar/Rakor/Sosialisasi
/Diseminasi/Focus
Group Discussion (FGD)/ Kegiatan Sejenis
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
Honorarium narasumber (pakar/praktisi/pembicara
khusus) untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/
diseminasi/FGD/kegiatan sejenis merupakan satuan
biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan
biaya honorarium narasumber non pegawai negeri
yang
mempunyai
keahlian
tertentu/pengalaman
dalam ilmu/bidang tertentu.
27. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di
Luar Kantor
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar
kantor disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka
penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara
intensif. Satuan biaya ini terbagi dalam 3 (tiga) jenis:
a. Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk
paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar
kantor sehari penuh dan bermalam/menginap.
Komponen paket mencakup minuman selamat
datang, akomodasi 1 malam, makan 3 kali, rehat
kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan
fasilitasnya (termasuk OHP, podium, flip chart,
white board, standard sound system, mikropon,
alat tulis, air mineral, dan permen).
b. Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk
kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar
kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup minuman selamat
datang, makan 1 kali, rehat kopi dan kudapan
(2 kali), ruang pertemuan (termasuk OHP,
podium, flip chart, white board, standard sound
system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan
permen).
c. Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk
paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan
di luar kantor selama setengah sehari (minimal 5
jam).
Komponen
biaya
mencakup
minuman
selamat datang, makan 1 kali (siang), rehat kopi
dan kudapan (1 kali), Ruang Pertemuan (termasuk
OHP, podium, flip chart, white board, standard
sound system, mikropon, alat tulis, air mineral,
dan permen).
8. Angka 28 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
84/PMK.02/2011
dihapus.
9. Angka 28 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri dalam penjelasan standar biaya masukan
tahun anggaran 2012 yang berfungsi sebagai estimasi
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 dihapus.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
www.djpp.depkumham.go.id
