Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PERMENKEU No. 35 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Manajemen Aset Negara, yang selanjutnya disingkat LMAN, merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) LMAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (3) LMAN dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

LMAN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan aset kelolaan LMAN, pengelolaan aset konsultasi, dan pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan pengelolaan aset kelolaan LMAN; b. pelayanan pengelolaan aset konsultasi; c. pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, dan pengembangan strategi bisnis; d. perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi; e. pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional; f. penyusunan dan pendokumentasian dokumen hukum peraturan, perjanjian, dan/atau perikatan lainnya; g. penanganan hukum; h. pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi dan layanan informasi, strategi komunikasi, serta hubungan kemitraan; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LMAN; j. pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai: a. aset kelolaan LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan b. aset konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Susunan organisasi LMAN terdiri atas: a. Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi; b. Direktorat Operasional Pengelolaan Aset; c. Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah; d. Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan; dan e. Satuan Pemeriksaan Intern.

Pasal 6

Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan manajemen risiko, serta kepatuhan internal kepada semua unsur di lingkungan LMAN.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, serta proposal penerimaan negara bukan pajak; b. penyusunan rencana strategis; c. penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN; d. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; e. pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan; f. pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya; g. pengelolaan perbendaharaan; h. pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi; i. pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa; j. pelaksanaan keprotokoleran; k. pengelolaan sumber daya manusia dan pembinaan mental; l. pengembangan organisasi dan tata laksana; dan m. pelaksanaan penerapan manajemen risiko dan pengelolaan kepatuhan internal.

Pasal 8

(1) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas: a. Divisi Anggaran dan Akuntansi; b. Divisi Perbendaharaan; c. Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi; d. Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja; dan e. Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal. (2) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi dipimpin oleh Direktur.

Pasal 9

(1) Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan. (2) Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan. (3) Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi keprotokoleran. (4) Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana, penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan evaluasi analisis beban kerja. (5) Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan internal, pembangunan zona integritas, pengembangan, pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko LMAN.

Pasal 10

Direktorat Operasional Pengelolaan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, pengawasan dan pengendalian aset kelolaan, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi, pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi, operasional pelayanan mitra, penyusunan peraturan dan/atau keputusan LMAN, penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN, penyiapan dan pengurusan perizinan, pemberian kajian/pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi, dan pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Operasional Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi; b. penyiapan koordinasi, penyusunan bahan kebijakan, dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian aset kelolaan dan aset konsultasi; c. penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi; d. pelaksanaan pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi; e. pengelolaan operasional pelayanan mitra; f. penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN dan peraturan atau keputusan LMAN; g. penyiapan dan pengurusan perizinan; h. pemberian kajian/pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum; i. penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi; dan j. pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.

Pasal 12

(1) Direktorat Operasional Pengelolaan Aset terdiri atas: a. Divisi Pengamanan dan Pengendalian; b. Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan; c. Divisi Hukum; dan d. Divisi Advokasi. (2) Direktorat Operasional Pengelolaan Aset dipimpin oleh Direktur.

Pasal 13

(1) Divisi Pengamanan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan perencanaan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, penyusunan skema pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, koordinasi dan penyusunan skema kerja sama dengan pihak lain terkait pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, serta pengawasan dan pengendalian aset kelolaan dan aset konsultasi. (2) Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi, penyusunan dan pelaksanaan standar minimum rehabilitasi dan renovasi aset kelolaan dan aset konsultasi, pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi, serta pengelolaan operasional pelayanan mitra. (3) Divisi Hukum memiliki tugas melakukan penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN dan peraturan atau keputusan LMAN, penyiapan dan pengurusan perizinan, pemberian kajian atau pendapat hukum, dan penyelesaian tunggakan kewajiban aset kelolaan dan aset konsultasi. (4) Divisi Advokasi memiliki tugas melakukan pemberian layanan kajian atau pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi, dan pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.

Pasal 14

Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah, serta monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan pendanaan pengadaan tanah; b. penyusunan kajian manfaat pendanaan pengadaan tanah; c. pelaporan pendanaan pengadaan tanah; d. pelaksanaan perencanaan penggunaan dana jangka panjang/dana cadangan berikut hasil pengelolaannya; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah; f. pelaksanaan penelitian administrasi dalam rangka pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah; g. penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah; h. pelaksanaan rekonsiliasi pendanaan pengadaan tanah; i. penyiapan data dan permohonan penetapan status penggunaan aset hasil pengadaan tanah; dan j. pengelolaan basis data pendanaan pengadaan tanah.

Pasal 16

(1) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah terdiri atas: a. Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah; b. Divisi Pendanaan Tanah I; dan c. Divisi Pendanaan Tanah II. (2) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah dipimpin oleh Direktur.

Pasal 17

(1) Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan perencanaan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah, penyusunan kajian manfaat pendanaan pengadaan tanah, penyusunan daftar prioritas pendanaan pengadaan tanah, pelaporan pendanaan pengadaan tanah, perencanaan penggunaan dana jangka panjang/dana cadangan berikut hasil pengelolaannya, serta monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah. (2) Divisi Pendanaan Tanah I dan Divisi Pendanaan Tanah II masing-masing mempunyai tugas melakukan penelitian administrasi permohonan pembayaran pengadaan tanah, penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah, rekonsiliasi pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah, penyiapan data dan permohonan penetapan status penggunaan aset hasil pengadaan tanah, serta pengelolaan basis data pendanaan pengadaan tanah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 18

Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan perolehan aset kelolaan, perencanaan dan pengembangan usaha, perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset, proses penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset kelolaan, pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi, pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pengelolaan kepuasan pelanggan, pemanfaatan aset kelolaan, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi, pemindahtanganan aset kelolaan, pemusnahan aset kelolaan, penghapusan aset kelolaan, pemberian layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, dan pemberian layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan perolehan aset kelolaan; b. perencanaan dan pengembangan usaha; c. perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset; d. pelaksanaan proses penilaian aset kelolaan; e. pengelolaan dasbor aset kelolaan; f. pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi; g. pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga; h. pengelolaan kepuasan pelanggan; i. pelaksanaan pemanfaatan aset kelolaan; j. perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi; k. pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan; l. pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan; m. pelaksanaan penghapusan aset kelolaan; n. pelaksanaan layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi; o. pelaksanaan layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra; dan p. pelaksanaan kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi.

Pasal 20

(1) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan terdiri atas: a. Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan; b. Divisi Pendayagunaan Properti I; c. Divisi Pendayagunaan Properti II; dan d. Divisi Konsultasi. (2) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 21

(1) Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan pengembangan aset kelolaan, pengembangan usaha, analisis pasar properti, asesmen aset kelolaan, perencanaan dan perolehan aset kelolaan termasuk akuisisi dan rekuisisi, perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset, proses penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset kelolaan, pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pelaksanaan strategi komunikasi, dan pengelolaan layanan dan kepuasan pelanggan. (2) Divisi Pendayagunaan Properti I dan Divisi Pendayagunaan Properti II masing-masing mempunyai tugas melakukan pemanfaatan aset kelolaan, pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan, monitoring dan evaluasi target pemanfaatan aset kelolaan, pelaporan optimalisasi aset kelolaan, pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan, pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan, dan permohonan penghapusan aset kelolaan. (3) Divisi Konsultasi mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas pemberian layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, serta kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 22

(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 23

Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: a. menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern; b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas LMAN; f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis LMAN; g. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dan pembina badan layanan umum; h. melakukan reviu laporan keuangan; i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; j. menyusunan dan memutakhirkan pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan k. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) Setiap unsur di lingkungan LMAN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (2) Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Pasal 26

(1) Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LMAN. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama.

Pasal 27

LMAN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan LMAN.

Pasal 28

Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing- masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan LMAN serta dengan instansi lain di luar LMAN sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 29

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LMAN bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.

Pasal 30

(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Direktur, Kepala Divisi, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan tembusan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. (2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.

Pasal 31

(1) Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama.

Pasal 32

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LMAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 33

Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan pegawai di lingkungan LMAN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Pembinaan Direktur Utama, Direktur, dan pegawai di lingkungan LMAN dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan dan berproses tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 589) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LMAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 589), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan c. bagi pegawai di lingkungan LMAN yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 589) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan LMAN berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж