Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENKEU No. 35-pmk-07-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 3

(1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp22.456.762.252.519,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.607.576.209.481,00 (satu triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
b. Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota sebesar Rp20.032.872.768.977,00 (dua puluh triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); dan
c. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp816.313.274.061,00 (delapan ratus enam belas miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam puluh satu rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id

2) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi, sektor pertambangan panas bumi, dan sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya.
(6) Besaran rencana penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran
2012. (7) Alokasi sementara DBH PBB Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor pertambangan Migas dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore didasarkan atas rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;
b. Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi didasarkan atas selisih antara prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012 dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;
c. Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, 10% (sepuluh persen) dihitung dengan menggunakan formula dan 90% (sembilan puluh persen) diproporsionalkan dengan realisasi penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran
2012. www.djpp.kemenkumham.go.id

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id