Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG PELAYARAN
Pasal 1
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran, tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan:
a. jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); dan
b. jumlah penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan pada perusahaan di sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
