Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI REKENING DANA INVESTASI DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

PERMENKEU No. 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah. 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. 5. Bunga/Biaya Administrasi (khusus untuk perjanjian pinjaman Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah) yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. 6. Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. 7. Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. 8. Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan kewajiban dalam rangka penyelesaian Piutang Negara. 9. Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM. 10. Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. 13. Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerjasama atau pemberian izin antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kepala daerah, atau direksi PDAM dengan badan usaha. 14. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai: a. PDAM yang mempunyai kualitas utang macet; b. PDAM yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara, namun belum mendapatkan penetapan Penghapusan Secara Mutlak; dan c. PDAM yang sedang dalam pengurusan PUPN.

Pasal 3

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pengembalian Piutang Negara; b. mengurangi beban keuangan PDAM; c. memperbaiki manajemen PDAM; dan d. meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat.

Pasal 4

(1) Penyelesaian Piutang Negara meliputi penyelesaian atas: a. kewajiban pokok; dan b. kewajiban non pokok. (2) Kewajiban pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Tunggakan Pokok sampai dengan CoD; dan/atau b. utang pokok yang belum jatuh tempo. (3) Kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Tunggakan Non Pokok sampai dengan CoD.

Pasal 5

(1) CoD ditetapkan tanggal 30 Juni 2015. (2) Dalam hal terdapat pembayaran setelah CoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas kewajiban pokok. (3) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran atas kewajiban pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran kewajiban non pokok.

Pasal 6

(1) Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan cara: a. pembayaran seluruh kewajiban pokok dan penghapusan seluruh kewajiban non pokok; atau b. pembayaran seluruh kewajiban pokok dan/atau pembayaran seluruh kewajiban non pokok. (2) Penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PDAM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai kewajiban non pokok sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan b. telah melakukan pembayaran seluruh kewajiban pokok paling lambat tanggal 26 Februari 2016. (3) PDAM yang hanya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, namun telah memberikan komitmen kepada Menteri c.q Direktur Jenderal untuk melakukan pembayaran seluruh kewajiban pokok, dapat dipertimbangkan untuk mengikuti penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) PDAM yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti penyelesaian Piutang Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dengan mekanisme kompensasi atas penyaluran dana dari Pemerintah kepada Pemda selaku pemegang saham PDAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak dikenakan Bunga terhitung sejak tanggal CoD.

Pasal 8

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang masih mempunyai kewajiban yang belum jatuh tempo, mengikuti cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan tidak dikenakan biaya percepatan pembayaran sebagaimana ketentuan dalam perjanjian penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan/atau rekening dana pembangunan daerah.

Pasal 9

(1) PDAM yang melakukan KSO dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PDAM yang melakukan KSO yang mengakibatkan: a. penyerahan pembangunan dan pengelolaan seluruh pengembangan sistem penyediaan air minum di dalam seluruh wilayah pelayanan PDAM kepada badan usaha yang merupakan pihak dalam KSO; b. perubahan status badan hukum atau hilangnya keberadaan PDAM; c. mengakibatkan pengalihan kepemilikan aset PDAM yang ada sebelum KSO; dan d. mengakibatkan pengalihan kepemilikan aset hasil KSO kepada badan usaha yang merupakan pihak dalam KSO. (3) PDAM yang mempunyai KSO dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan cara penyelesaian Piutang Negara berupa penjadwalan kembali kewajiban pokok dan kewajiban non pokok.

Pasal 10

(1) Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara PDAM mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) PDAM yang masih dalam pengurusan PUPN dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1) Bagi PDAM yang mengikuti penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, harus mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana contoh pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bagi PDAM yang mengikuti penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana contoh pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Terhadap PDAM yang masih dalam pengurusan PUPN, Direktur Jenderal dapat mengajukan permintaan pengembalian pengurusan Piutang Negara PDAM dimaksud kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bagi PDAM yang telah dikembalikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan kewajiban pembayarannya ditetapkan sebesar nilai penyerahan piutang dikurangi keringanan dan/atau pembayaran.

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal melakukan penilaian kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara. (2) Hasil penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan Direktur Jenderal sebagai dasar dalam menyampaikan pertimbangan kepada Menteri untuk MENETAPKAN persetujuan penyelesaian Piutang Negara.

Pasal 14

Berdasarkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan penetapan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat.

Pasal 15

Berdasarkan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PDAM dapat menghapuskan kewajiban non pokok dari pembukuan PDAM.

Pasal 16

Penghapusan Secara Mutlak atas Tunggakan Non Pokok ditetapkan setelah dilakukan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.

Pasal 17

Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilakukan oleh: a. Menteri untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 18

Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam hal Piutang Negara menggunakan satuan mata uang asing, nilai Piutang Negara yang dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak, dihitung berdasarkan nilai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada saat CoD.

Pasal 20

(1) PDAM harus menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut: a. laporan keuangan tahun 2016 berupa neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, dan laporan perubahan ekuitas; dan b. laporan kinerja PDAM sebagaimana contoh pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Maret 2016.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pemantauan atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara. (2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 22

(1) Penyelesaian Piutang Negara bagi PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyelesaian Piutang Negara bagi PDAM yang sedang dalam proses Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA KOP SURAT PDAM KABUPATEN/KOTA SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DIREKTUR PDAM KABUPATEN/KOTA ..... Nomor: SSSSSSSS Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada PDAM Kabupaten/Kota …. dengan ini kami menyatakan bahwa PDAM Kabupaten/Kota …. bersedia untuk melunasi Kewajiban Pokok per cut-off date 30 Juni 2015 selambat- lambatnya tanggal ... Februari 2016. Atas pelunasan kewajiban pokok tersebut, selanjutnya PDAM Kabupaten/Kota …. mengikuti skema penyelesaian Piutang Negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini dibuat untuk digunakan dengan sebagaimana mestinya. Direktur/Direktur Utama PDAM Kabupaten/Kota …. .................................................. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KOP SURAT PDAM KABUPATEN/KOTA SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DIREKTUR PDAM KABUPATEN/KOTA ..... Nomor: SSSSSSSS Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada PDAM Kabupaten/Kota ... dengan ini kami menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota ... dan DPRD Kabupaten/Kota ... bersedia untuk mengikuti skema pembayaran seluruh kewajiban pokok dan/atau pembayaran seluruh kewajiban non pokok sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota …. akan mengalokasikan dana untuk penyertaan modal daerah kepada PDAM dan selanjutnya akan dikompensasikan sebagai pembayaran seluruh kewajiban pokok dan/atau pembayaran seluruh kewajiban non pokok kepada PDAM dalam APBD-P 2016. Besaran dana pembayaran tersebut sama dengan besaran dana yang diterima dari Pemerintah Pusat. Demikian pernyataan ini dibuat untuk digunakan dengan sebagaimana mestinya. Ketua DPRD ……………………. Bupati …………………….… Direktur/Direktur Utama PDAM Kabupaten/Kota ... ………………….…….. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOP SURAT PDAM KABUPATEN/KOTA Nomor :