(1) Program pembinaan lingkungan sosial meliputi kegiatan:
a. pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat, penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan, serta pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja;
b. penyediaan/pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena penyakit akibat dampak konsumsi rokok dan penyakit lainnya;
c. pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jalan, saluran air limbah, sanitasi, dan air bersih;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengolahan limbah industri hasil tembakau;
e. penerapan sistem manajemen lingkungan bagi masyarakat di lingkungan industri hasil
tembakau dan/atau penghasil bahan baku industri hasil tembakau; dan/atau
f. penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
(2) Kegiatan pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a. Pelatihan Berbasis Kompetensi, termasuk uji/sertifikasi kompetensi; dan/atau
b. pemberdayaan masyarakat melalui kewirausahaan, termasuk pembentukan dan pembinaan Usaha Mandiri Sektor Informal, pembinaan Tenaga Kerja Mandiri, pembinaan padat karya produktif, pembinaan terapan Teknologi Tepat Guna, pembinaan Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional, pendayagunaan Tenaga Kerja Sarjana; dan/atau
c. bantuan sarana produksi dan fasilitasi promosi bagi usaha mandiri masyarakat.
(3) Kegiatan penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a. pembangunan atau revitalisasi Balai Latihan Kerja; dan/atau
b. revitalisasi atau pengadaan sarana/peralatan pendukung pelatihan di Balai Latihan Kerja dan/atau Lembaga Pelatihan Kerja.
(4) Kegiatan pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, antara lain:
a. pemberian informasi lowongan kerja;
b. penyuluhan kerja;
c. penempatan eks siswa Balai Latihan Kerja;
dan/atau
d. magang kerja dalam negeri.
(5) Kegiatan penyediaan/pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, antara lain:
a. pengadaan;
b. pembangunan baru;
c. penambahan ruangan;
d. rehabilitasi bangunan;
e. renovasi;
f. pemeliharaan bangunan;
g. kalibrasi/sertifikasi; dan/atau
h. pembelian suku cadang.
(6) Sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan baik kuratif maupun rehabilitatif yang berada di puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain milik pemerintah daerah, antara lain:
a. bangunan/gedung/ruang;
b. alat kesehatan;
c. obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia dan reagen;
d. sarana transportasi rujukan; dan
e. mobile unit untuk pelayanan kuratif dan rehabilitatif penderita penyakit akibat dampak konsumsi rokok dan penyakit lainnya.
(7) Kegiatan penyediaan/pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) mengacu kepada pedoman/kriteria teknis yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan.
(8) Kegiatan penerapan sistem manajemen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, antara lain:
a. uji kualitas air, tanah dan udara emisi, dan ambien di lingkungan sekitar industri hasil tembakau; dan/atau
b. pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana/alat uji kualitas air, tanah dan udara emisi, dan ambien di lingkungan sekitar industri hasil tembakau.