Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 275-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang MANUAL STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH INDONESIA

PERMENKEU No. 275-pmk-05-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statistik Keuangan Pemerintah adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah dan sektor publik yang dilaksanakan dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA.
2. Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA adalah manual/pedoman yang menyediakan kerangka konseptual dan pelaporan untuk menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah yang sejalan dengan standar internasional yang digunakan dalam menyusun laporan ekonomi dan statistik seperti Sistem Neraca Nasional (System of National Accounts- SNA), Manual Neraca Pembayaran (The Balance of Payments Manual), dan Manual Statistik Moneter dan Keuangan (The Monetary and Financial Statistics Manual), sebagai acuan dalam melaksanakan Statistik Keuangan Pemerintah, sehingga data Statistik Keuangan

Pemerintah dapat digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan fiskal, khususnya kinerja sektor pemerintah umum dan sektor publik.
3. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat LSKP adalah laporan yang disusun dalam rangka pengambilan kebijakan fiskal dan makro ekonomi selama suatu periode berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah.

Pasal 2

(1) Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA disusun dengan mengacu kepada manual statistik keuangan pemerintah yang berlaku secara internasional setelah diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan pengambilan kebijakan fiskal pemerintah.
(2) Entitas yang dicakup dalam Manual Statistik Keuangan meliputi entitas pemerintah pusat, entitas pemerintah daerah, dan entitas korporasi publik.
(3) Penyusunan Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b. Standar Akuntansi Keuangan (SAK);
c. sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi publik; dan
d. peraturan perundang-undangan terkait.
(4) Dalam penyusunan Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan Statistik Keuangan Pemerintah.
(5) Pemangku kepentingan Statistik Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Bank INDONESIA;
b. Badan Pusat Statistik;
c. Kementerian Dalam Negeri; dan
d. Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(6) Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA menjadi acuan penyusunan sistem Statistik Keuangan Pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Sistem Statistik Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah yang terdiri dari:
a. Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah;
b. Laporan Arus Ekonomi Lainnya;
c. Neraca Statistik Keuangan Pemerintah; dan
d. Laporan Sumber dan Penggunaan Kas.
(3) Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang menyajikan ringkasan transaksi yang berasal dari interaksi yang disepakati bersama antara unit institusi pada suatu periode pelaporan yang mengakibatkan perubahan posisi keuangan.
(4) Laporan Arus Ekonomi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang menyajikan perubahan aset, kewajiban, dan kekayaan neto yang berasal dari sumber selain transaksi, yang diklasifikasikan berdasarkan perubahan nilai atau volume aset, kewajiban, dan kekayaan neto.
(5) Neraca Statistik Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan laporan yang menyajikan posisi aset, kewajiban, dan kekayaan neto pada akhir periode pelaporan.
(6) Laporan Sumber dan Penggunaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan laporan yang mencatat arus kas masuk dan arus kas keluar untuk operasi tahun berjalan, transaksi aset non- keuangan, dan transaksi aset keuangan dan kewajiban selain uang dan deposito.

Pasal 4

(1) Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA dapat diubah jika:
a. terdapat perubahan manual statistik keuangan pemerintah yang berlaku secara internasional;
b. terdapat perubahan standar dan sistem akuntansi yang diterapkan oleh pemerintah dan korporasi publik;
c. terdapat perubahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait; dan/atau
d. terdapat perubahan kondisi dan kebutuhan pengambilan kebijakan fiskal pemerintah.
(2) Perubahan terhadap Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan Statistik Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).

Pasal 5

Dalam hal Sistem Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA belum dapat tersusun, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun Laporan Statistik Keuangan Pemerintah dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY