Peraturan Menteri Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut LK Konsolidasian BUN, adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara.
2. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disebut LK BUN Investasi Pemerintah, adalah bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan investasi pemerintah pusat selama satu periode.
3. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat UAP BUN Investasi Pemerintah adalah unit akuntansi pada Direktorat Jenderal Kekayaan, Negara Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Pemerintah.
4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam Peraturan Menteri ini, yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN, adalah unit akuntansi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.
5. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.
6. Laporan Keuangan Perusahaan Negara, yang selanjutnya disingkat LKPN, adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan perusahaan negara selama satu periode.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, yang selanjutnya disebut Ikhtisar LKPN, adalah hasil pengikhtisaran semua laporan keuangan Perusahaan Negara.
Pasal 2
(1) Dalam rangka penyusunan LK Konsolidasian BUN dilaksanakan pelaporan LK BUN Investasi Pemerintah secara berjenjang.
(2) Pelaporan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah dari UAKPA BUN kepada UAP BUN Investasi Pemerintah.
Pasal 3
(1) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN terkait kepemilikan negara pada Perusahaan Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara disusun oleh UAKPA BUN.
(2) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Ikhtisar LKPN dan LKPN.
(4) Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. Ikhtisar LKPN – Neraca; dan
b. Ikhtisar LKPN – Laba Rugi.
(5) Bentuk dan tata cara penyusunan LK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan LK Konsolidasian BUN dan Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
Pasal 4
(1) Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menyajikan nilai kepemilikan negara pada Perusahaan Negara sebesar total nilai kepemilikan negara yang tercantum pada Ikhtisar LKPN – Neraca.
(2) Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) disusun oleh UAKPA BUN berdasarkan LKPN yang disajikan oleh Perusahaan Negara
(3) Bentuk dan isi dari Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian Ikhtisar ILKPN dan LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap Perusahaan Negara yang:
a. memiliki periode pelaporan yang berbeda dengan periode pelaporan investasi pemerintah; atau
b. tidak menerbitkan laporan keuangan karena alasan tertentu.
Pasal 5
(1) Penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara kepada UAP BUN Investasi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LK BUN Investasi Pemerintah Unaudited paling lambat diterima tanggal 15 Februari tahun berikutnya;
b. LK BUN Investasi Pemerintah Audited paling lambat diterima tanggal 23 April tahun berikutnya; dan
c. LK BUN Investasi Pemerintah Semester I paling lambat diterima tanggal 15 Juli tahun berjalan.
(2) Dalam hal jadwal penerimaan LK BUN Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, LK BUN Investasi Pemerintah diterima paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 6
(1) UAP BUN Investasi Pemerintah melakukan analisis dan evaluasi atas penyusunan dan penyampaian LK BUN
Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada UAKPA BUN untuk mendapat tindak lanjut.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat data dalam Ikhtisar LKPN yang kurang lengkap, maka UAP BUN Investasi Pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data berdasarkan LKPN atau informasi terakhir yang diterima.
Pasal 7
Dalam hal UAKPA BUN pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak dapat menyampaikan LKPN tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), UAP BUN Investasi Pemerintah dapat meminta LKPN kepada Perusahaan Negara.
Pasal 8
(1) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA dilampiri dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN.
(2) Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 23/PMK.01/2007 dan Nomor PER-04/MBU/2007 tentang
Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
