Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MALANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b. Tarif Layanan Tes Kesehatan;
c. Tarif Layanan Dana Pengembangan Pendidikan;
d. Tarif Layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
e. Tarif Layanan Matrikulasi;
f. Tarif Layanan Cuti Akademik;
g. Tarif Layanan Wisuda;
h. Tarif Layanan Ethical Review;
i. Tarif Layanan Legalisasi Ijazah dan Transkrip; dan
j. Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 5
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 6
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. Mahasiswa teladan;
b. Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. Mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
