Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah

PERMENKEU No. 257-pmk-08-2016 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan. 2. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban Penanggung Jawab Proyek Kerjasama kepada Badan Usaha dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. 3. Penerima Jaminan adalah Kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau Badan Usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerjasama Pemerintah dan swasta, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan. 4. Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 5. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2016. 6. Pihak Terjamin adalah BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/kerjasama. 7. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD dalam hal Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. 8. Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang tidak habis digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan dikelola dalam suatu Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. 9. Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan. 10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan. 11. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah. 12. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 13. Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 14. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN. 15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah Pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah. 16. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. 18. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat SP-RKA adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran. 19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar. 20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 22. Bank INDONESIA adalah bank sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945. 23. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 24. Regres adalah hak penjamin untuk menagih Pihak Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial Pihak Terjamin.

Pasal 2

(1) Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk: a. Pemberian Jaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara; b. Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum; c. Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. d. Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara e. Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera f. Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan g. Penjaminan lainnya yang diterbitkan Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan h. Pembayaran kewajiban Kementerian/Lembaga untuk memenuhi kewajiban regres kepada BUPI dalam pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. (2) Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah meliputi: a. Pembentukan Rekening Dana Cadangan Penjaminan; b. Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan; c. Pencairan Dana Cadangan Penjaminan; dan d. Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan.

Pasal 3

(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Kuasa PA. (2) Kuasa PA berwenang: a. menyusun DIPA; b. memerintahkan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah; c. mengelola Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan. (3) Kuasa PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk. (4) Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dengan surat keputusan.

Pasal 4

(1) Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak habis digunakan dalam tahun berjalan dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan yang bersifat kumulatif. (3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melunasi kewajiban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada Penerima Jaminan apabila Pihak Terjamin tidak dapat membayar kewajibannya. (4) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari sumber lain pada pos pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah sebagai sumber lain Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola sampai dengan berakhirnya program penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Batas tertinggi jumlah akumulasi dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Kuasa PA. (3) Kuasa PA dapat mengusulkan penambahan atau pengurangan batas tertinggi jumlah akumulasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan, Kuasa PA mengajukan usul pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah pada Bank INDONESIA sebagai bank penyimpan Dana Cadangan Penjaminan. (3) Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa PA. (4) Tata cara pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.

Pasal 7

(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 8

(1) Kuasa PA mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan kepada PPA BUN. (2) Berdasarkan permintaan Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (3) Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan Anggaran Kewajiban Penjaminan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Mekanisme pengalokasian Anggaran Kewajiban Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 9

(1) Dalam hal Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah tidak dipergunakan sampai dengan akhir triwulan III tahun anggaran berjalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM untuk Dana Cadangan Penjaminan. (2) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) melakukan pengujian SPP. (3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM dengan dilampiri copy Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kepala KPPN.

Pasal 10

(1) Kepala KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Kepala KPPN menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam hal SPM yang diajukan telah memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala KPPN mengembalikan SPM kepada Pejabat Penandatangan SPM dalam hal SPM yang diajukan tidak memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala KPPN menyampaikan salinan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan. (5) Tata cara pengujian SPP, pengujian SPM, penerbitan SP2D, dan pengembalian SPM berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 11

Pembayaran melalui Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dilakukan apabila: a. Anggaran Kewajiban Penjaminan tidak dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan; b. Anggaran Kewajiban Penjaminan dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan tetapi tidak mencukupi; atau c. Sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak dapat memenuhi kewajiban regres Kementerian/Lembaga kepada BUPI.

Pasal 12

(1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berjalan dan/atau Rekening Dana Cadangan Penjaminan, apabila terdapat tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang diterima dari Penerima Jaminan dan/atau BUPI pada tahun anggaran berjalan (2) Dalam hal terdapat permintaan dari Kementerian/Lembaga untuk memenuhi alokasi dana pembayaran kewajiban regres kepada BUPI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Rekening Dana Cadangan Penjaminan berdasarkan perintah Pengguna Anggaran BUN; (3) Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Besaran Pembebanan; (4) Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Dalam hal tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah diterima dari Penerima Jaminan bukan Badan Usaha pada tahun anggaran berjalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan verifikasi atas jumlah tagihan dari Penerima Jaminan. (2) Dalam hal tagihan Kewajiban Penjaminan dalam rangka penjaminan bersama Pemerintah dengan BUPI pada tahun anggaran berjalan, verifikasi atas jumlah tagihan dari Penerima Jaminan dilaksanakan oleh BUPI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) dan/atau Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (4) Dalam hal terdapat kewajiban pembayaran kepada Negara berupa pajak dan/atau bukan pajak, penyampaian Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan: a. Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP); b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); c. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP); atau d. Dokumen yang dipersamakan dengan SSP, SSBP, atau SSPCP. (5) Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Dalam hal pemenuhan alokasi dana pembayaran kewajiban regres Kementerian/Lembaga kepada BUPI ditetapkan bersumber dari Rekening Dana Cadangan Penjaminan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan verifikasi atas jumlah dana pembayaran Regres Kementerian/Lembaga kepada BUPI dan atas dokumen sebagai berikut: a. Salinan tagihan regres dari BUPI; b. Salinan hasil verifikasi Kementerian/Lembaga atas tagihan regres dari BUPI; dan c. Surat Pernyataan Kementerian/Lembaga bahwa tagihan regres tidak dianggarkan dalam APBN tahun berjalan atau dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan tetapi tidak mencukupi. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah untuk dialokasikan dalam anggaran Kementerian/Lembaga di APBN kepada Kuasa BUN Pusat dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) dan/atau Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (3) Mekanisme penambahan anggaran (on top) Kementerian/Lembaga untuk pembayaran regres kepada BUPI dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Berdasarkan surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Kuasa BUN Pusat: a. melakukan pencairan Dana Cadangan Penjaminan atas beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dengan menerbitkan warkat untuk untung rekening Penerima Jaminan apabila surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan telah diterima lengkap disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); atau b. mengembalikan surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan apabila tidak disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) surat permintaan pemindahbukuan/warkat kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan oleh Kuasa PA kepada unit kerja yang mengelola administrasi piutang atas pembayaran tagihan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Berdasarkan Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A ayat (2), Kuasa BUN Pusat: a. melakukan pencairan Dana Cadangan Penjaminan atas beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dengan melakukan pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Negara apabila surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan telah diterima lengkap dan benar disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2); atau b. mengembalikan Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan apabila tidak disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Atas pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kuasa BUN Pusat menyampaikan pemberitahuan pemindahbukuan kepada Kuasa PA dan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 17

(1) Dalam hal terjadi pengembalian (retur) atas pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA mengembalikan dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. (2) Bank INDONESIA memberitahukan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadi retur.

Pasal 18

(1) Berdasarkan pemberitahuan dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan pengembalian (retur) pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau pejabat yang diberi kuasa paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pengembalian (retur) pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari Bank INDONESIA. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian (retur) pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau pejabat yang diberi kuasa menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah untuk keperluan Dana Cadangan Penjaminan yang di-retur. (3) Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kuasa BUN Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan pengembalian (retur) pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari Kuasa BUN Pusat. (4) Kuasa BUN Pusat menolak permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan apabila Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah diterima melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan warkat untuk keperluan Dana Cadangan Penjaminan yang di-retur. (6) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan/warkat kepada Bank INDONESIA untuk keperluan Dana Cadangan Penjaminan yang di-retur.

Pasal 19

(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ditutup setelah kewajiban penjaminan pemerintah berakhir. (2) Kuasa PA mengajukan surat permintaan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat. (3) Kuasa BUN Pusat setelah menerima surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dengan mengirimkan surat penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam hal terdapat sisa dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebelum penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN Pusat memindahbukukan sisa dana dimaksud ke Kas Negara. (5) Pemindahbukuan sisa saldo Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara Kuasa BUN Pusat mengirimkan warkat kepada Bank INDONESIA.

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadministrasikan piutang Pemerintah Pusat yang timbul akibat dari pelaksanaan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian jaminan Pemerintah. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadministrasikan piutang Pemerintah Pusat yang timbul akibat dari pelaksanaan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian jaminan Pemerintah. (3) Pelaksanaan pembayaran regres Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, tidak berlaku dalam hal Penanggung Jawab Proyek Kerjasama adalah Menteri/Kepala Lembaga.

Pasal 21

(1) Dana Cadangan Penjaminan disajikan sebagai Kas Yang Dibatasi Penggunaannya pada kelompok Dana Cadangan dalam Neraca Pemerintah. (2) Pembentukan dan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari APBN disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pembiayaan. (3) Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dinilai sebesar nilai nominal dana cadangan yang dibentuk.

Pasal 22

(1) Dalam rangka pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak selaku UAKPA-BUN. (2) UAKPA-BUN wajib memproses dokumen sumber transaksi keuangan Dana Cadangan Penjaminan. (3) Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan Anggaran kewajiban penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA